Halaman Detail Artikel

Contoh Usaha kecil Menengah dan Perizinan yang Dibutuhkannya

Minggu, 3 Januari 2021

Gambar artikel Contoh Usaha kecil Menengah dan Perizinan yang Dibutuhkannya

Contoh usaha kecil menengah bisa sangat beragam, tergantung pada jenis usahanya, apakah usaha mikro atau usaha kecil. Dalam mendirikan usaha kecil menengah juga saat ini semakin mudah, Anda hanya membutuhkan beberapa perizinan yang pengurusannya lewat satu gerbang pengurusan perizinan saja. 

Pengurusan perizinan usaha di Indonesia kini semakin mudah saja. Berkat adanya PP 24/2018 yang memperkenalkan platform baru yaitu Online Single Submission (OSS), pengurusan perizinan kini dapat dilakukan lewat satu pintu saja. Anda tidak perlu kerepotan lagi untuk mengurus surat izin di lembaga yang berbeda-beda. 

Guna memperlancar kegiatan usaha, dibutuhkan izin usaha yang perlu dilengkapi. Saat ini mengantongi perizinan berusaha semakin memberi kemudahan bagi pelaku usaha, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) untuk memperlebar sayap dan membesarkan bisnisnya. Izin usaha bermanfaat untuk menjalin kerja sama dengan pihak ketiga atau saat membutuhkan tambahan modal. Dengan adanya perizinan usaha ini, UKM dapat terhindar dari ancaman sanksi yang berisiko merugikan bisnis. 

Saat ini, pengurusan perizinan sudah lebih mudah. Pemerintah juga telah membuat terobosan yang memperbaiki peraturan izin usaha. Dengan demikian, diharapkan kemudahan ini dapat membantu kegiatan bisnis UKM agar lebih lancar dan bisa berkembang. Namun, dalam pengurusan perizinan tersebut tentunya ada syarat, kriteria dan prosedur yang terlebih dahulu harus dipenuhi agar kelak tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

Apa itu usaha kecil dan menengah (UKM) 

Sebelum membahas jenis-jenis perizinan yang dibutuhkan, terlebih dahulu Anda harus tahu apa itu UKM dan contoh usaha kecil menengah ini. 

Berdasarkan UU 20/2008, usaha kecil dideskripsikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. 

Usaha menengah dideskripsikan sebagai ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU 20/2008. 

Kriteria UKM ditentukan berdasarkan jumlah kekayaan bersih atau penjualan tahunannya, yaitu sebagai berikut: 

  • Usaha kecil - disebut usaha kecil apabila kepemilikan modalnya lebih dari Rp50 juta sampai dengan maksimal Rp500 juta, atau yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300 juta sampai dengan maksimal Rp2,5 miliar. 

  • Usaha menengah - disebut usaha menengah apabila kepemilikan modal lebih dari Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar, atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2,5 miliar sampai dengan Rp50 miliar. 

Dengan adanya UU Cipta Kerja, kriteria UMKM saat ini berdasarkan modal usaha, omzet, indikator kekayaan bersih, hasil penjualan tahunan atau nilai investasi, insentif dan disinsentif, penerapan teknologi ramah lingkungan, kandungan lokal, dan jumlah tenaga kerja sesuai dengan kriteria di setiap sektor usaha. 

Contoh usaha kecil menengah dan jenis perizinan yang dibutuhkannya 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, contoh usaha kecil menengah bukanlah termasuk perusahaan berskala menengah atau besar. Usaha kecil menengah contohnya seperti restoran lokal, laundry, toko pakaian, koperasi, dan lain sebagainya. 

Salah satu perizinan utama yang dibutuhkan oleh usaha kecil menengah adalah Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Apa itu IUMK?

IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar. IUMK diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. IUMK memiliki bentuk izin naskah satu lembar yang berdasarkan PermenkopUKM 2/2019 diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Tidak perlu khawatir, karena pengurusan perizinan ini dapat dilakukan melalui OSS yang merupakan sistem online sehingga bisa diakses dari mana saja. Karena tidak harus mendatangi lembaga-lembaga tertentu, pengurusan perizinan ini lebih mudah, praktis dan hemat waktu serta biaya. Apalagi sistemnya sudah terintegrasi dengan instansi lain, sehingga dengan sekali pengurusan, semua instansi sudah mendapatkan informasi data yang sama. 

Penting untuk dicatat, sesuai dengan namanya IUMK adalah izin usaha yang ditujukan pada usaha perseorangan dengan skala usaha mikro dan usaha kecil. Sehingga apabila jenis usaha Anda tidak memenuhi persyaratan usaha mikro atau usaha kecil, maka izin usaha yang dibutuhkan bukanlah IUMK. 

Berikut adalah persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus IUMK menurut Permendagri No.83/2014: 

Mengisi formulir yang berisi data tentang :

  • Nama

  • Nomor KTP 

  • Nomor telepon

  • Alamat 

  • Kegiatan Usaha

  • Sarana usaha yang digunakan 

  • Jumlah modal usaha 

  • Membawa surat pengantar RT atau RW terkait lokasi usaha 

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Langkah-langkah pengajuan IUMK

Untuk mendapatkan IUMK, pertama-tama Anda harus mengajukan permohonan perizinan di kantor kecamatan setempat, dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratan 

  • Membawa formulir dan dokumen persyaratan ke kantor kecamatan setempat 

  • Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran formulir dan dokumen persyaratan 

  • Camat memberikan naskah 1 lembar IUMK apabila data dan persyaratan sudah benar dan lengkap 

Formulir dan dokumen persyaratan akan dikembalikan untuk dilengkapi atau dibenarkan apabila camat menemukan bahwa data belum benar dan belum lengkap. 

Selanjutnya setelah camat memverifikasi kebenaran dan kelengkapan data, maka Anda bisa memulai mengajukan permohonan perizinan secara online, dengan tahapan sebagai berikut: 

Langkah 1 - Membuat akun OSS 

  • Mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/

  • Klik tombol "Daftar" di kanan atas

  • Mengisi formulir yang ada di layar

  • Data yang harus diisi adalah

  • Jenis Identitas

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  • E-mail

  • Jenis Pelaku Usaha

  • Nama (sesuai KTP)

  • Tanggal lahir

  • Negara asal

  • No telepon

  • Website usaha

  • Masukkan Kode Captcha

  • Klik tombol "Daftar" di bawah

  • Cek E-mail

  • Buka E-mail registrasi dari OSS

  • Klik tombol "Aktivasi"

  • Akun di OSS sudah aktif

Langkah 2- mengisi data di akun OSS yang telah dibuat 

  • Cek E-mail

  • Buka E-mail verifikasi dari OSS

  • Lihat password yang dikirimkan

  • Salin/copy password tersebut

  • Pemohon mengunjungi website https://www.oss.go.id/oss/

  • Klik tombol "Login"

  • Masukkan alamat E-mail pemohon pada isian "Username"

  • Temple/paste password pada isian"Password"

  • Masukkan Kode Captcha

  • Klik tombol "Login"

  • Klik "Perizinan Mikro" pada menu di sisi kiri

  • Klik tombol "Lanjutkan"

  • Klik tombol "Pengajuan Baru"

  • Mengisi dan melengkapi data

  • Data yang harus diisi:

  • No.Telepon

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

  • Pendidikan Terakhir

  • Modal/Kekayaan Bersih

  • Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"

  • Klik tombol "Tambah Data"

  • Mengisi dan melengkapi data mengenai usaha pemohon

  • Data yang harus diisi:

  • Nama usaha

  • Sektor usaha

  • Bidang/Kegiatan usaha

  • Sarana usaha yang digunakan

  • Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa)

  • Status tempat usaha

  • Jumlah tenaga kerja

  • Perkiraan hasil penjualan pertahun

  • Klik tombol "Simpan Data Usaha"

Langkah 3 - melakukan pengunduhan NIB dan IUMK 

  • Klik data usaha yang telah dilengkapi

  • Klik tombol "Simpan dan Lanjutkan"

  • Klik data usaha

  • Klik tombol "Proses NIB"

  • Klik tombol "Lanjutkan"

  • Klik tombol "NIB" untuk menerbitkan NIB. Bisa diunduh dan disimpan

  • Klik tombol "Cetak Izin Usaha" untuk menerbitkan IUMK. Bisa diunduh dan disimpan

Dalam melakukan pengajuan permohonan perizinan IUMK di atas, Anda tidak dipungut biaya apapun. Selain itu, pastikan data yang ada di KTP dan KK sudah benar dan sinkron sehingga proses bisa lebih cepat dilakukan. 

Jenis perizinan selain IUMK yang dibutuhkan bagi usaha kecil menengah 

Menurut PP No.7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, selain NIB dan IUMK, pelaku usaha kecil dan menengah wajib mengurus beberapa perizinan lain, yaitu sebagai berikut: 

Izin edar 

Setiap pelaku usaha kecil dan menengah yang ingin menjual dan mengedarkan produk yang dikonsumsi langsung oleh tubuh wajib memiliki izin edar. Izin edar ini dapat digunakan sebagai bukti bahwa produk yang akan dibeli oleh konsumen tersebut telah dijamin mutu dan keamanannya karena telah melewati proses penelitian lembaga pemerintahan. 

Di Indonesia, izin edar dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)  yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan. BPOM juga menjalankan fungsi pengawasan yang berwenang mengeluarkan larangan apabila menemukan produk yang membahayakan masyarakat. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 26 Tahun 2018 menjelaskan dalam pasal 3 bahwa terdapat lima jenis kategori izin edar yang dapat didaftarkan, antara lain:

  • Izin Edar Obat dapat melakukan registrasi di website https://new-aero.pom.go.id/

  • Izin Edar Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dapat melakukan registrasi di website https://asrot.pom.go.id/asrot/

  • Izin Edar Kosmetik dapat melakukan registrasi di website https://notifkos.pom.go.id/

  • Izin Edar Pangan Olahan dapat melakukan registrasi di website https://e-reg.pom.go.id/

Untuk dapat mengurus izin edar tersebut, juga diperlukan izin usaha berdasarkan risiko produk yang didaftarkannya. Izin usaha ini dikategorikan menjadi empat berdasarkan risikonya, yaitu: 

  • Risiko rendah - syarat yang dibutuhkan adalah NIB 

  • Risiko menengah - syarat yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri 

  • Risiko menengah sedang - syarat yang dibutuhkan adalah NIB dan SS yang harus diverifikasi oleh kementrian/lembaga pemerintah daerah 

  • Risiko tinggi - syarat yang dibutuhkan adalah BIB, SS, dan izin yang harus disetujui lembaga pemerintah daerah 

Risiko produk dikategorikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) yang kemudian nomornya digunakan untuk menentukan tingkat risiko dan legalitas apa saja yang perlu diurus. 

Izin edar saat ini dibagi menjadi dua, yaitu: 

  • Produk Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dari pemerintah kota/ kabupaten adalah izin edar yang dikeluarkan untuk pelaku industri rumahan, di mana produk diproduksi di rumah pelaku UKM. Izin P-IRT membatasi produk hanya boleh diedarkan di kota atau kabupaten tempat tinggal 

  • Izin MD/ML adalah izin edar yang diberikan  kepada pelaku usaha yang telah memiliki lokasi usaha sendiri, yang terpisah dari rumah tempat tinggal. Izin ini bersifat nasional sehingga diperbolehkan dijual di daerah lain di Indonesia 

Izin lokasi 

Selain izin edar, pelaku usaha kecil menengah juga mungkin membutuhkan izin lokasi agar bisa menjalankan kegiatan usahanya. Izin ini berlaku pula sebagai izin pemindahan hak untuk menggunakan tanah dalam kegiatan usaha. 

Izin komersial 

Izin komersial atau operasional diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah mendapatkan izin usaha. Adapun jenis izin komersial yang ada saat ini yaitu: 

  • Sertifikat halal yang dapat diurus melalui laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)

  • Standar Nasional Indonesia yang dapat diurus melalui Badan Sertifikasi Nasional (BSN)

Nah itulah tadi contoh usaha kecil menengah dan pengurusan perizinan yang dibutuhkan agar dapat menjalankan kegiatan usaha. Sebelum mengajukan semua perizinan, pastikan Anda melakukan kegiatan usaha dengan alamat yang telah disesuaikan dengan RDTR atau disesuaikan dengan KBLI. Jangan lupa pula untuk melakukan pengecekan data seperti nama, alamat, dan lain sebagainya sehingga pengajuan Anda bisa segera diproses.

Untuk pengurusan izin usaha mikro dan kecil Anda bisa menggunakan layanan Perizinan UMK. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • ✔ Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution