Pemilihan domisili perusahaan merupakan hal penting dalam memulai dan mengembangkan bisnis. Di samping pertimbangan bisnis, ada juga hal-hal penting dari aspek legal yang harus kamu tahu, terutama bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kami akan jelaskan poin-poin pentingnya dalam aritkel kali ini!
Tempat Kedudukan Perusahaan
Identitas tempat kedudukan perusahaan dicantumkan dalam anggaran dasar. Untuk perusahaan berbentuk PT, maka alamat lengkap PT tersebut harus sesuai dengan tempat kedudukannya. Hal ini dikarenakan alamat tempat kedudukan PT nantinya harus disebutkan juga dalam surat-menyurat dan keperluan lainnya, sehingga melalui alamat tersebut PT dapat dihubungi.
Tempat kedudukan PT bisa berada di kota/kabupaten atau berkedudukan di desa atau kecamatan sepanjang anggaran dasar telah mencantumkan nama kota/kabupaten dari desa atau kecamatan tersebut.
Contohnya, PT A bertempat kedudukan di desa Bojongsari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Ingat, penggunaan nama desa/kecamatan sebagai tempat kedudukan harus diikuti dengan penyebutan nama kota/kabupatennya ya.
Penting untuk dicatat, tempat kedudukan PT sekaligus merupakan kantor pusat dari PT yang bersangkutan.
Bahkan sebelum PT memperoleh status badan hukum, saat hendak mengajukan permohonan pengesahan badan hukum, tempat kedudukan PT juga ditulis dalam format isian permohonan.
Kemudian, apabila terdapat perubahan anggaran dasar mengenai tempat kedudukan PT, perubahan tersebut harus mendapat persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).
Domisili dalam Nomor Induk Berusaha (NIB)
Terkait tempat kedudukan atau domisili perusahaan, sebelumnya pernah dikenal istilah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) yang pengurusannnya diatur oleh pemerintah daerah.
Akan tetapi, sebagai bentuk komitmen untuk memangkas rantai perizinan usaha agar tercipta iklim investasi yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus SKDP dan SKDU sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang pada SK DPMPTSP 25/2019.
Sehingga, kini domisili PT cukup dibuktikan dengan NIB. Untuk mendapatkannya, kamu bisa melakukan pendaftaran melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Nantinya NIB akan memuat beberapa informasi mengenai perusahaan, termasuk salah satunya alamat perusahaan.
Tetapi yang perlu diingat, domisili dalam NIB tersebut adalah yang tercantum dalam anggaran dasar yang juga merupakan domisili kantor pusat. Sedangkan kantor cabang tidak perlu memiliki NIB tersendiri.
Selain itu, jika kamu berencana mendirikan perusahaan di wilayah DKI Jakarta, pastikan alamat perusahaan kamu telah sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI 1/2014. Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika alamat perusahaan tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya, maka izin usaha yang kamu ajukan tidak dapat diterbitkan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.