Halaman Detail Artikel

Mungkinkah Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha Sekaligus?

Kamis, 25 Februari 2016

Gambar artikel Mungkinkah Mendirikan PT dengan Beberapa Bidang Usaha Sekaligus?

Mendirikan PT dengan beberapa bidang usaha sekaligus seringkali muncul dalam benak pelaku usaha, karena banyak orang berpikir semakin banyak kegiatan usaha yang bisa dijalankan sekaligus maka akan ada lebih banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Selain itu, jika salah satu bidang usaha gagal, maka masih ada bidang usaha lainnya sebagai cadangan. Namun, benarkah pelaku usaha diperbolehkan mendirikan PT yang memiliki beberapa bidang usaha? 

Pengertian Perseroan Terbatas 

Pasal 109 angka 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) telah mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Di dalam pasal ini pula dijabarkan apa itu PT. PT adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, yang didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT juga bisa berarti badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. 

Selanjutnya Perseroan Terbatas dibagi menjadi dua jenis, yaitu: 

  • PT Persekutuan Modal - yaitu badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. PT Persekutuan Modal juga sering disebut sebagai PT Biasa

  • PT Perorangan - yaitu badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria UMK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai UMK. PT Perorangan juga disebut juga PT UMK

Kriteria dan skala kegiatan usaha

Hal utama yang membedakan PT Persekutuan Modal dan PT Perorangan adalah kriteria pelaku usaha. Untuk bisa mendirikan PT Perorangan, maka pelaku usaha harus memenuhi kriteria sebagai UMK. Soal kriteria usaha dini, diatur dalam Pasal  35 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (“PP 7/2021”). Adapun pendaftaran kegiatan usaha dan pengelompokannya adalah sebagai berikut: 

  • Usaha mikro - adalah PT yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha kecil - adalah PT yang memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar sampai dengan paling banyak Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha 

  • Usaha menengah - adalah PT yang memiliki usaha lebih dari Rp 5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

Dari pengelompokan ini pula diketahui bahwa jika hendak mendirikan PT Perorangan, maka batas maksimal modal usaha adalah Rp 5 miliar.  

Pendirian PT Perorangan dan syarat pendiriannya 

Untuk dapat mendirikan PT Perorangan, maka ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan. Syarat pendirian terbaru dibagi berdasarkan jenis PT yang hendak didirikan. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP 8/2021”), inilah beberapa syarat yang wajib dipenuhi pendiri PT Perorangan: 

  • PT Perorangan harus didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), dengan mengisi persyaratan pendirian dalam bahasa Indonesia 

  • WNI tersebut harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun dan cakap hukum 

  • Jumlah pemegang saham hanya satu orang 

  • Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.

Dalam pendiriannya, PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris karena hanya membutuhkan pernyataan pendirian. Kemudahan ini diberikan oleh pemerintah karena jumlah pendiri PT adalah satu orang. Namun dalam hal modal dasar, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Jumlah modal dasar tersebut minimal 25% dan harus disetor serta dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran ini wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan. 

Hal-hal yang harus dimuat dalam pernyataan pendirian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 PP8/2021 meliputi: 

  • Nama dan tempat kedudukan PT Perorangan 

  • Jangka waktu berdirinya 

  • Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha 

  • Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor 

  • Nilai nominal dan jumlah saham 

  • Alamat PT Perorangan 

  • Nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan

Surat pernyataan pendirian ini nantinya akan menjadi syarat pendirian PT dan didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham.

Pendirian PT Persekutuan modal dan syarat pendiriannya 

Syarat pendirian PT Persekutuan modal atau PT biasa dimuat dalam UU Pasal 109 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 7 UU PT, dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • PT didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia 

  • Setiap pendiri PT wajib mengambil bagian saham pada saat PT didirikan 

  • PT memperoleh status badan hukum setelah didaftarkan kepada Menkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran 

  • Setelah PT memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 orang, dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau PT mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Dalam hal modal, sebenarnya peraturan modal PT Perseorangan dan PT Persekutuan tidak memiliki perbedaan. Besaran modal PT Persekutuan Modal juga ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, begitu pula dengan kewajiban menempatkan dan menyetor penuh 25% dari modal dasar. Perbedaannya, bagi PT Persekutuan modal, bukti penyetoran yang sah wajib disampaikan secara elektronik kepada Menkumham paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian. 

Bolehkah mendirikan PT dengan beberapa bidang usaha?

Setelah memahami prosedur pendirian Perseroan terbatas, maka pertanyaan selanjutnya, apakah bisa mendirikan PT dengan beberapa bidang usaha? Pelaku usaha bisa mendirikan PT tanpa ada pembatasan jumlah bidang usaha yang dicantumkan. Namun mendirikan PT dengan bidang usaha yang terlalu beragam akan mempersulit manajemennya.  Jadi sebaiknya bagaimana memilih badan usaha dengan benar, berikut adalah langkah yang bisa dicoba: 

Tentukan dengan jelas visi jangka panjang dan struktur kepemilikan yang sesuai. Jika modal usaha di bawah Rp 5 miliar, maka PT Perorangan adalah yang paling cocok

