Pengertian UMKM di Indonesia
UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Istilah ini digunakan untuk menggambarkan usaha-usaha yang memiliki skala usaha kecil atau menengah. UMKM juga bisa didefinisikan sebagai usaha yang memiliki aset tidak lebih dari Rp. 2,5 miliar dan mempekerjakan tidak lebih dari 50 karyawan. Meskipun memiliki bentuk usaha kecil dan menengah, jenis usaha UMKM bisa sangat beragam mulai dari industri hingga usaha riil atau jasa.
UMKM dianggap sebagai salah satu penopang utama perekonomian sebuah negara. Dengan adanya UMKM, maka lapangan pekerjaan akan dibuka lebih luas sehingga kesejahteraan masyarakat bisa meningkat. Pemerintah sering menyediakan dukungan dan fasilitas bagi UMKM seperti kredit usaha maupun pelatihan untuk membantu memajukan usaha UMKM.
Lebih lanjut pengertian UMKM diatur di dalam UU No 20 Tahun 2008 tentang UMKM berdasarkan jenis usahanya sebagai berikut:
Usaha mikro - adalah usaha yang yang memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp 2 miliar
Usaha kecil - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar maksimal Rp 15 miliar
Usaha menengah - adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Asas dan tujuan UMKM
Menurut undang-undang, UMKM memiliki beberapa asas dan tujuan yaitu:
Asas kekeluargaan
Asas kemandirian
Asas demokrasi ekonomi
Asas kebersamaan
Asas berkelanjutan
Asas berwawasan lingkungan
Asas keseimbangan kemajuan
Asas efisiensi berkeadilan
Asas kesatuan ekonomi nasional
Adapun di Indonesia, pemberdayaan UMKM bertujuan sebagai berikut:
Penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri
Pengembangan usaha yang berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar
Perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan
Peningkatan daya saing UMKM
Penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian secara terpadu
Manfaat mendirikan UMKM di Indonesia
Dalam hal usaha, mendirikan UMKM di Indonesia memberikan manfaat yang beragam, di antaranya:
UMKM dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar sehingga dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan taraf hidup masyarakat
UMKM dapat meningkatkan perekonomian lokal dengan meningkatkan pemasukan dan menciptakan lapangan kerja
UMKM dapat meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat dengan mengurangi ketergantungan pada pihak luar
Dengan adanya UMKM maka inovasi dan kreativitas masyarakat dapat meningkat khususnya dalam menciptakan produk atau jasa yang unik dan inovatif
UMKM menyediakan beragam produk jasa yang dibutuhkan masyarakat sehingga membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam
UMKM dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pemasukan dan menyediakan produk dan jasa yang dibutuhkan masyarakat
UMKM dapat memberikan kontribusi pada pemerintah melalui pajak yang dibayarkan yang pada akhirnya dapat meningkatkan perekonomian negara
Jenis-jenis UMKM di Indonesia
Di Indonesia, UMKM dikategorikan menjadi beberapa jenis. Menurut Apip Al Ansori dalam bukunya yang berjudul Kontribusi UMKM Terhadap Kesejahteraan Masyarakat, berikut adalah jenis-jenis UMKM di Indonesia:
Jenis usaha kuliner
Usaha kuliner adalah salah satu bisnis UMKM yang diminati masyarakat. Usaha kuliner UMKM tidak membutuhkan modal yang terlalu besar dan bahkan bisa dimulai dari rumah. Contoh usaha UMKM di bidang kuliner misalnya seperti: usaha katering, warung makanan, usaha minuman, usaha roti, usaha es krim, warung kopi, usaha makanan tradisional dan lain sebagainya. Semua jenis usaha kuliner UMKM ini memerlukan strategi dan perencanaan yang baik untuk dapat berkembang dan bersaing dengan usaha-usaha lain yang ada di sekitarnya.
Jenis usaha fashion
Selain di bidang kuliner, UMKM juga memiliki jenis usaha bidang fashion yang mengangkat produk-produk lokal dan tren fashion terbaru. Beberapa produk fashion yang dipasarkan melalui UMKM seperti pakaian, aksesoris, tas, sepatu, pembuatan pakaian anak-anak, pembuatan pakaian muslim, pembuatan pakaian olahraga, pembuatan pakaian khusus pria, pembuatan pakaian khusus wanita dan lain sebagainya.
Jenis usaha pertanian (agrobisnis)
UMKM di bidang pertanian bergerak dalam produksi atau penjualan produk-produk pertanian seperti bahan pangan, bahan baku industri atau produk pertanian lainnya. Beberapa contoh jenis UMKM di bidang pertanian misalnya seperti usaha pertanian tanaman pangan, usaha perkebunan, usaha peternakan, usaha perikanan, usaha pembenihan dan lain sebagainya.
Jenis usaha elektronik
Usaha UMKM di bidang elektronik dapat berupa pembuatan atau penjualan produk elektronik seperti perangkat keras komputer, perangkat lunak, peralatan audio dan video, telepon pintar dan lain sebagainya. UMKM juga bisa menjalankan usaha servis atau perbaikan produk elektronik. Selama mengetahui tren pasar dan teknologi terbaru, usaha elektronik UMKM dapat bersaing dengan bidang usaha lainnya.
Jenis usaha furnitur
Usaha furnitur UMKM dapat berupa pembuatan atau penjualan penjualan produk furnitur seperti meja, kursi, lemari, sofa, dan lain-lain. UMKM dapat menjalankan usaha di bidang furnitur dengan menggunakan bahan-bahan yang tersedia di sekitar lingkungan atau dengan menggunakan bahan-bahan impor.
Setelahnya UMKM dapat menjual produk furnitur dengan mengikuti tren desain yang sedang populer. Untuk bisa sukses dalam usaha ini, UMKM perlu memiliki keterampilan mengolah bahan, desain, dan kemampuan untuk menjual produknya dengan harga yang kompetitif.
Jenis usaha di bidang jasa
Usaha UMKM di bidang jasa sangatlah beragam. Usaha ini memiliki beberapa contoh, misalnya seperti jasa percetakan, jasa fotografi, jasa desain grafis, jasa perawatan tubuh, jasa perbaikan elektronik, jasa transportasi, jasa jahit, jasa pembersihan.
Usaha UMKM di bidang jasa perlu memiliki kompetensi sesuai jasa yang ditawarkan. Anda juga perlu memberikan pelayanan serta harga kompetitif supaya bisa bertahan.
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar UMKM online
Untuk mendaftar UMKM secara online, ada beberapa dokumen yang perlu Anda siapkan, di antaranya sebagai berikut:
NIK (KTP)
NPWP
Surat Keterangan Domisili Usaha
Izin Usaha dagang
Surat Izin Tempat Usaha
Surat Izin Prinsip
Surat Izin Usaha Industri
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tanda Daftar Industri (TDI)
Surat Izin Gangguan
Surat Izin Mendirikan Bangunan
Izin BPOM
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Cara daftar UMKM Online
Setelah sejumlah syarat dan dokumen disiapkan dan diperiksa validasinya, maka Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar UMKM secara online:
Membuka situs OSS di https://oss.go.id/
Klik Masuk pada pojok kanan atas layar
Masukkan username, password serta kode captcha yang muncul di layar
Lanjutkan pada menu Perizinan Berusaha lalu pilih Permohonan Baru
Lengkapi sejumlah data yang diperlukan seperti jenis pelaku usaha, data pelaku usaha, data detail bidang usaha, dan data produk/jasa bidang usaha
Periksa daftar produk/jasa, data usaha, daftar kegiatan usaha, serta melengkapi dokumen persetujuan lingkungan (KBLI/bidang usaha tertentu)
Centang pernyataan mandiri
Periksa draf perizinan berusaha kembali