Dengan diundangkannya Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(“UU Cipta Kerja”), kini pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil memiliki pilihan badan usaha baru untuk menunjang kegiatan bisnisnya dengan mendirikan Perseroan Terbatas (“PT”) perorangan.
PT perorangan adalah salah satu bentuk PT yang memiliki keistimewaan tertentu yang tidak dimiliki oleh PT persekutuan modal dalam hal pendirian badan hukumnya. Beberapa diantaranya yaitu dapat didirikan oleh 1 orang Warga Negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum.
Selain itu, pendirian PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, tetapi cukup dengan surat pernyataan pendirian berbahasa Indonesia. Nantinya, pernyataan pendirian memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar, dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT Perorangan.
Karena PT Perorangan merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sehingga terdapat pemisahan antara harta pribadi pemegang saham dengan harta PT Perorangan. Dengan begitu pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT Perorangan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT Perorangan melebihi saham yang dimiliki.
Meskipun demikian, ada 2 kondisi yang mengakibatkan PT perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT persekutuan modal, jika:
3 Langkah Mengubah PT Perorangan menjadi PT Persekutuan Modal
Secara garis besar, terdapat 3 langkah yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk mengubah status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal. Begini langkahnya:
1. Melakukan perubahan status melalui akta notaris
Langkah awal perubahan status PT Perorangan dilakukan dengan membuat akta notaris yang isinya memuat:
Pernyataan pemegang saham yang memuat perubahan status PT perorangan menjadi PT persekutuan modal.
Perubahan anggaran dasar dari semula pernyataan pendirian dan/atau pernyataan perubahan PT Perorangan menjadi anggaran dasar.
Data PT
2. Mendaftarkan perubahan status secara elektronik
Perubahan status PT tersebut didaftarkan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”), pelayanan jasa teknologi informasi PT secara elektronik yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
3. Mengisi surat pernyataan secara elektronik
Dalam surat pernyataan, pemohon menyatakan bahwa format isian PT dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran
format isian dan keterangan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.