Penanaman modal asing (PMA) adalah kegiatan menanam modal usaha di Indonesia oleh pelaku bisnis asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
PMA wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia kecuali jika terdapat ketentuan lain oleh undang-undang.
Sebelum memutuskan untuk mendirikan PT PMA, ada dua hal penting yang harus dipelajari oleh calon investor asing, yaitu Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan ketentuan mengenai permodalan PT PMA. Selengkapnya simak penjelasan Easybiz berikut ini.
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) mengklasifikasikan kegiatan ekonomi berdasarkan lapangan usaha. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
Kode KBLI digunakan oleh penanam modal asing sebagai pedoman untuk mengetahui bidang usaha apa saja yang dapat dijalankan. Beberapa bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal melingkupi:
Budi daya dan industri narkotika golongan I.
Segala bentuk kegiatan perjudian dan/atau kasino.
Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Lampiran I Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.
Pemanfaatan atau pengambilan koral dan pemanfaatan atau pengambilan karang dari alam yang digunakan untuk bahan bangunan kapur kalsium, akuarium, dan souvenir/perhiasan, serta koral hidup atau koral mati (recent death coral) dari alam.
Industri pembuatan senjata kimia.
Industri bahan kimia dan industri bahan perusak lapisan ozon.
Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman mengandung alkohol: anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLI 11031).
Investor asing bisa melakukan penanaman modal pada bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu, yakni pembatasan kepemilikan modal asing atau kewajiban bermitra dengan Koperasi dan UMKM. Selain itu, investor asing dapat juga melakukan penanaman modal pada bidang usaha prioritas yang memiliki beberapa insentif perpajakan. Untuk melihat fasilitas berusaha bagi PMA dapat ditemui di sini.
Selain itu Kode KBLI digunakan sebagai acuan penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA). Perizinan Berusaha saat ini terbagi menjadi 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diverifikasi oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Baca Juga: Ini yang Wajib Disiapkan untuk Mendirikan PT Penanaman Modal Asing
Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dapat PT PMA gunakan untuk menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya. Selain itu, PT PMA yang menjalankan kegiatan usaha tertentu juga harus memenuhi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Misalnya, PT PMA yang ingin menjalankan kegiatan usaha konstruksi gedung perbelanjaan dengan kode KBLI 41014 harus memiliki PB UMKU berupa Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi.
Oleh karena itu, pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar PT PMA sesuai dengan kegiatan yang dijalankan. Bila tidak sesuai, Anda akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak tepat dan akan berdampak pada jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki.
Ketentuan Permodalan PT PMA
Besaran modal minimal PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri. Modal dasar PT tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh minimal sebesar 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021:
“Bukti penyetoran yang sah tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT.”
Akan tetapi, untuk bisa menanamkan modal asing di Indonesia, pelaku PMA harus memenuhi persyaratan ketentuan minimal permodalan yang telah ditentukan, yaitu modal ditempatkan atau modal disetor minimal Rp 10 miliar kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Selain ketentuan permodalan, PT PMA juga harus memenuhi nilai investasi lebih besar dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan, per bidang usaha KBLI 5 digit, per lokasi proyek. Ketentuan ini dikecualikan bagi PMA yang mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bidang usaha rintisan berbasis teknologi. Pada bidang usaha ini, investor dapat melakukan investasi dengan nilai investasi sama atau kurang dari Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.