TDUP adalah salah satu perizinan yang dibutuhkan apabila usaha Anda bergerak di bidang pariwisata, misalnya seperti restoran, jasa travel, akomodasi, jasa perjalanan wisata, dan lain sebagainya. Untuk mengetahui bagaimana cara pengurusannya, Anda bisa menyimak pembahasannya berikut ini.
UU Cipta Kerja telah banyak mempengaruhi konsep perizinan berusaha saat ini. Jika sebelumnya pengurusan perizinan berdasarkan pemenuhan komitmen, maka saat ini perizinan berusaha didasari oleh perizinan berusaha berbasis risiko. Ini berarti pengurusan perizinan terhadap izin usaha restoran juga turut mengalami perubahan.
TDUP adalah salah satu perizinan yang diperlukan bila Anda ingin membuka restoran. Menurut Permenpar 18/2016, tahapan pendaftaran usaha pariwisata dilakukan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sana, pelaku usaha akan mendapatkan pelayanan terintegrasi mulai tahap permohonan sampai penerbitan pendaftaran usaha.
Dulu, untuk mendapatkan TDUP Anda harus melewati beberapa tahapan, di antaranya:
Setelah TDUP diterbitkan Anda harus membuat surat pernyataan untuk segera mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS) paling lama 3 bulan sejak TDUP diterbitkan. Persyaratan waktu mungkin berbeda di daerah lain, karena beberapa darah memberikan waktu hingga 12 bulan. Setelah TDUP diterbitkan, maka Anda akan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan.
Bila SLS dan TDUP belum diurus, maka kegiatan usaha restoran tidak akan bisa menggunakan nama restoran. Artinya, kegiatan usaha Anda akan terhambat mengingat sejumlah bank masih mempersyaratkan dokumen legalitas lengkap mulai dari akta pendirian sampai TDP.
Saat ini pengurusan TDUP sudah sedikit berubah. Namun, hingga kini untuk wilayah DKI Jakarta pengajuan TDUP masih dapat diajukan melalui Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS). Dengan adanya OSS, pengurusan TDUP juga bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS. Syarat pengurusan secara online adalah dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Berkat adanya UU Cipta Kerja, NIB berlaku sebagai TDP, Angka Pengenal Impor (API), Hak Akses Kepabeanan dan Pendaftaran ke BPJS, sehingga langkahnya bisa jadi lebih singkat dan praktis.
TDUP adalah izin usaha restoran, seperti apakah cara mendapatkannya kini?
Untuk bisa mengetahui bagaimana cara mendirikan kegiatan usaha restoran di Jakarta, terlebih dahulu ketahui apa itu TDUP terbaru. Seperti disebutkan secara singkat di awal, TDUP adalah izin usaha yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang pariwisata. Di Indonesia, usaha restoran termasuk di dalam kegiatan usaha bidang pariwisata. Sehingga untuk bisa mendirikan usaha restoran, Anda membutuhkan TDUP.
TDUP adalah singkatan dari Tanda Daftar Usaha Pariwisata, yang juga merupakan bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh perusahaan di sektor pariwisata. Berdasarkan pasal 1 angka 7 Permenpar 10/2018, TDUP diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelalu usaha melakukan pendaftaran kegiatan usaha, dan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
TDUP wajib dimiliki oleh pelaku usaha perorangan dan non perorangan yang sudah memiliki NIB. Selain itu, pelaku usaha yang hendak mengajukan TDUP harus memenuhi komitmen pelaku usaha yang didasari oleh pasal 12 ayat 2 Permenpar 10/2018, yaitu:
Persyaratan pengurusan TDUP
Untuk bisa mengajukan pengurusan TDUP, setiap pelaku usaha harus memenuhi persyaratan dokumen sebagai berikut:
Akta Notaris dan SK kemenkumham
KTP dan NPWP seluruh direksi dan pemegang saham
Izin lokasi
Fotokopi Izin Teknis
IMB
SPPL
SKT KPP (Surat Keterangan Terdaftar Kantor Pelayanan Pajak)
Persetujuan tetangga (kiri, kanan, depan, belakang) dan KTP ketangga (kiri, kanan, depan, belakang)
Izin Lingkungan (UKL/UPL atau AMDAL), kecuali usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan.
Dengan melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa memulai pengurusan Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Agar tidak kebingungan, berikut adalah panduan langkah-langkah pengurusan TDUP yang bisa diikuti:
Pemohon menyerahkan berkas ke loket dan informasi Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA).
Berkas permohonan diverifikasi. Jika lengkap maka akan diberikan tanda terima. Jika belum lengkap, akan dikembalikan melalui lembar kekurangan berkas.
Verifikasi persyaratan teknis (jika perlu)
Berkas permohonan dikirimkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daera) dengan scan atau upload dokumen.
Draf teknis izin dibuat
Permohonan diserahkan ke loket khusus untuk dicetak SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota dan mengganti tanda terima permohonan.
Jika dibutuhkan melengkapi UKL-UPL, AMDAL, Drainase dan gambar teknis
Pemberitahuan ke pemohon melalui SMS
Melakukan pembayaran retribusi jika dikenakan.
SK izin diambil di UPTSA
Perizinan berusaha berbasis risiko
Sebelumnya perlu diketahui bahwa tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin usaha. Demikian pula dengan kegiatan usaha resto. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMKM atau usaha besar. Jika restoran yang dimiliki adalah risiko rendah maka perizinan berusahanya cukup menggunakan NIB, dan lain sebagainya yang akan diulas berikut ini.
Perubahan konsep perizinan berbasis risiko ini diberlakukan sejak adanya UU Cipta Kerja. Dengan dasar PP 5/2021, kegiatan usaha resto ditentukan berdasarkan tingkat risiko yaitu:
Tingkat risiko rendah: perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)
Tingkat risiko menengah rendah: perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha
Tingkat risiko menengah tinggi: perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing
Tingkat risiko tinggi: perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin dan Sertifikat Standar
Kemudian berdasarkan PP 7/2021, kriteria skala usaha ditentukan sebagai berikut:
Usaha mikro - adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah hingga maksimal 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat suaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah hingga maksimal 15 miliar rupiah
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah sampai dengan paling banyak 50 miliar rupiah
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha restoran berbeda dengan jenis kegiatan usaha lain. Penentuan tingkat risiko dan skala kegiatan usaha restoran ditentukan berdasarkan jumlah tempat duduk tamu yang disediakan, yaitu sebagai berikut:
Jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit
Jika Anda mengelola restoran dengan jumlah tempat duduk tamu kurang dari 50 unit, maka termasuk tingkat risiko rendah sehingga perizinan berusaha cukup NIB saja. Usaha restoran yang jumlah tempat duduk tamunya kurang dari 50 unit hanya diperbolehkan bagi usaha mikro dan usaha kecil saja.
Selain NIB, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi bila Anda ingin mendirikan usaha restoran dengan tingkat risiko rendah, di antaranya:
Sertifikat standar Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan Pelestarian Fungsi Lingkungan (K3L)
Sertifikat Laik Sehat (jangka waktunya adalah 1 tahun sejak beroperasi)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Jumlah tempat duduk tamu lebih dari 50 unit
Jika Anda mengelola restoran dengan jumlah tempat duduk tamu lebih dari 50 unit, bahkan misalnya 50-100 unit, maka usaha restoran Anda termasuk memiliki tingkat risiko menengah rendah. Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan untuk memenuhi standar usaha.
Skala kegiatan usaha untuk restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 50-100 unit diperbolehkan bagi usaha UMKM dan besar. Selain perizinan NIB, perizinan berusaha yang harus dipenuhi di antaranya:
Sertifikat Standar Usaha (jangka waktunya adalah 2 tahun sejak beroperasi)
Sertifikat Laik Sehat (jangka waktunya adalah 1 tahun sejak beroperasi)
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)
Jumlah tempat duduk tamu lebih dari 101-200 unit
Jika Anda mengelola restoran dengan jumlah tempat duduk tamu 101 hingga 200 unit maka tingkat risikonya adalah menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang telah diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha di bidang pariwisata.
Jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit
Sedangkan restoran yang memiliki jumlah tempat duduk tamu lebih dari 200 unit maka dikategorikan tingkat risikonya tinggi, sehingga perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Sertifikat Standar yang telah diverifikasi Lembaga Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata dan Izin.
Selain pembagian risiko, skala usaha dan persyaratan sertifikat lain, Anda juga perlu mengikuti pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko yang dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.
Itulah tadi TDUP dan perizinan usaha yang diperlukan jika Anda ingin mendirikan kegiatan usaha restoran di Jakarta. Jika Anda masih kebingungan menyesuaikan perizinan berusaha dengan OSS RBA atau bahkan belum memiliki perizinan berusaha sama sekali. Hubungi Easybiz di 0816 17 369 369.