Jasa Pengurusan Transportasi (freight forwarding) adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk semua kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui angkutan darat, kereta api, laut, dan/atau udara. Apa saja yang harus diperhatikan untuk bisa menjalankan bisnis ini?
Sebagai penunjang aktivitas perdagangan --baik domestik maupun internasional-- perusahaan freight forwarding memiliki cakupan kegiatan usaha yang cukup luas. Dimulai dari penerimaan barang, warehousing, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengelolaan transportasi, penerbitan dokumen angkutan barang melalui berbagai moda transportasi, pengurusan penyelesaian dokumen, pemesanan ruangan pengangkut, pengiriman, dan lain sebagainya.
Kalau kamu berminat menjalankan bisnis yang dapat menyediakan jasa freight forwarding, maka kamu wajib mempunyai perizinan berusahanya terlebih dahulu. Saat ini berdasarkan PP 5/2021 pengajuan perizinan berusaha menggunakan konsep berbasis risiko, di mana penerapannya dilakukan melalui penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar.
Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:
Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tingkat risiko menengah rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.
Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.
Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).
Selanjutnya PP 7/2021 mengatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Nah, untuk jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding memiliki tingkat risiko menengah tinggi sehingga perizinan berusaha yang wajib dimiliki adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing. Selain itu, freight forwarding dapat dijalankan oleh seluruh skala usaha, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko diselenggarakan melalui sistem OSS RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Oleh karena itu, untuk mendapatkan perizinan berusaha freight forwarding dengan mudah, Easybiz menyajikan poin-poin penting yang wajib kamu perhatikan, di antaranya sebagai berikut:
1. Pastikan Validitas Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan freight forwarding dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan perizinan berusahanya akan mengalami hambatan. Jika itu terjadi, maka kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.
Lalu mengapa data dari dokumen bisa dinyatakan tidak valid? Penyebabnya bermacam-macam, misalnya data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Selain itu, penyebab lainnya yang sering terjadi adalah kelalaian wajib pajak untuk melakukan laporan pajaknya selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Permasalahan administrasi seperti ini tentu saja akan menjadi problem di kemudian hari ketika orang tersebut akan mengajukan perizinan berusaha freight forwarding di sistem OSS RBA.
2. Pemilihan Badan Usaha untuk Kegiatan Freight Forwarding
Freight forwading atau Jasa Pengurusan Transportasi termasuk dalam ruang lingkup usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan. Untuk itu, di dalam ketentuan PP 31/2021 yang dimaksud badan usaha merupakan Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Pelayaran.
Salah satu badan usaha berbadan hukum yang ada di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana diatur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
3. Freight Forwarding Tidak Dapat Digabung dengan Bidang Usaha Lain
Setiap bidang usaha yang akan dijalankan oleh perusahaan harus tercantum pada maksud dan tujuan yang ada di Anggaran Dasarnya, di mana pengisiannya menggunakan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Saat ini acuan KBLI merujuk pada Perka BPS No.2/2020. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.
Namun untuk bidang usaha jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding, ada ketentuan yang harus kamu perhatikan, yaitu kegiatan usaha ini hanya dapat dilakukan oleh badan usaha yang didirikan khusus untuk usaha jasa pengurusan transportasi. Artinya bidang usaha ini termasuk dalam KBLI Single Purpose sehingga kamu tidak dapat mencantumkan kode KBLI lain untuk dijalankan perusahaanmu di dalam Anggaran Dasarnya.
4. Pastikan Lokasi Usaha Freight Forwarding Sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
Pasal 14 ayat (1) UUCK menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Sehingga pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS RBA bergantung pada RDTR. Misalnya bagi kamu yang akan mendirikan perusahaan freight forwarding di wilayah Jakarta kamu bisa mengecek di Jakarta1. Kamu bisa masukkan alamat yang akan digunakan untuk tempat usaha. Di situ sudah diatur pembagian wilayah sesuai dengan peruntukannya.
Kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1. Kalau lokasi yang kamu pilih untuk mendirikan perusahaan freight forwarding di Jakarta ternyata bukan berada di kode yang seharusnya maka kamu harus mencari lokasi yang lain. Karena, setelah urusan pendirian perusahaan selesai kamu harus lanjut ke proses perizinan berusaha freight forwarding di OSS RBA.
Untuk mendapatkan perizinan berusaha freight forwarding kamu harus memiliki bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal selama 2 (dua) tahun serta memiliki dan/atau menguasai gudang sesuai dengan kebutuhannya. Oleh karena itu, pastikan kembali kesesuaian lokasi tempat usaha dan gudang tersebut dengan peruntukkannya berdasarkan RDTR masing-masing daerah.
5. Wajib Memiliki Surat Rekomendasi dari Otoritas Transportasi
Ini merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas transportasi wilayah setempat (Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priuk untuk wilayah DKI Jakarta). Pemberian rekomendasi sangat bergantung pada keseimbangan penyediaan dan permintaan usaha jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding berdasarkan jumlah perusahaan freight forwarding yang berkegiatan di wilayah setempat. Jika kamu sudah mendapatkan surat rekomendasi ini, maka segeralah untuk mengurus perizinan berusahanya di OSS RBA karena dokumen ini memiliki masa berlaku.
6. Wajib Memiliki Tenaga Ahli
Selain mempersiapkan dokumen legalitas, untuk mengajukan perizinan berusaha freight forwarding di sistem OSS RBA kamu wajib memiliki tenaga kerja ahli Warga Negara Indonesia berijazah minimum D-III Pelayaran/Maritim/Penerbangan/Transportasi/IATA Diploma/FIATA Diploma, S-l Logistik atau sertifikat kompetensi profesi di bidang forwarder atau manajemen supply chain atau sertifikat ahli kepabeanan atau kepelabuhanan (alternatif atau kumulatif) dengan pengalaman 5 (lima) tahun di bidang freight forwarding.
7. Mempunyai Kendaraan Operasional yang Siap Digunakan
Meskipun tidak ada jumlah minimumnya, untuk mendapatkan perizinan berusaha freight forwarding kamu harus memiliki atau menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau sewa yang sah.
Berdasarkan pengalaman Easybiz, selain 7 poin di atas, setidaknya ada 2 poin penting lainnya yang harus diperhatikan untuk mengurus atau mendapatkan perizinan berusaha jasa pengurusan transportasi (freight forwarding). Hubungi Easybiz untuk layanan perizinan jasa pengurusan transportasi.