Sejak tahun 2014, belum ada perubahan terkait dengan RDTR dan aturan zonasi di Jakarta. Namun sekarang setelah delapan tahun Gubernur DKI membuat aturan baru mengenai hal tersebut. Diharapkan bisnis menjadi lebih mudah dan lebih jelas.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota. RTDR dan Peraturan Zonasi diatur oleh Pemerintah Daerah di mana lokasi usaha kamu berada, termasuk wilayah DKI Jakarta.
Sebelumnya, RDTR dan Peraturan Zonasi Wilayah DKI Jakarta diatur dalamPeraturan Daerah DKI Jakarta No. 1/2014. Namun agar ketentuan yang mengatur tentang Zonasi dapat melebur dengan pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) Perda tersebut dicabut. Hal ini ditegaskan dengan terbitnya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 3/2022.
Oleh karena itu, dalam rangka menyediakan ketentuan mengenai zonasi yang dapat menunjang kemudahan berusaha dan meningkatkan iklim investasi, Gubernur DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur No. 31/2022 (“Pergub”).
Peran RDTR dan Peraturan Zonasi dalam Pendirian Perusahaan
Manfaat adanya pengaturan RDTR dan Peraturan Zonasi di antaranya adalah menjaga kualitas ruang dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan zona dan sub zona peruntukan. Untuk itu wilayah pada suatu kabupaten/kota dibagi menjadi beberapa zonasi yaitu zona jalur hijau; zona perumahan kampung; zona perkantoran, perdagangan, dan jasa; zona pelayanan umum dan sosial; dan zona yang lain. Diharapkan, tidak akan ada lagi usaha yang memiliki risiko tinggi terhadap lingkungan namun lokasinya berada di tengah pemukiman.
Dari pembagian zonasi tersebut dapat kita lihat bahwa tidak semua wilayah dapat dijadikan lokasi usaha atau domisili suatu perusahaan meskipun lokasinya berada di sebuah ruko atau bahkan di gedung perkantoran. Oleh karena itu, sebelum mendirikan perusahaan diharapkan pelaku usaha mengecek zonasi dari lokasi yang akan dijadikan tempat berusaha terlebih dahulu.
Baca juga:Begini Cara Mengecek Zonasi Untuk Kegiatan Usaha di Jakarta
Pemeriksaan zonasi perlu dilakukan karena alamat atau lokasi usaha yang kamu pilih akan tercantum di dokumen legalitas perusahaan mulai dari akta pendirian, NPWP perusahaan, NIB, sampai dengan Perizinan Berusaha. Apabila ternyata zonasinya tidak seusai dengan peruntukkannya, berdasarkan pengalaman Easybiz, izin usaha yang perusahaanmu ajukan tidak akan diterbitkan oleh otoritas yang berwenang. Atau, kalaupun izin usahanya terbit bisa jadi akan dibatalkan di kemudian hari karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
Penggunaan lokasi usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejakUU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Selain itu, pentingnya KKPR ditegaskan lagi di Pasal 4PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebukan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha berbasis risiko. Selanjutnya disebutkan di Pasal 5 peraturan yang sama bahwa Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
Kemudahan RDTR dan Peraturan Zonasi DKI Jakarta
Bagi yang memiliki rencana melakukan kegiatan usaha di wilayah DKI Jakarta, kamu dapat menggunakan Pergub No. 31/2022 sebagai pedoman saat memeriksa zonasi. Tidak hanya menyesuaikan dengan pelaksanaan OSS RBA, Pergub ini memberikan kemudahan bagi industri mikro untuk berlokasi di kawasan perumahan. Sedangkan industri kecil dapat berlokasi di kawasan perumahan dengan syarat tertentu.
Kemudahan memilih lokasi usaha juga didapatkan kegiatan perkantoran dan bisnis profesional. Pergub terbaru ini juga mengizinkan kegiatan tersebut berlokasi di kawasan perumahan dengan syarat tertentu. Selain itu, kamu dapat memeriksa zonasi setiap kegiatan usaha dengan lebih rinci karena Pergub DKI No. 31/2022 dilengkapi dengan informasi masing-masing KBLI beserta ketentuan kegiatan dan penggunaan lahan pada masing-masing zonasi. Sehingga kamu dapat langsung mengetahui apakah kegiatan usahamu termasuk diperbolehkan, diizinkan terbatas, diizinkan bersyarat, atau tidak diizinkan di dalam zonasi tertentu.
Dengan adanya aturan terbaru RDTR dan Zonasi Usaha terbaru di Jakarta ini diharapkan pelaku usaha baik yang akan memulai atau mengembangkan bisnisnya prosesnya menjadi semakin mudah dan jelas.