Halaman Detail Artikel

SIUP dan TDP Sekarang Bisa Diurus Online

Minggu, 23 September 2018

Gambar artikel SIUP dan TDP Sekarang Bisa Diurus Online

Artikel mengenai SIUP dan TDP ini diperbaharui pada tanggal 26 Januari 2022.

Pengurusan SIUP dan TDP mengalami perombakan sejak UU Cipta Kerja diberlakukan. Ini disebabkan oleh banyaknya perubahan yang dilakukan oleh Pemerintah untuk menunjang perbaikan iklim investasi dan kemudahan berusaha. Salah satunya adalah perubahan konsep perizinan berusaha, dari yang sebelumnya berbasis pemenuhan komitmen menjadi perizinan berusaha berbasis risiko. Berdasarkan PP 5/2021 tidak semua kegiatan usaha memerlukan izin, karena penerapan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha meliputi UMK-M dan/atau usaha besar. 

Ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko membagi tingkat risiko menjadi 4 kategori yaitu:

  1. Tingkat risiko rendah: Perizinan berusaha yang digunakan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB).

  2. Tingkat risiko menengah rendah:  Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha.

  3. Tingkat risiko menengah tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing.

  4. Tingkat risiko tinggi: Perizinan berusaha yang digunakan adalah NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (jika diperlukan).

Selanjutnya PP 7/2021 mengatur kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

  2. Usaha Kecil: Memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) hingga maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) hingga maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

  3. Usaha Menengah: Memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Salah satu hal yang paling penting untuk mendapatkan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan adalah kamu wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian perusahaan. Acuan KBLI terbaru adalah Perka BPS No.2/2020. Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha.

Dan yang lebih penting lagi dalam memilih KBLI, karena sekarang pemerintah telah menggunakan sistem OSS RBA, maka kode KBLI yang dipilih akan menentukan risiko dari kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seperti yang sudah disinggung di atas, risiko akan menentukan apakah kegiatan usaha kamu hanya memerlukan NIB saja atau masih membutuhkan dokumen lain seperti Sertifikat Standar dan/atau Izin.

Menariknya, hampir seluruh kegiatan usaha sektor perdagangan yang ada pada sistem OSS RBA masuk dalam kategori tingkat risiko rendah, dengan begitu perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB.

Selain mengubah konsep perizinan berusaha, UU Cipta Kerja juga mencabut UU 3/1982 yang merupakan dasar hukum yang mewajibkan perusahaan untuk memiliki TDP. Ini artinya untuk perusahaan yang bergerak di sektor perdagangan tidak membutuhkan lagi SIUP dan TDP sebagai dokumen legalitas. Namun mereka tetap wajib memiliki NIB untuk melakukan kegiatan usahanya.

Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS dengan Mudah

Artikel ini diupdate pada tanggal 24 September 2018.

Tahun 2018 proses untuk mendapatkan SIUP dan TDP mengalami kemajuan yang signifikan, terutama sejak berlakunya sistem OSS (Online Single Submission). Dasar hukum berlakunya OSS adalah PP No.24 Tahun 2018. Melalui sistem ini, pelaku usaha juga akan mendapatkan NIB alias Nomor Induk Berusaha.

Namun setelah sistem OSS berjalan 2 bulan lebih, masih banyak kendala teknis di sistem tersebut dan pengguna merasa belum familiar dengan proses pengisiannya. Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa meski sudah ada sistem OSS, namun untuk wilayah Jakarta proses mendapatkan SIUP dan TDP masih bisa melalui sistem JAKEVO atau proses manual.

Berikut perbedaan dari prosedur dan syarat memperoleh SIUP dan TDP di wilayah Jakarta dan catatan Easybiz soal kehandalan masing-masing sistem.

1. Pihak yang Dapat Mengajukan SIUP dan TDP

Pada sistem JakEVO, pengajuan SIUP dan TDP hanya dibatasi bagi perusahaan yang domisili usahanya di kantor fisik (ruko atau gedung). Sedangkan perusahaan yang menggunakan virtual office (VO) sebagai domisili usahanya hanya dapat mengajukan SIUP dan TDP melalui antrian manual. Namun pada sistem OSS, perusahaan yang berdomisili di kantor fisik dan VO dapat mengajukannya.

