Halaman Detail Artikel

Mengenal Legalitas Perusahaan dan Langkah Mengurusnya

Rabu, 9 April 2025

Gambar artikel Mengenal Legalitas Perusahaan dan Langkah Mengurusnya

Terkait dengan pendirian perusahaan, pelaku usaha membutuhkan pengurusan perizinan sebagai bentuk legalitas perusahaan. Untuk mendapatkan legalitas usaha, ada sejumlah tahapan dan dokumentasi yang harus dilengkapi. Apa saja? Berikut ulasan selengkapnya.

1. Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik atau pendiri perusahaan 

Langkah pertama dalam melengkapi legalitas usaha adalah melakukan pengurusan NPWP pemilik atau pendiri perusahaan. Untuk dapat mendirikan PT maka diperlukan NPWP atas nama pemilik perusahaan. Dalam pengurusan NPWP pemilik perusahaan, berikut adalah beberapa yang bisa dilakukan: 

  • Mengumpulkan persyaratan yang dibutuhkan seperti surat keterangan domisili perusahaan, KTP pemilik perusahaan, dan bukti pembayaran retribusi 

  • Membawa persyaratan yang telah dikumpulkan dan melakukan pendaftaran di kantor pajak setempat. Di sana petugas akan melakukan pengecekan persyaratan yang dibiarkan dan mengeluarkan NPWP pemilik perusahaan 

  • Pemilik perusahaan juga dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau website lain yang telah ditunjuk oleh DJP

  • Setelah NPWP telah diterima, pemilik perusahaan harus membuat e-Filing dan membuat laporan pajak secara berkala sesuai dengan jenis usaha 

  • Selanjutnya, pemilik perusahaan harus membayar pajak sesuai dengan jenis usahanya dan jangka waktu yang ditentukan oleh pemerintah 

Adapun prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan NPWP bisa berbeda dari wilayah satu dan lainnya. Untuk mengetahui persyaratan yang tepat Anda perlu mencari informasi di kantor pajak setempat. 

2. Menyusun akta pendirian yang dibutuhkan sebagai salah satu syarat legalitas 

Akta pendirian perusahaan adalah salah satu dokumen legal yang dibutuhkan dalam legalitas perusahaan. Dokumen ini menyatakan pembentukan suatu perusahaan yang dibuat di hadapan notaris dan diterima oleh pemerintah, dalam hal ini menkumham. Secara garis besar akta ini berisi tentang nama perusahaan, tujuan perusahaan, jumlah modal yang ditempatkan dan anggota-anggota direksi perusahaan. Untuk melakukan proses pendaftaran perusahaan, akta ini diperlukan agar bisa mendapatkan izin usaha pemerintah. 

Isi dari setiap akta pendirian badan usaha bisa berbeda-beda, tergantung pada jenis badan usahanya. 

Akta pendirian PT berisi tentang: 

  • Nama dan alamat para pendiri perusahaan

  • Nama perusahaan dan alamat kantor perusahaan

  • Tujuan perusahaan

  • Jumlah modal yang ditempatkan dan disetor oleh para pendiri

  • Susunan pengurus perusahaan, termasuk nama dan alamat para direksi dan komisaris

  • Jangka waktu berdirinya perusahaan

  • Pernyataan bahwa modal telah disetor sepenuhnya

  • Tanda tangan para pendiri dan Notaris yang menyatakan akta ini sah

  • Akta Pendirian PT harus ditandatangani oleh para pendiri, dan harus dibuat oleh Notaris yang berwenang dan disahkan oleh pemerintah.

Akta pendirian CV berisi tentang:

  • Nama dan alamat CV

  • Maksud dan tujuan bidang usaha

  • Nama sekutu yang berkuasa

  • Kartu identitas setiap sekutu

  • Membuat kas pengeluaran milik beberapa sekutu atas nama CV

  • Mendaftarkan Akta Pendirian Perusahaan ke Pengadilan Negeri Kota sesuai domisili perusahaan.

  • Mendaftarkan akta ke Pengadilan Negeri melalui notaris, kemudian draft akta rancangan ditandatangani oleh pihak pengurus badan usaha

Akta pendirian firma berisi tentang: 

Firma adalah bentuk usaha yang tidak memerlukan modal yang besar dan hanya dikelola oleh satu orang saja. Akta Pendirian Firma menyatakan pembentukan suatu Firma yang dibuat di depan notaris dan disahkan oleh Kemenkumham. Akta ini berisi informasi tentang nama Firma, tujuan Firma, jumlah modal yang ditempatkan, dan anggota-anggota pengurus Firma.

Isi dari Akta Pendirian Firma di Indonesia umumnya meliputi:

  • Nama dan alamat para pendiri perusahaan

  • Nama Firma dan alamat kantor Firma

  • Tujuan Firma

  • Jangka waktu berdirinya Firma

  • Pernyataan bahwa modal telah disetor sepenuhnya

  • Tanda tangan para pendiri dan Notaris yang menyatakan akta ini sah

3. Mendaftarkan akta pendirian perusahaan 

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan setelah membuat akta pendirian perusahaan adalah mengajukannya untuk mendapatkan pengesahan oleh Kemenkumham. Pada tahapan ini, Anda perlu menunggu karena proses sepenuhnya dikerjakan oleh notaris. Proses pengesahan bisa berlangsung cepat karena saat ini bisa diselesaikan secara online. 

Dokumen surat keputusan pengesahan pendirian badan hukum bisa diselesaikan dalam beberapa hari saja selama dokumen- dokumen persyaratan telah dilengkapi. 

4. Mengurus NPWP atas nama badan usaha 

Selanjutnya Anda perlu melakukan pengurusan NPWP atas nama badan usaha. Pengurusan menjadi lebih praktis bila dilakukan bebarengan dengan pendaftaran akta pendirian. Setelah itu Anda hanya perlu mengurus NPWP atas nama badan usaha ke kantor pelayanan pajak sesuai domisili perusahaan. 

5. Melakukan pengurusan Nomor Induk Berusaha sebagai bentuk izin usaha dasar

NIB atau Nomor Induk Berusaha berlaku sebagai identitas pelaku usaha. Dokumen ini diterbitkan oleh lembaga OSS dan digunakan untuk mengajukan izin usaha, izin komersial atau operasional. NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik disertai pengaman. 

Dokumen yang perlu dipersiapkan terkait dengan NIB adalah: 

  • Nomor KTP atau NIK. NIK yang dibutuhkan untuk pendaftaran adalah NIK Penanggung Jawab Usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk PT, atau badan usaha yang didirikan oleh yayasan, CV, koperasi, firma dan persekutuan perdata, anda harus melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Anda bisa menggunakan AHU Online untuk membantu dalam proses pengesahan badan usaha,

  • Untuk badan usaha berbentuk perum, perumda, badan layanan umum, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh atau lembaga penyiaran, anda diminta untuk menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha,

  • Menyertakan bukti pendaftaran kepesertaan BPJamsostek atau BPJS Kesehatan,

  • Jika Anda berencana/sudah menggunakan tenaga kerja asing, anda diwajibkan memiliki Surat pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

  • Data-data diri seputar pemilik dan usahanya

6. Mengurus perizinan lanjutan 

Setelah NIB diurus, Anda bisa melanjutkan pengurusan pada perizinan lainnya, misalnya seperti izin lokasi, izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan dan izin komersial. Adapun izin komersial antara lains eperti PIRT, izin edar pangan olahan, izin edar kosmetik, sertifikat higiene sanitasi pangan, surat izin penangkapan ikan, dan lain sebagainya. 

7. Mengurus BPJS Kesehatan dan BPJamsostek 

Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Namun Anda juga perlu mengajukan program asuransi BPJS kesehatan dan Jamsostek bagi setiap karyawan yang bekerja di perusahaan. Menurut UKM Indonesian, tarif Jamsostek mencakup perlindungan terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM)  secara total berkisar 7-9% dari gaji pokok karyawan. Untuk mengetahui persyaratan dan perhitungan lebih lanjut, ada baiknya untuk menanyakan langsung ke kantor BPJS di area terdekat perusahaan agar mendapatkan informasi lebih detail. 

Dapatkan kemudahan mengurus legalitas perusahaan bersama Easybiz!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution