Memilih Nama PT Tak Boleh Asal, Berikut Aturan Hukumnya
Kamis, 27 Maret 2025
Salah satu langkah terpenting dalam proses pendirian PT adalah memilih nama PT. Perlu diketahui bahwa nama PT tidak bisa dipilih sembarangan, agar bisa memiliki nilai jual maka nama harus dibuat semenarik mungkin. Namun, meski harus semenarik dan ‘semenjual’ mungkin, pemilihan nama PT tidak boleh sembarangan. Pasalnya, ada aturan hukum yang wajib dipatuhi. Terkadang, jika tidak diketahui aturan-aturan yang ada justru menghambat pendirian PT. Lalu, apa saja aturannya? Berikut aturan pemilihan nama PT selengkapnya.
Ketentuan dan Aturan Memilih Nama PT
Tahukan Anda bahwa Pemilihan nama PT tidak boleh dilakukan secara bebas layaknya memberi nama seseorang? Pasalnya, penamaan PT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas ("PP 43/2011"). Lebih lanjut, berikut aturan-aturan dalam pemilihan nama PT yang wajib dipenuhi.
Penamaan PT harus didahului dengan frasa PT sehingga tulisan PT diletakkan di depan nama. Dalam PT terbuka, selain penulisan PT yang diletakkan di depan nama, pada akhir nama ditambahkan kata singkatan Tbk.
PT yang dimiliki oleh WNI atau berbadan hukum Indonesia, wajib menggunakan bahasa Indonesia sebagai namanya.
Nama PT juga harus ditulis dengan huruf latin dan belum dipakai secara sah oleh PT lain. Nama ini juga tidak boleh sama dengan nama PT lainnya. Maksud dari sama di sini adalah sama dalam hal kemiripan penulisan maupun pengucapan. Misalnya, PT BUMI PERTIWI dengan PT BUMI PRATIWI, atau PT MANTAP DJAJA dengan PT MANTAP JAYA.
Pemilihan nama PT tidak boleh sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga internasional terkecuali mendapat izin dari lembaga bersangkutan
Pemilihan nama PT tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum maupun kesusilaan, dan tidak terdiri atas angka atau huruf yang tidak membentuk kata, misal PT 123. Meskipun tidak boleh terdiri dari rangkaian kata atau angka, namun menurut PP 43/2011, pelaku usaha bisa mengajukan nama PT sekaligus nama singkatannya, misalnya PT SAHABAT FINANSIAL SEJAHTERA disingkat dengan PT SAFIRA.
Nama PT harus sesuai dengan maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Misalnya PT Kosmetindo Sejahtera, yang berarti bergerak di bidang perdagangan produk kosmetik
Nama PT tidak boleh memiliki arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata, misalnya: Ltd, Gmbh, SDN, Sdn, Bhd, PTE, Co., & Co., Inc., NV, atau BV, Usaha Dagang (UD), Koperasi Usaha Dagang (KUD), Incoporated, Associate, Association.
Selain mengikuti ketentuan di atas, agar nama PT yang Anda ajukan disetujui, persiapkan beberapa pilihan nama PT dengan tiga suku kata sebagai nama cadangan.
Setelah nama perusahaan dipilih dan telah sesuai dengan peraturan yang ada, Anda bisa mengajukan nama PT tersebut kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Disetujui atau tidaknya nama yang diajukan akan diumumkan oleh Menhumkam secara elektronik.
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution