Perijinan perusahaan dibutuhkan untuk memperlancar kegiatan berusaha di Indonesia. Berkat adanya UU Cipta Kerja, pengurusan perizinan perusahaan atau badan usaha lainnya menjadi lebih mudah. Kemudahan pengurusan perizinan ini karena adanya pengurusan perizinan satu pintu melalui Online Single Submission (OSS), di mana semua pengurusan perizinan telah terintegrasi satu sama lain dan dapat dilakukan secara online.
Demi mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi, pemerintah Indonesia telah merombak sistem perizinan berusaha di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, peraturan pemerintah membuat sistem perizinan terintegrasi yaitu sistem Online Single Submission (OSS). Dengan adanya sistem ini, dalam sekitar 2 bulan saja pemerintah telah menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB), yang artinya ada 38 ribu lebih perizinan berusaha yang didaftarkan atau 38 ribu lebih usaha baru yang bermunculan.
Lahirnya PP 24/2018 tentang OSS menghasilkan banyak perubahan yang signifikan dalam proses dan syarat untuk mendirikan perusahaan untuk mendapatkan izin usaha. Walaupun dalam perubahannya ada pro dan kontra dari pelaku usaha, namun pengajuan perizinan tersebut telah banyak membantu pendirian usaha di Indonesia. Seperti apakah perijinan perusahaan yang terbaru melalui sistem OSS ini? Mari kita bahas satu per satu.
Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam perijinan perusahaan
NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan perizinan lainnya seperti Izin Usaha dan izin Komersial atau operasional.
Identitas pelaku usaha ini terdiri dari 13 digit angka yang merekam tanda elektronik dan dilengkapi pengaman. Praktisnya, selain digunakan sebagai identitas pelaku usaha, NIB juga dapat digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Selain itu, dengan memiliki NIB maka pelaku usaha juga terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan NIB, maka pelaku usaha harus melakukan pendaftaran melalui OSS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Perhatikan beberapa langkah yang harus dilakukan dan dokumen yang perlu dilengkapi untuk mendapatkan NIB, berikut ini:
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan
Saat melakukan pendaftaran maka Anda akan diminta mempersiapkan dokumen terkait dengan usaha, di antaranya:
Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,
Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, Anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,
Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, Anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,
Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,
Jika anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, Anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Data yang disiapkan sebelum mendaftar NIB
Data-data yang sebaiknya dipersiapkan bila pelaku usaha perseorangan hendak mendaftar NIB yaitu:
Nama & NIK
Alamat Tinggal
Bidang Usaha
Lokasi Penanaman Modal
Besaran Rencana Penanaman Modal
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja
Nomor Kontak Usaha
NPWP Pelaku Usaha perseorangan
Rencana Permintaan Fasilitas Fiskal, Kepabeanan dan/atau fasilitas lainnya
Data-data yang sebaiknya dipersiapkan bila pelaku usaha persekutuan modal hendak mendaftar NIB yaitu:
Nama badan usaha
Jenis bidang usaha
Status penanaman modal
Nomor akta pendirian atau nomor pendaftaran beserta pengesahannya
Alamat korespondensi
Besaran Rencana Penanaman Modal
Data pengurus dan pemegang saham
Negara Asal Penanaman Modal, jika terdapat penanaman modal asing
Maksud dan tujuan badan usaha
Nomor telepon badan usaha
Alamat email badan usaha
NPWP badan usaha
Setelah semua dokumen dan data disiapkan, Anda bisa melakukan pendaftaran dan membuat akun melalui laman Online Single Submission yang beralamat di www.oss.go.id
Pendaftaran perusahaan berbentuk Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan CV di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)
Perusahaan yang memiliki bentuk persekutuan perdata, persekutuan firma, dan pesekutuan komanditer (CV) harus mendaftarkan diri melalui SABU yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM. Permohonan pendaftaran pendirian CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan oleh pemohon kepada Menteri Hukum dan Ham melalui SABU yang diatur di dalam Permenkumham No. 17 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (Permenkumham No.17/2018).
Peraturan ini juga berlaku pada persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang telah terdaftar di pengadilan negeri. Mereka akan diberi kesempatan untuk mendaftarkan diri melalui sistem SABU Kemenkumham.
Adapun manfaat terbesar mendaftarkan diri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) adalah adanya perlindungan nama untuk persekutuan perdata, persekutuan firma dan CV. Sebelumnya perlindungan nama ini hanya berlaku pada pendirian PT dan tidak berlaku bagi persekutuan perdata, persekutuan firma dan persekutuan komanditer. Namun, berdasarkan ketentuan di Permenkumham No. 17 Tahun 2018, bila sebuah persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer sudah didaftarkan di SABU, maka nama tersebut tidak dapat lagi digunakan oleh persekutuan perdata, persekutuan firma, dan persekutuan komanditer yang akan didirikan.
Pemenuhan komitmen untuk bisa melakukan kegiatan operasional/komersial
Dalam pasal 5 PP tentang OSS dinyatakan bahwa Jenis Perizinan Berusaha terdiri atas Izin usaha, dan izin komersial atau operasional. Namun pasal tersebut juga sekaligus menjelaskan bahwa Izin Usaha Perdagangan yang merupakan Izin Usaha sekaligus merupakan Izin Komersial atau Operasional untuk kegiatan perdagangan. Ditegaskan pula oleh Permendag No. 77 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan. Dalam lampiran II Komitmen Dan Tingkat Layanan (Service Level Arrangement) Penerbitan Perizinan yang mencantumkan SIUP tak perlu pemenuhan komitmen apapun dari lembaga manapun.
Menurut aturan terbaru, pendirian perusahaan dan izin usaha juga harus melakukan pemenuhan komitmen sejumlah kegiatan usaha. Komitmen tersebut dapat diartikan sebagai pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional. Selain itu, dalam lampiran PP tentang OSS di bagian Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata, disebutkan bahwa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai izin usaha dan sertifikasi usaha sebagai izin komersial atau izin operasional. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 6 Permenpar 10 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pariwisata.
Untuk bisa menjalankan kegiatan usaha di sektor pariwisata, misalnya perusahaan penyedia jasa makanan dan minuman, seperti restoran dan katering membutuhkan sertifikasi berupa sertifikat laik hygiene. Dasar aturan untuk hal tersebut adalah Permenkes 1098 Tahun 2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran. Pasal 3 ayat (1) Permenkes tersebut menyatakan bahwa setiap usaha rumah makan dan restoran harus mempekerjakan seorang penanggung jawab yang mempunyai pengetahuan hygiene sanitasi makanan dan memiliki sertifikat hygiene sanitasi makanan.
Perijinan perusahaan berdasarkan KBLI 2017
Peraturan terbaru tentang perijinan perusahaan juga mensyaratkan bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Bidang usaha harus mengacu pada Perka 19/2018 tentang KBLI, atau disebut KBLI 2017. Bidang usaha yang tercantum di dalam akta pendirian akan terkait dengan perizinan yang diperlukan sebuah perusahaan, misalnya jika bidang usaha perdagangan besar maka izin yang diperlukan adalah izin usaha perdagangan yang berlaku juga sebagai izin operasional atau izin komersial. Bagi perusahaan yang belum menggunakan kode KBLI, maka proses pemutakhiran dapat dilakukan.
Saat ini, lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang berdasar pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”). Perbedaan KBLI 2017 dengan sebelumnya terletak pada jumlah angkanya, di mana KBLI 2017 terdiri dari 5 digit angka, sedangkan KBLI sebelumnya terdiri dari 4 angka. Inilah mengapa setiap perusahaan membutuhkan pemutakhiran kode KBLI. Pemutakhiran ini dapat dilakukan dengan menyesuaikannya dalam akta pendirian perusahaan dan mengajukannya kembali pada Menkumham, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
Setelah mengetahui prosedur perizinan berusaha yang terbaru, Anda bisa mengurus perizinan sesuai dengan aturan terbaru demi keberlangsungan dan pengembangan bisnis.