Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. NIB berbentuk angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik. Selain itu NIB berlaku juga sebagai:
Untuk mendapatkan NIB, Pelaku Usaha dapat mengajukannya melalui sistem OSS RBA (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Nantinya OSS akan menerbitkan NIB dengan ketentuan satu Pelaku Usaha satu NIB yang memiliki masa berlaku sepanjang kegiatan usaha tersebut masih berjalan.
Pada NIB terdapat beberapa informasi penting mengenai Pelaku usaha yang disusun berdasarkan data disediakan oleh Pelaku Usaha dan Instansi terkait, di antaranya sebagai berikut:
1. Nama dan Jenis Pelaku Usaha
Dari NIB, kita dapat mengetahui nama dan jenis pelaku usaha yang bersangkutan. Jenis Pelaku Usaha bisa orang perseorangan, badan usaha, kantor perwakilan, dan badan usaha luar negeri. Misalnya, apabila jenisnya badan usaha, dengan melihat NIB akan dapat dipastikan badan usahanya berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, Yayasan, dan lain sebagainya. Dengan begitu kita bisa mengecek kembali dengan siapa perusahaan kita bertransaksi.
2. Status Penanaman Modal
Berdasarkan jenisnya, penanaman modal terdiri dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA). Apabila sebuah kegiatan usaha berstatus PMA maka wajib berbadan usaha PT. Selain itu, PT PMA harus memenuhi ketentuan permodalan minimal Rp 10 miliar untuk modal ditempatkan/modal disetornya serta nilai investasi di atas Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha KBLI 5 digit per lokasi proyek. Meski begitu, ada beberapa bidang usaha yang dikecualikan dari ketentuan nilai investasi tersebut.
3. Skala Usaha
Kriteria skala kegiatan usaha yang ada saat ini, seperti usaha mikro, kecil dan menengah didasari oleh PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria kegiatan usaha diatur berdasarkan modal usaha atau penjualan tahunan, di antaranya:
Skala usaha mikro
: adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan serta tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah
Skala usaha kecil
: adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya maksimal 1 miliar hingga 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah, bangunan dan tempat usaha; atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar hingga 15 miliar rupiah
Skala usaha menengah
: adalah jenis kegiatan usaha yang modal usahanya lebih dari 5 miliar sampai dengan paling banyak 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha; atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar hingga paling banyak 50 miliar rupiah
Apabila sebuah perusahaan memiliki modal usaha di atas 10 miliar, tidak termasuk tanah, bangunan, dan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan di atas 50 miliar maka masuk dalam kategori skala usaha besar.
4. Kode dan Judul KBLI Pelaku Usaha
Setiap bidang usaha memiliki kode dan judul Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk, baik barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha sebagai acuan standar dan alat koordinasi penyelenggaraan statistik di Indonesia. Saat ini pedoman kegiatan usaha mengacu pada KBLI 2020, berlandaskan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
5. Klasifikasi Risiko
Penerapan sistem OSS RBA dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. Masing-masing risiko memiliki Perizinan Berusaha yang berbeda dan saat ini ada 4 tingkat risiko, yaitu:
Rendah
: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menengah Rendah: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Menengah Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tinggi: Perizinan Berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan)
Penentuan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha dengan jenis perizinan berusaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI.
6. Fungsi Perizinan Berusaha
NIB sebuah perusahaan dapat digunakan untuk memeriksa fungsi perizinan berusaha dari masing-masing kode KBLI yang termuat di dalamnya. Jika bidang usaha tersebut masuk dalam kategori rendah dan menengah rendah maka perizinan berusaha yang terbit dapat digunakan untuk persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.
Sedangkan bidang usaha yang masuk dalam kategori menengah tinggi dan tinggi, NIB yang terbit hanya dapat digunakan untuk persiapan kegiatan usaha. Untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial membutuhkan Sertifikat Standar dan Izin yang memiliki status telah verifikasi.
7. Alamat Perusahaan dan Lokasi Usaha
NIB dilengkapi dengan alamat perusahaan dan lokasi usaha. Namun penting untuk dimengerti bahwa NIB tidak akan diterbitkan apabila rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Untuk itu, di dalam rangkaian proses pengajuan perizinan berusaha melalui OSS RBA terdapat tahap Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang terdiri dari:
Konfirmasi KKPR (KKKPR): diberikan kepada pelaku usaha yang rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha telah sesuai dengan RDTR.
Persetujuan KKPR (PKKPR): diberikan kepada pelaku usaha yang lokasi pemanfaatan ruangnya belum memiliki RDTR atau sudah memiliki RDTR tapi belum terintegrasi dengan sistem OSS RBA.
Persetujuan KKPR (PKKPR) terbit otomatis: diberikan kepada pelaku usaha yang rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya berada di kawasan industry, kawasan ekonomi khusus, dan kriteria lainnya sesuai Pasal 181 PP No. 5/2021
Persetujuan KKPR (PKKPR) Laut: diberikan kepada pelaku usaha yang berada di kawasan perairan pesisir, wilayah perairan, dan wilayah yurisdiksi
Sebagai catatan, bagi pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil tidak diwajibkan melakukan KKPR, akan tetapi mereka cukup melakukan pernyataan bahwa lokasi usahanya sudah sesuai dengan RDTR. Jika di kemudian hari pernyataannya terbukti tidak benar maka instansi terkait akan melakuka pembinaan.
8. Kontak Pelaku Usaha
Untuk memudahkan pihak lain menghubungi pelaku usaha, NIB juga mencantumkan nomor telepon dan alamat email pelaku usaha tersebut. Untuk itu bagi pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, sebelum melakukan registrasi ke sistem OSS RBA, pastikan kontak yang dicantumkan bukan kontak pribadi sehingga tidak tumpang tindih dengan kontak perusahaan.