  1. Matangkan area fokus bidang usaha. Ada bidang-bidang usaha tertentu yang hanya boleh dikerjakan oleh badan usaha berbadan hukum PT, misalnya bisnis perbankan, bisnis real estate, rumah sakit dan bisnis lainnya. Jika tidak memungkinkan hanya memilih 1 bidang usaha, maka maksimal pilihlah 5 bidang usaha untuk dimasukkan ke dalam akta atau dokumen pendirian usaha

  2. Sesuaikan nama yang tercantum di dokumen legalitas dengan fakta pelaksanaannya. Jikapun tidak sesuai, maka sertakan perjanjian tertulis terpisah untuk melindungi kelancaran urusan pengembangan perusahaan berikutnya 

  3. Pilih nama perusahaan yang mencerminkan cita-cita atau visi perusahaan. Nama yang sebaiknya dipilih umumnya terdiri dari 3 kata, sedangkan nama brand yang diusung sebaiknya hanya 1 kata.

Perizinan yang wajib dimiliki untuk mendirikan PT 

Untuk dapat mendirikan sebuah usaha, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, maka Anda membutuhkan beberapa perizinan sebagai berikut: 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas bagi pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Dengan adanya NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan perizinan lain, seperti Izin Usaha, Izin Komersial atau Izin Operasional. 

NIB terdiri dari 13 digit angka yang juga merekam tanda tangan elektronik yang telah disertai pengaman. NIB dapat digunakan sebagai TDP, Angka Pengenal Importir, hak akses kepabeanan, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, yang berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya. 

2. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha adalah salah satu dokumen yang wajib dipenuhi, karena surat ini nantinya akan dibutuhkan untuk membuat dokumen lain seperti NPWP, SIUP, TDP dan surat pendukung pendirian usaha. Biasanya, dokumen ini dikeluarkan oleh kelurahan atau kecamatan di mana usaha didirikan. 

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibuat oleh petugas pajak dan diberikan kepada para wajib pajak sebagai alat untuk administrasi pajak sekaligus sebagai identitas diri atau identitas perusahaan. 

4. Izin Usaha Dagang 

Surat Izin Usaha Dagang adalah surat yang diberikan kepada Perseorangan untuk melakukan usaha dagang. Surat Izin UD ini berbeda dengan yang diberikan pada PT Perseorangan, dan menjadi bukti legalitas usaha. 

5. Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha adalah surat izin yang harus dimiliki pelaku usaha perorangan, perusahaan, dan badan usaha sebagai bukti atas izin tempat usaha. 

6. Surat Izin Prinsip 

Surat Izin Prinsip dibuat oleh Pemerintah Daerah dan diberikan kepada pelalu usaha atau badan usaha yang mendirikan usaha di suatu daerah. 

7. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

SIUI adalah surat yang dibutuhkan pelaku usaha kecil menengah untuk mendirikan usaha industri. Dulu nama surat ini adalah Tanda Daftar Industri (TDI), dan sejak ada sistem OSS, maka cukup menggunakan SIUI sebagai dokumen legalitas usaha industri tanpa melanggar peraturan. 

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang dibuat oleh pemerintah darah, yang diperuntukkan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan. 

9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah bukti bahwa perusahaan Anda telah terdaftar secara sah. 

10. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) 

SIUJK adalah surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dengan adanya surat ini, maka perusahaan konstruksi disebut layak untuk menjalankan bisnis yang berkaitan dengan proyek konstruksi. 

11. Surat Izin Gangguan (HO) 

Surat Izin Gangguan disebut juga dengan HO (Hinder Ordonantie), yaitu surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak ada warga sekitar yang merasa keberatan dan terganggu atas usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu lokasi. Surat ini diterbitkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota.

12. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) 

IMB adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah dan diberikan kepada pelaku usaha atau badan hukum yang akan mendirikan bangunan baru, mengubah sebuah bangunan, memperluas bangunan, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan yang berlaku. 

13. Izin BPOM 

Izin BPOM adalah izin edar untuk produk usaha baik makanan atau produk lain yang layak dikonsumsi, yang menjamin bahwa produk tersebut sangat terjaga dan aman digunakan oleh masyarakat luas. Bila usaha Anda adalah produk pangan namun berskala rumah tangga, maka izin ini tidak dibutuhkan. Anda bisa menggunakan izin P-IRT. 

14. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 

SLF adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah dan diberikan kepada pemilik bangunan gedung yang telah dibangun sesuai IMB. Surat ini menunjukkan bahwa bangunan telah layak digunakan sesuai dengan fungsinya berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh instansi terkait. 

15. Izin Lingkungan 

Izin lingkungan dibutuhkan oleh pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL, dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

16. Izin Lokasi 

Izin lokasi adalah izin yang diberikan kepada para pelaku usaha untuk menggunakan tanah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal untuk usaha, dan/atau kegiatan yang berlaku sebagai izin pemindahan hak. 

17. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

TDUP adalah bukti tanda daftar yang wajib dimiliki berbagai jenis usaha seperti sektor pariwisata, jasa perjalanan wisata, penyedia akomodasi hotel, jasa penyediaan makanan dan minuman, jasa pramuwisata, penyelenggaraan pertemuan, dan lain sebagainya.

Untuk lebih memahami perizinan yang dibutuhkan, Anda bisa melihat panduannya dalam laman OSS. Pastikan untuk sudah menentukan jenis usaha apa yang hendak dijalankan.

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution