Untuk dapat menjalankan aktivitasnya secara sah di mata hukum, Perseroan Terbatas (“PT”) membutuhkan organ perseroan di antaranya, adalah Direksi, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Meskipun sama-sama penting bagi keberlangsungan PT, Direksi dan Dewan Komisaris memiliki tugas dan kewenangan yang berbeda.
Secara hukum, Direksi berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan untuk kepentingan PT, sesuai dengan maksud dan tujuan PT serta mewakili PT, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Sedangkan Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
Mengingat pentingnya jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, berapa lama sih ketentuan jangka waktu jabatan mereka? Lalu, bagaimana langkah yang harus dilakukan PT jika jangka waktu kedua jabatan tersebut sudah habis? Baca terus sampai habis ya!
Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
Kedua organ ini diangkat oleh RUPS. Nantinya, dalam keputusan RUPS, ditetapkan pula tanggal mulai berlakunya pengangkatan tersebut. Akan tetapi jika keputusan RUPS tidak mengaturnya, maka pengangkatan mulai berlaku sejak ditutupnya RUPS.
Selanjutnya, berkaitan dengan pengangkatan kedua organ tersebut, Direksi wajib memberitahukan perubahan anggota kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dicatat dalam daftar perseroan dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Khusus bagi PT yang baru berdiri, mekanisme pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris dilakukan oleh pendiri dalam Akta Pendirian PT.
Jangka Waktu Jabatan
Pada dasarnya, UU PT tidak menetapkan jangka waktu kedua organ ini dapat menduduki jabatannya. Pasal 94 ayat (3) dan Pasal 111 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) hanya mengatur anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Sementara itu, Penjelasan Pasal 94 ayat (3) UU PT kemudian menegaskan maksud dari jangka waktu tertentu yaitu apabila jangka waktu anggota Direksi tersebut telah berakhir, maka ia tidak bisa meneruskan jabatannya dengan sendirinya, kecuali jika ia diangkat kembali berdasarkan keputusan RUPS.
Contohnya, jika seseorang diangkat sebagai anggota Direksi untuk jangka waktu 3 tahun, maka setelah jangka waktu 3 tahun itu habis, ia tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama PT, kecuali ia diangkat kembali sebagai anggota Direksi berdasarkan keputusan RUPS.
Dengan demikian, pada dasarnya baik anggota Direksi dan Dewan Komisaris dapat diangkat untuk jangka waktu tertentu, yang lebih lanjut tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentiannya diatur ke dalam anggaran dasar.
Selain itu, apabila jangka waktu jabatan sudah berakhir, harus dilakukan pengangkatan kembali organ tersebut melalui RUPS, sebab kedua organ ini penting bagi PT serta untuk mencegah dilakukannya perbuatan hukum oleh pihak yang tidak berwenang.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.