Saat ini perizinan berusaha yang diatur di Indonesia bukan lagi perizinan usaha berbasis izin, melainkan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA).
Salah satu aspek yang menarik dalam perizinan berbasis risiko ini adalah adanya pengklasifikasian kegiatan usaha ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.
Dengan adanya klasifikasi ini, maka tiap kegiatan usaha harus memenuhi perizinan berusaha yang sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usahanya.
Untuk itu, melalui artikel kali ini, Easybiz akan mengulas lebih mendalam khususnya mengenai tata cara penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko rendah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Proses penerbitan perizinan berusaha
Untuk menerbitkan perizinan berusaha berbasis risiko, prosesnya dilakukan melalui subsistem perizinan berusaha dalam sistem OSS, yang mencakup tahapan:
1. Pendaftaran Hak Akses
Sebelum mengajukan permohonan perizinan berusaha, pelaku usaha harus mengajukan permohonan hak akses melalui sistem OSS, dengan ketentuan:
Orang perseorangan dengan mengisi data nomor induk kependudukan;
Badan usaha dengan mengisi data nomor pengesahan badan usaha;
Badan layanan umum, perusahaan umum, perusahaan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, dengan mengisi data dasar hukum pembentukan;
Persyarikatan atau persekutuan dengan mengisi data dasar hukum pendirian; dan
Kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri dengan mengisi data nomor induk kependudukan kepala kantor perwakilan/penangung jawab berkewarganegaraan Indonesia atau nomor paspor kepala kantor perwakilan/penanggung jawab yang berkewarganegaraan asing.
2. Perubahan Data Hak Akses
Pelaku usaha bisa mengubah data hak akses secara mandiri dalam sistem OSS, mencakup:
nama penanggung jawab;
nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor penanggung jawab;
nomor telepon penanggung jawab;
surat elektronik penganggung jawab; dan/atau
kata sandi.
3. Permohonan NIB
Pada dasarnya, setiap pelaku usaha wajib memiliki NIB, yakni bukti registrasi/ pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitasnya dalam pelaksanaan kegiatan usahanya, yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Patut diperhatikan, pelaku usaha hanya dapat memiliki 1 NIB.
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha harus mengisi data pada sistem OSS, yang mencakup:
Profil;
Permodalan usaha;
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika pelaku usaha perseorangan belum memiliki NPWP, ia dapat mengajukan permohonan NPWP melalui sistem OSS;
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI); dan
Lokasi usaha.
NIB, yang merupakan identitas pelaku usaha sekaligus legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha, merupakan satu-satunya perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah.
Di sisi lain, NIB berlaku juga sebagai:
Sedangkan khusus bagi kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah yang dilakukan usaha mikro dan kecil (UMK), NIB berlaku juga sebagai:
4. Penerbitan NIB
Setelah pelaku usaha memenuhi data di atas, NIB secara otomatis terbit melalui sistem OSS. NIB yang terbit itu berlaku sebagai legalitas untuk melaksanakan kegiatan berusaha sekaligus menjadi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.