Jenis badan usaha di Indonesia mungkin sedikit berbeda dengan yang ada di luar negeri. Anda juga perlu tahu undang-undang dan aturan apa saja yang membedakan dan mengatur badan usaha tersebut sehingga dalam menjalankannya tidak sampai muncul masalah yang berarti. Mendirikan jenis usaha tertentu juga membawa risiko tersendiri baik bagi mereka yang lulusan sekolah dasar maupun perguruan tinggi. Namun dengan mengetahui hal-hal mendasar seperti jenis usaha, maka Anda bisa mengoptimalkan usaha yang Anda buat.
Pahami apa itu jenis usaha atau badan usaha sesuai undang-undang yang berlaku
Segala sesuatu di Indonesia diatur oleh undang-undang yang berlaku termasuk jenis usaha atau badan usaha. Menurut UU Ketentuan Umum pajak Indonesia, badan usaha diartikan sebagai sekumpulan orang atau pemodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau milik daerah, firma, kongsi, organisasi politik, atau organisasi lainnya, lembaga badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
Jenis-jenis usaha atau badan usaha yang ada di Indonesia
Berdasarkan pengertian tentang jenis usaha atau badan usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku, maka ada beberapa jenis usaha di Indonesia yang perlu Anda ketahui, di antaranya sebagai berikut:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah. Di Indonesia, BUMN dapat dibedakan menjadi beberapa jenis usaha antara lain:
BUMN Pertambangan, misalnya seperti PT Aneka Tambang (Antam), PT Kaltim Prima Coal, dan PT Freeport Indonesia
BUMN Penerbangan, misalnya seperti PT Garuda Indonesia, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Nam Air
BUMN Kelistrikan, misalnya seperti PT PLN (Persero), PT Pembangkitan Jawa-Bali, dan PT Pembangkitan Sumatera
BUMN Perkebunan, misalnya seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Perkebunan London Sumatra Indonesia, dan PT Perkebunan Bukit Merah
BUMN Pertanian, misalnya seperti PT Pupuk Indonesia, PT Pertani (Persero), dan PT Bio Farma
BUMN Perbankan, misalnya seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BUMN Pembiayaan, misalnya seperti PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dan PT Pembiayaan Infrastruktur Indonesia (Persero)
BUMN Konstruksi, misalnya seperti PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk
Selain itu ada beberapa jenis BUMN lain yang bergerak di bidang lain seperti transportasi, logistik, jasa dan lain sebagainya.
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) terdiri dari berbagai jenis usaha di antaranya:
1. Perusahaan perseorangan (PT Perseorangan)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua, PT Persekutuan Modal dan juga PT Perorangan. PT Perorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan. Untuk dapat menjalankan usahanya, PT perorangan harus berdiri sesuai dengan kriteria modal usahanya yaitu:
Usaha mikro - yaitu usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha kecil - yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
Usaha menengah - yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Perusahaan persekutuan modal (PT Persekutuan)
Masih didasari oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”), salah satu jenis Perseroan Terbatas adalah PT Persekutuan Modal atau disebut juga dengan PT Biasa. Untuk bisa mendirikan PT Biasa, pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja menerangkan ketentuan pendiriannya, yaitu sebagai berikut:
PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia;
setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan;
PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran;
Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah singkatan dari commanditaire vennootschap yang diambil dari bahasa Belanda. CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang mempercayakan modal yang dimiliki pada dua orang atau lebih demi tercapainya cita-cita bersama.
Di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda, sekutu komanditer (sekutu aktif) adalah yang memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal kepada CV, sedangkan sekutu komplementer (sekutu pasif) adalah yang memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.
CV kemudian dibagi menjadi tiga, yaitu:
CV Bersaham - jenis CV yang bisa mengeluarkan saham untuk diambil oleh sekutu aktif maupun sekutu pasif. Namun saham tersebut tidak bisa diperjualbelikan karena tidak mudah untuk menarik kembali modal setelah disetorkan. Tujuan adanya saham hanyalah untuk menghindari adanya modal beku.
CV Murni - adalah jenis CV yang paling sederhana dan pertama kali ada. Di dalamnya hanya terdapat satu sekutu pasif dan pihak lain berperan sebagai sekutu aktif
CV Campuran - jenis CV ini didasari oleh CV murni namun dalam operasionalnya, CV membutuhkan tambahan suntikan modal sehingga mencampurkan CV awal dan juga bersaham sebagai firma. Firma yang menerima modal dan menjalankan usaha disebut sebagai sekutu komplementer
4. Firma
Firma dapat diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Istilah firma berasal dari bahasa Belanda yaitu vennootschap onder firma atau VOF. Secara umum sebenarnya firma diartikan sebagai persekutuan dua perusahaan atau lebih yang kemudian menjalankan usaha dengan menggunakan nama bersama. Dalam hal pembagian kepemilikan, firma dimiliki oleh beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
5. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi dilandasi oleh UU Perkoperasian sebagai landasan hukumnya. UU Perkoperasian ini pula yang mengatur mengenai bentuk koperasi, syarat pembentukan dan juga anggaran dasar koperasi.
Saat ini, koperasi sendiri dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perseorangan
Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi-koperasi lainnya
Menurut UU Perkoperasian, untuk bisa mendirikan koperasi ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:
Koperasi primer minimal dibentuk oleh 9 orang, sedangkan koperasi sekunder minimal dibentuk oleh 3 koperasi
Koperasi harus dibentuk melalui akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar, yang berisi:
Daftar nama pendiri
Nama dan tempat kedudukan
Maksud dan tujuan serta bidang usaha
Ketentuan mengenai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan sanksi
Mempunyai tempat kedudukan di dalam wilayah Indonesia
6. Yayasan
Menurut UU 28/2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, yayasan dapat diartikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Di dalam yayasan terdapat organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas.
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan antara para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun berdasarkan surat wasiat.