Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
Gudang memiliki peran yang penting bagi keberlangsungan kegiatan ekonomi, mulai dari tahapan produksi untuk menyimpan bahan baku hingga tahapan distribusi dimana gudang diperlukan sebagai tempat penampungan sementara barang hasil produksi sebelum sampai ke tangan konsumen.
Selain itu, memiliki gudang bermanfaat bagi pelaku usaha untuk menjamin ketersediaan produk ketika mendapatkan permintaan dari konsumen. Fungsi ini juga merupakan upaya penghematan biaya produksi dan pengiriman, karena barang dengan jumlah yang banyak dapat ditampung di dalamnya sebagai stok untuk beberapa waktu ke depan.
Agar gudang yang Anda miliki dapat beroperasi secara legal, maka berdasarkan sistem perizinan berusaha berbasiskan risiko yang berlaku saat ini dibutuhkan Tanda Daftar Gudang (TDG) yang merupakan bukti pendaftaran Gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang. Apa saja yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDG? Berikut persyaratannya.
Jenis Gudang
Gudang terdiri dari Gudang tertutup dan Gudang terbuka. Yang membedakan dari kedua tipe Gudang ini adalah luas dan bentuknya dimana Gudang terbuka yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu, yaitu memiliki luas paling sedikit 1.000 m2. Sementara Gudang tertutup yang merupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pendingin terdiri atas beberapa jenis, yakni:
Gudang tertutup golongan A, dengan kriteria:
luas 100 m2 (seratus meter persegi) sampai dengan 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan/atau
kapasitas penyimpanan antara 360 m3 (tiga ratus enam puluh meter kubik) sampai dengan 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik).
2. Gudang tertutup golongan B, dengan kriteria:
luas di atas 1.000 m2 (seribu meter persegi) sampai dengan 2.500 m2 (dua ribu lima ratus meter persegi); dan/atau
kapasitas penyimpanan di atas 3.600 m3 (tiga ribu enam ratus meter kubik) sampai dengan 9.000 m3 (sembilan ribu meter kubik)
3. Gudang tertutup golongan C, dengan kriteria:
4. Gudang tertutup golongan D, dengan kriteria:
Persyaratan Pengajuan Tanda Daftar Gudang (TDG)
Setiap pemilik Gudang wajib memiliki TDG dari Menteri Perdagangan dengan melakukan pendaftaran gudang. Menteri Perdagangan melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada:
Gubernur DKI Jakarta untuk Provinsi DKI Jakarta dan bupati/wali kota tersebut dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada kepala unit pelayanan terpadu satu pintu. Selanjutnya Kepala unit pelayanan terpadu satu pintu berwenang melakukan penerbitan TDG secara elektronik melalui sistem yang terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan menyerahkan tembusan TDG yang telah diterbitkan kepada Menteri dan kepala dinas yang membidangi Perdagangan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan NIB di OSS RBA dengan Mudah
TDG merupakan PB-UMKU sehingga pengajuannya dilakukan melalui sistem OSS RBA. Adapun syarat pengajuannya adalah sebagai berikut:
Bukti bayar PNBP
Alamat Gudang dan titik koordinatnya
Dokumentasi tampak depan, samping kanan, samping kiri, belakang, dan dalam Gudang.
Bagi Pemilik Gudang: Melaporkan kepada Bupati/Walikota perihal perjanjian kerja sama pengelolaan gudang dengan pihak lain pada saat mulai menjalankan kegiatan usaha
Formulir data teknis Tanda Daftar Gudang berupa:
Nama penanggung jawab (direktur)
Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor atau KITAS
Email perusahaan
Alamat penanggung jawab
Nomor telepon penanggung jawab
Alamat gudang
Titik koordinat gudang
Luas Gudang
Kapasitas Gudang
Golongan Gudang (berpendingin atau tidak berpendingin)
Jenis Gudang berdasarkan komoditi (bahan pokok atau non bahan pokok)
Isi dalam Gudang
Pengecualian Pendaftaran Gudang
Meskipun pemilik gudang wajib mendaftarkan gudangnya untuk memiliki TDG, ada beberapa gudang yang dikecualikan dari aturan mengenai pendaftaran gudang, di antaranya:
Gudang yang berada pada tempat penimbunan berikat;
Gudang yang berada pada tempat penimbunan di bawah pengawasan direktorat jenderal yang membidangi kepabeanan; dan
Gudang yang melekat dengan usaha ritel/eceran yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sementara Barang dagangan eceran, atau Gudang yang melekat dengan tempat produksi.