Ada beragam bentuk badan usaha di Indonesia, baik yang berbentuk badan hukum seperti PT, maupun badan usaha seperti CV. Semuanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, dan perlu disesuaikan kembali dengan kegiatan dan risiko usaha yang Kamu miliki. Saat akan mendirikan CV, tentunya Kamu sudah mempertimbangkan aspek permodalan CV, model bisnis, berapa banyak orang yang terlibat di dalamnya, serta bagaimana keputusan bisnis diambil.
Dibandingkan dengan PT, CV memiliki hirarki dan struktur organisasi yang lebih sederhana yang memudahkan perusahaan bergerak lebih lincah. Ini dikarenakan pengambilan keputusan besar di CV tidak perlu menunggu Rapat Umum Pemegang Saham layaknya di PT. Meski begitu, apakah ketentuan mengenai modal CV diatur secara sederhana juga?
Pengertian CV
Commanditaire Vennootschap (CV) dalam bahasa Indonesia disebut persekutuan komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer, atau pemilik modal dan sekutu lain bertindak dalam pengurusan kegiatan sehari-hari terhadap CV.
Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018 menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.
Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.
Pendirian CV
Sebelum membahas ketentuan mengenai modal CV kita akan menyinggung sekilas prosedur pendiriannya.
Mengajukan Nama CV
Langkah awal saat mendirikan CV adalah kamu harus mengajukan nama CV ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), dengan persyaratan berikut ini:
Nama CV ditulis dengan huruf latin;
Belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam SABU;
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf, atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Pengajuan tersebut, dapat dilakukan oleh pendiri bersama-sama atau para sekutu yang memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan lewat SABU.
Dalam mengajukan nama, yang perlu kamu perhatikan adalah pengajuan nama dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama, yang minimal memuat nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama CV dari bank persepsi dan nama CV yang dipesan.
Nantinya, persetujuan pemakaian nama CV akan diberikan oleh Menkumham secara elektronik, yang di dalamnya memuat keterangan-keterangan seperti nomor pemesanan, nama CV yang dapat dipakai, tanggal pemesanan, tanggal daluwarsa; dan kode pembayaran.
Maksud dari tanggal daluarsa di atas adalah, pemakaian nama CV yang telah disetujui tersebut berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 hari. Jadi, kamu harus segera mendaftarkan pendirian CV-mu dalam jangka waktu tersebut.
Melakukan Pendaftaran CV
Langkah selanjutnya adalah melakukan Pendaftaran CV dengan mengisi format pendaftaran dan melengkapinya dengan dokumen pendukung, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon yang menyatakan bahwa dokumen untuk pendaftaran CV telah lengkap, dan pernyataan dari korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV. Selain itu, kamu juga harus mengunggah akta pendirian CV.
Setelahnya, dokumen pendaftaran CV akan disimpan oleh notaris, yang di dalamnya meliputi:
Minuta akta pendirian CV yang minimal memuat;
Identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan;
Kegiatan usaha;
Hak dan kewajiban para pendiri; dan
Jangka waktu CV.
Fotokopi surat keterangan mengenai alamat lengkap CV.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, kamu dan pendiri lainnya wajib mengisi pernyataan secara elektronik yang menyatakan format pendaftaran dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerbitan SKT oleh Menkumham
Setelah semuanya diproses, Menkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV pada saat permohonan diterima, yang disampaikan kepada pemohon secara elektronik.
Aturan Modal CV
Mengenai ketentuan modal dan setor modal untuk CV, keduanya tidak ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Jadi, tidak ada syarat modal minimum dan setor modal untuk mendirikan CV.
Bahkan dalam akta pendirian CV juga tidak mengharuskan jumlah modal CV untuk dicantumkan, melainkan minimal memuat:
Identitas pendiri (nama pendiri, domisili, dan pekerjaan);
Kegiatan usaha;
Hak dan kewajiban para pendiri; dan
Jangka waktu CV.
Dengan begitu, jumlah modal yang diperlukan untuk mendirikan CV sepenuhnya berdasarkan kesepakatan para pendiri CV. Namun perlu digarisbawahi, kamu harus menggali informasi terlebih dahulu jumlah modal yang disyaratkan untuk menjalankan kegiatan usahamu. Karena beberapa bidang usaha memiliki syarat tertentu mengenai minimal jumlah modal yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Perizinan Berusahanya.