Definisi KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). KKPR merupakan salah satu persyaratan dasar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pelaksanaan KKPR untuk kegiatan berusaha diperoleh melalui sistem OSS. Setelah mendapatkan KKPR, Pelaku Usaha dapat mengajukan Perizinan Berusaha.
Pemeriksaan KKPR pada sistem OSS mencakup kegiatan usaha yang berlokasi di daratan, laut, dan/atau kawasan hutan (berupa pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, atau pelapasan kawasan hutan). Setelah pemeriksaan KKPR selesai, OSS akan menerbitkan KKKPR atau PKKPR. Untuk tahu beda dan cara mendapatkannya, silakan simak ulasan berikut ini.
Apa itu KKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)?
Definisi KKKPR
KKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Kondisi KKKPR
KKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di daratan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
Tahapan KKKPR
1. Pendaftaran Melalui Sistem OSS
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi
Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
Informasi penguasaan tanah
Informasi jenis usaha
Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)
Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)
2. Penilaian Dokumen Usulan Kegiatan Pemanfaatan Ruang terhadap RDTR
Pada tahap ini Sistem OSS melakukan pemeriksaan kesesuaian lokasi usaha berdasarkan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS. Berdasarkan pemeriksaan tersebut OSS mengeluarkan keputusan berupa disetujui atau ditolak dengan disertai alasan penolakan.
3. Penerbitan KKKPR
Jangka waktunya paling lama 1 (satu) Hari sejak persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap. Jika permohonan KKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan RDTR. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
Apa itu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)?
Definisi PKKPR
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR selain RDTR.
Kondisi PKKPR
PKKPR diberikan ketika RDTR belum tersedia atau belum terintegrasi dalam sistem OSS.
Tahapan PKKPR
PKKPR diberikan untuk kegiatan berusaha yang berada di lokasi sebagai berikut:
1. Daratan
PKKPR untuk kegiatan berusaha diberikan apabila rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang belum tersedia RDTR atau RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS. Permohonan PKKPR Darat dilakukan dengan tahapan:
a. Pendaftaran
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi
Kebutuhan luas lahan kegiatan Pemanfaatan Ruang
Informasi penguasaan tanah
Informasi jenis usaha
Rencana jumlah lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)
Rencana luas lantai bangunan (dalam hal akan dilakukan pembangunan gedung)
Rencana teknis bangunan dan/atau rencana induk kawasan
Setelah persyaratan permohonan telah diterima secara lengkap, Sistem OSS menerbitkan surat perintah setor kepada pemohon untuk pembayaran biaya layanan. Selanjutnya pemohon menyampaikan bukti pembayaran tersebut kepada Sistem OSS.
b. Penilaian Dokumen
Usulan kegiatan Pemanfaatan Ruang. Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan PKKPR kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
Terhadap notifikasi tersebut, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya melakukan penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan dengan kajian menggunakan asas berjenjang dan komplementer yang berdasarkan RTR dan RZ.
Selanjutnya kantor pertanahan menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agragria dan tata ruang atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya paling lama 10 (sepuluh) Hari terhitung sejak pendaftaran atau pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang dilakukan oleh Pelaku Usaha.
Apabila kantor pertanahan tidak menyampaikan pertimbangan teknis pertanahan dalam jangka waktu tersebut di atas, maka kantor pertanahan dianggap telah memberikan pertimbangan teknis pertanahan.
Hasil penilaian yang dilakukan dengan mempertimbangkan kajian RTR dan RZ dan pertimbangan teknis pertanahan akan dinotifikasi melalui Sistem OSS. Selanjutnya akan keluar keputusan disetujui atau ditolak.
c. Penerbitan PKKPR
Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari dihitung sejak permohonan diajukan. Apabila Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang dan agraria atau DPMPTSP provinsi atau DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kewenangannya tidak menyampaikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu tersebut, maka dianggap telah memberikan persetujuan dan Sistem OSS menerbitkan PKKPR.
Jika permohonan PKKPR ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
Dalam hal Pelaku Usaha menengah dan besar melakukan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan luasan tidak lebih dari 5 ha (lima hektare), PKKPR diterbitkan atas pernyataan Pelaku Usaha.
PKKPR akan diterbitkan secara otomatis apabila:
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan terletak di lokasi Kawasan Industri, kawasan pariwisata, dan KEK
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan diperlukan untuk perluasan usaha yang sudah berjalan dan letak tanahnya berbatasan dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan dengan peruntukan tata ruang yang sama
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan merupakan tanah yang sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah mendapatkan izin lokasi/kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha
lokasi usaha dan/atau kegiatan yang terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah
tanah lokasi usaha dan/atau kegiatan berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut
2. Laut
PKKPR Laut untuk kegiatan berusaha Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi dilaksanakan melalui OSS dengan tahapan:
a. Pendaftaran
Pemohon mengajukan melalui sistem OSS dengan melampirkan informasi paling sedikit terdiri dari:
Koordinat lokasi
Rencana bangunan dan instalasi di Laut
Kebutuhan luas kegiatan Pemanfaatan Ruang di Laut
Informasi Pemanfaatan Ruang di sekitarnya
Kedalaman lokasi
b. Penilaian Dokumen
Usulan kegiatan pemanfaatan ruang laut. Tahapan ini dilakukan dengan alur sebagai berikut:
Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Apabila lokasi pemanfaatan ruang laut merupakan kewenangan gubernur, Sistem OSS mengirimkan notifikasi permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang di laut kepada DPMPTSP provinsi.
Terhadap permohonan tersebut, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan menyampaikan notifikasi persetujuan atau penolakan ke dalam Sistem OSS setelah melakukan kajian dengan menggunakan asas berjenjang dan komplementer berdasarkan RTR dan RZ.
c. Penerbitan PKKPR Laut
Jangka waktunya paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak permohonan NIB diajukan. Apabila jangka waktu tersebut terlampaui, PKKPR Laut diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS. Jika permohonan PKKPR Laut ditolak maka pelaku usaha harus mencari alternatif lokasi usaha yang sesuai dengan tata ruang. Dengan begitu permohonan untuk mendapatkan NIB dapat dilanjutkan.
3. Kawasan Hutan
Dalam hal lokasi usaha berada di hutan, sistem OSS melakukan pemeriksaan KKPR dengan sistem yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem OSS untuk kegiatan:
Pemanfaatan kawasan hutan, akan diberikan perizinan berusaha berbasis risiko
Penggunaan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan penggunaan kawasan hutan
Pelepasan kawasan hutan, pelaku usaha wajib mendapatkan persetujuan pelepasan kawasan hutan
Untuk kegiatan yang membutuhkan persetujuan penggunaan kawasan hutan dan persetujuan pelepasan kawasan hutan, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi permohonan ke sistem kementerian lingkungan hidup dan kehutanan untuk dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi atas penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan terdiri atas:
Persetujuan;
Catatan penolakan kelengkapan persyaratan; atau
Penolakan. Hasil verifikasi tersebut akan diteruskan ke pelaku usaha melalui sistem OSS. Apabila kementerian tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi, maka sistem OSS akan menerbitkan persetujuan penggunaan kawasan hutan atau pelepasan kawasan hutan.
Terkait dengan PKKPR Kawasan Hutan, dokumen tersebut diberikan untuk pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang yang lokasinya berada pada Kawasan Hutan yang mengalami perubahan peruntukan dan fungsi serta belum dimuat dalam RDTR. PKKPR Kawasan Hutan diberikan sesuai tahapan dan ketentuan PKKPR Darat.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dilakukan oleh Pelaku Usaha yang termasuk dalam kelompok UMK, tidak melalui proses penerbitan KKPR. Pelaku UMK cukup membuat pernyataan mandiri bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan RTR.