NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui lembaga OSS (Online Single Submission). NIB juga dapat digunakan sebagai Angka Pengenal Impor, Hak akses kepabeanan, Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Untuk menjamin proses pembuatan NIB dapat berjalan dengan lancar, pelaku usaha harus memperhatikan beberapa hal seperti berikut ini.
1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan dinyatakan tidak valid, kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.
2. Menggunakan KBLI Terbaru
Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah klasifikasi kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).
3. Lokasi Usaha
Untuk mendapatkan perizinan berusaha di sistem OSS RBA dengan mudah, kamu wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Jika kamu akan mendirikan perusahaan di wilayah Jakarta, cek kesesuaian lokasi usahamu di Jakarta1.
Kamu juga dapat menghubungi Easybiz untuk layanan pendirian perusahaan dan perizinan berusaha untuk wilayah Jakarta dan seluruh Indonesia. Easybiz memiliki layanan penyewaan Virtual Office dengan harga terjangkau dan fasilitas lengkap yang bisa digunakan untuk syarat lokasi usaha untuk perusahaanmu karena berada pada zonasi dan RDTR yang sesuai.
4. Pahami Kriteria Skala Kegiatan Usaha
Pada sistem OSS RBA, kriteria ini berfungsi sebagai penapisan skala usaha apa saja yang dapat melakukan kegiatan usaha tersebut.Kriteria skala kegiatan usaha yang ada saat ini, seperti usaha mikro, kecil dan menengah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah - adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
5. Pelajari Tingkat Risiko Kegiatan Usaha
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI. Oleh karena itu pastikan kode KBLI yang tertuang dalam Anggaran Dasar sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Bila tidak sesuai, kamu akan diarahkan ke tingkat risiko yang tidak tepat dan akan berdampak pada jenis perizinan berusaha yang harus dimiliki.
6. Periksa Kembali Persyaratan Perizinan Berusaha
Sebelum melakukan registrasi ke dalam sistem OSS RBA, kamu harus memeriksa kembali persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Jika kegiatan usahamu masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, maka perizinan berusahanya cukup menggunakan NIB.
Akan tetapi jika kegiatan usahamu masuk ke dalam tingkat risiko menengah tinggi atau masuk dalam tingkat risiko tinggi, maka kamu harus memeriksa persyaratan perizinan berusaha yang harus dipenuhi. Hal tersebut dilakukan agar NIB, Sertifikat Standar, serta Izin yang diajukan dapat berlaku efektif.
Selain itu, kamu juga harus memeriksa apakah kegiatan usaha yang dijalankan mewajibkan untuk memiliki Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU). Karena setiap kode KBLI memiliki PB UMKU yang berbeda, meski ada juga Kode KBLI yang tidak memiliki PB UMKU sama sekali.
7. Kode KBLI yang Belum dipetakan dalam Sistem OSS RBA
Meskipun OSS RBA berfungsi sebagai satu-satunya gerbang perizinan berusaha, akan tetapi masih terdapat beberapa Kode KBLI yang sampai sekarang belum dipetakan di dalam sistem tersebut.
Dengan demikian, Kode KBLI tersebut hanya tampil dalam sub-sistem informasi OSS RBA namun data yang diperlukan untuk pengajuan perizinan berusahanya masih kosong. Hal ini tentu menjadi kendala tersendiri, karena Kode KBLI tersebut hanya dapat dicantumkan pada Anggaran Dasar akan tetapi tidak dapat diajukan perizinan berusahanya di OSS RBA.
Oleh karena itu, sebelum melakukan registrasi OSS RBA periksa kembali apakah Kode KBLI tersebut sudah terpetakan pada sistem OSS RBA.
8. Email Perusahaan
Kamu membutuhkan email perusahaan untuk melakukan proses registrasi atau pendaftaran hak akses dan menerima kode verifikasi dari sistem OSS RBA.