2. Cara Pengajuan SIUP dan TDP

Jika diajukan melalui Sistem JakEVO, pengajuan dilakukan dengan mengisi informasi dan mengupload dokumen persyaratan melalui platform tersebut. Namun untuk pengajuan melalui antrian manual, dilakukan dengan mengisi form pengajuan SIUP dan TDP dan dokumen persyaratan untuk selanjutnya formulir dan dokumen persyaratan diserahkan di kantor PTSP setempat untuk dicek kelengkapannya. Bagaimana dengan pengajuan melalui sistem OSS? kamu cukup mengisi seluruh informasi yang diperlukan secara online di portal OSS.

3. Dokumen Persyaratan SIUP dan TDP

Pengajuan melalui JakEVO membutuhkan Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT), NPWP, dokumen penguasaan tempat usaha (bukti kepemilikan tempat usaha), IMB, dan PBB, dan beberapa surat pernyataan. Begitu pula pengajuan melalui antrian manual yang membutuhkan dokumen persyaratan yang sama dengan melalui JakEVO. Untuk pengajuan melalui OSS, dokumen yang dibutuhkan adalah Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk perusahaan berbentuk PT). Namun, perusahaan harus memiliki NIB terlebih dahulu. NIB bagi pelaku usaha akan berlaku juga sebagai TDP, API, Akses Kepabeanan, dan tanda sudah terdaftar BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

4. Syarat Zonasi untuk Domisili Usaha

Di dalam JakEVO sudah ada peta zonasi wilayah Jakarta untuk menentukan apakah tempat yang dimaksud bisa digunakan sebagai domisili usaha. Sedangkan untuk pengajuan antrian manual, proses pengecekan zonasi dilakukan oleh PTSP setempat. Pengajuan melalui sistem OSS juga memperhatikan syarat zonasi, namun untuk wilayah Jakarta peta zonasi tersebut belum terintegrasi dengan OSS.

5. Proses Review Persyaratan SIUP dan TDP

Pengajuan SIUP dan TDP melalui JakEVO dan antrian manual masih terdapat proses review persyaratan sedangkan pengajuan melalui sistem OSS tidak ada proses review tersebut, akan tetapi apabila di kemudian hari ada informasi yang tidak sesuai, izin usaha bisa dibekukan.

6. Estimasi Waktu Penyelesaian Permohonan

Proses di JakEVO dapat diselesaikan dalam jangka waktu hitungan jam, namun dalam praktiknya membutuhkan waktu 2-9 hari kerja. Pemberian SIUP dan TDP dilakukan secara simultan dan tidak ada perbedaan klasifikasi usaha (kecil, menengah, besar). Namun untuk pengajuan melalui antrian manual jangka waktu penyelesaiannya adalah 5-14 hari kerja. Untuk klasifikasi perusahaan kecil, pengajuan SIUP dan TDP diproses secara simultan. Untuk klasifikasi menengah dan besar proses dilakukan secara bertahap dan berlaku antrian online. Akan tetapi, jika pengajuan dilakukan melalui sistem OSS waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian hanyalah hitungan jam namun dalam praktiknya bisa berhari-hari karena masih ada sejumlah kendala teknis.

7. Kode Bidang Usaha yang Dapat Dicantumkan di SIUP dan TDP

Jika pengajuan dilakukan melalui JakEVO dan antrian manual, kode bidang usaha yang dapat dicantumkan bisa dibilang terbatas, karena kode bidang usaha yang bisa dipilih merujuk pada Keputusan Kepala BPTSP No.50 Tahun 2016. Namun untuk pengajuan melalui sistem OSS, kode bidang usaha yang dipilih jauh lebih banyak karena mengacu pada Peraturan Kepala BPS No. 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPS No.95 Tahun 2015 Tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Perlu diperhatikan, sektor pertambangan dan keuangan dikecualikan di OSS pengajuan izin usahanya.

8. Catatan dari Easybiz

Mengenai pengajuan melalui sistem JakEVO, karena ada proses review dokumen persyaratan maka dapat dipastikan bahwa izin usaha yang dikeluarkan telah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemprov DKI. Ibarat pepatah bersusah-susah dahulu untuk melengkapi persyaratan, bersenang-senang kemudian.

Untuk pengajuan lewat antrian manual, tidak jelas mengapa ada perbedaan proses untuk mendapatkan SIUP dan TDP bila perusahaan menggunakan VO sebagai domisili usaha. Kalau prosesnya bisa dilakukan di JakEVO akan sangat membantu UKM dan Start-up yang perlu segera untuk mendapatkan legalitas usaha.

Untuk pengajuan di sistem OSS, meski telah mendapatkan NIB dan izin usaha, pelaku usaha harus melakukan pemenuhan komitmen untuk bisa melakukan kegiatan operasional/komersial. Bentuk pemenuhan komitmen tergantung kegiatan usaha dan baru dapat diketahui bila telah mendaftar di sistem OSS.

 

Artikel asli sebelum dilakukan pembaharuan:

Pemerintah bergerak cepat untuk memudahkan proses memulai bisnis di Indonesia. Persyaratan pembuatan PT dibuat jadi lebih mudah. Selain modal dasar untuk membuat PT diturunkan, salah satunya memberi kemudahan melalui cara mengurus SIUP dan TDP online dan simultan. Sesuai aturan terbaru sekarang mengurus SIUP dan TDP bisa selesai dalam waktu 2 (dua) hari. Untuk memastikan pengurusan SIUP dan TDP secara online berjalan dengan baik, Easybiz telah mencobanya. Bagaimana praktiknya?

Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi agar proses memulai bisnis di Indonesia dipermudah, lahirlah sejumlah aturan dan kebijakan baru. Mulai dari ketentuan modal dasar pembuatan PT yang bisa lebih kecil dari Rp 50 juta dan jumlahnya tergantung kesepakatan para pendirinya, penghapusan surat keterangan domisili usaha untuk perizinan usaha di Jakarta hingga kemudahan untuk mengurus SIUP dan TDP secara simultan dan online.

Untuk SIUP dan TDP online, alas hukumnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (“Permendag 14/2016”).

Sebelum ada Permendag 14/2016, untuk penerbitan SIUP dan TDP simultan diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2013  tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (“Permendag 77/2013”). Dalam Pasal 5 Permendag 77/2013 ini diatur bahwa penerbitan SIUP dan TDP simultan dilakukan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan secara lengkap dan benar.

Meski demikian, di Permendag 77/2013 yang sudah lebih dari 2 tahun berjalan, praktik di lapangannya masih berbeda. Misalnya di Jakarta, SIUP dan TDP tidak bisa diajukan secara simultan, melainkan harus memproses dulu SIUP kemudian baru permohonan TDP setelah SIUP terbit. Masing-masing tahap ini memakan waktu kurang lebih 7 (tujuh) hari kerja. Dus, perlu alokasi waktu 14 (empat belas) hari bagi mereka yang ingin memulai bisnis dengan mendirikan perusahaan untuk mendapatkan SIUP dan TDP.

Adanya Permendag 14/2016 ini diharapkan membawa angin segar bagi dunia usaha di Indonesia, terutama untuk dapat menarik lebih banyak investor datang ke Indonesia. Dalam Pasal I angka 2 Permendag 14/2016 ini sendiri disebutkan bahwa SIUP dan TDP dapat diterbitkan secara simultan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan SIUP dan TDP secara lengkap dan benar.

Meski demikian berdasarkan pengalaman Easybiz di lapangan, Permendag 14/2016 ini belum diimplementasikan secara efektif, sehingga penerbitan SIUP dan TDP secara simultan masih melewati waktu 2 (dua) hari kerja yang ditentukan.

Salah satu contoh daerah dimana Permendag 14/2016 ini belum bisa diterapkan secara efektif adalah DKI Jakarta. Pemerintah Ibu Kota ini memang sudah mulai menerapkan sistem pengajuan SIUP dan TDP secara online. Adanya sistem online ini memberikan akses untuk pengajuan SIUP dan TDP secara simultan untuk klasifikasi menengah dan besar, serta bertahap untuk yang kecil. Namun dalam praktiknya, sistem online ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan akan penerbitan SIUP dan TDP secara simultan dalam 2 (dua) hari kerja. Terutama untuk wilayah yang load pengurusan perizinannya tinggi seperti di Jakarta Selatan.

Belum lagi ada beberapa tahap yang mempersulit permohonan, terutama bagi pemohon yang belum terbiasa memanfaatkan kecanggihan teknologi. Untuk menggunakan sistem online dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, berikut ini lebih kurang proses yang harus dijalani:

  • Melakukan registrasi dengan membuat akun secara online di website BPTSP DKI Jakarta dengan mendaftarkan alamat email perusahaan. Setelah itu, sistem akan mengirimkan notifikasi bagi pemohon baru untuk melakukan verifikasi dokumen ke PTSP terdekat supaya akunnya dapat diaktifkan. Dokumen yang diverifikasi adalah NPWP perusahaan, KTP dan NPWP dari direktur, dan surat kuasa (bila dikuasakan). Proses ini memakan waktu kurang lebih 1 (satu) hari kerja karena notifikasi ini seringkali delay beberapa jam dari waktu registrasi.

    Catatan: Bila proses verifikasi berlangsung mulus maka bisa langsung memperoleh user id dan password untuk bisa melakukan login. Tapi, bila ada kendala teknis misalnya karena satu hal data NPWP perusahaan belum terkoneksi dengan sistem di BPTSP, artinya pemohon atau kuasanya harus mendatangi kantor PTSP terdekat untuk bisa login dengan membawa persyaratan dokumen diatas dan surat permohonan verifikasi yang formatnya bisa diunduh di website PTSP. Proses verifikasi manual bisa memakan waktu 1 (satu) hari.

  • Dengan berbekal akun yang diterima, pemohon melakukan input dan upload dokumen persyaratan untuk permohonan SIUP dan TDP nya ke dalam sistem. Problemnya adalah proses input dan upload ini tidak bisa terputus dan harus selesai dalam waktu 1 (satu) jam. Bila tidak selesai, maka harus dilakukan proses input dan upload ulang.

    Catatan: Perlu mengisi keterangan yang mungkin agak rumit bagi yang belum terbiasa. Misalnya harus mengisi kolom keterangan terkait informasi internal perusahaan, contohnya mengenai aktiva perusahaan yang mungkin awam bagi sebagian orang. Selain itu, pemohon harus memiliki scanner atau mencari tempat yang bisa membantu proses scan dokumen yang terdiri dari akta pendirian, SK Kemenhukham, SKDP, dan foto direktur perusahaan.

  • Setelah selesai melakukan input dan upload, pemohon akan mendapatkan jadwal pengambilan yang diinginkan dan 3 (tiga) jenis dokumen, diantaranya formulir pendaftaran SIUP dan surat tanda registrasi. Selain itu juga melalui sistem akan disampaikan estimasi waktu pengambilan SIUP dan TDP di PTSP. Ketiga dokumen diatas perlu ditandatangani, kemudian diserahkan secara fisik saat pengambilan SIUP dan TDP. Namun seringkali keterbatasan dokumen perizinan yang dapat diproses dalam sehari mengakibatkan pengambilan SIUP dan TDP biasanya juga mundur, dimana paling cepat 3 (tiga) hari kerja dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. Ada juga beberapa PTSP di wilayah administrasi Jakarta Selatan yang hanya memberikan SIUP di yang ditentukan, kemudian baru menerbitkan TDP hingga 10 (sepuluh) hari kerja kemudian.

    Catatan: Meski sudah ditentukan jadwal pengambilan belum tentu langsung bisa diambil. Terkadang baru bisa diambil keesokan harinya. Belum lagi, untuk mengambil persyaratan dokumen yang harus dibawa masih cukup banyak, diantaranya fotokopi akta notaris dan SK Kemenkumham, softcopy pas foto penanggungjawab perusahaan, dan surat pernyataan kedudukan badan usaha.

Memang secanggih apapun proses online tetap diperlukan verifikasi untuk menghindari penipuan. Namun kalau cara mengurus SIUP dan TDP online dirasa masih cukup sulit dan tetap perlu datang ke kantor PTSP berkali-kali, boleh jadi orang yang perlu kepastian waktu akan kembali ke cara manual. Ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah yang harus segera diselesaikan agar tidak timbul kesan bahwa Pemerintah hanya sekedar membuat peraturan untuk menaikkan peringkat ease of doing business tapi implementasinya belum memadai.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution