Halaman Detail Artikel

Hati-Hati Memberikan Pinjaman Atas Nama CV atau PT

Senin, 7 Mei 2018

Gambar artikel Hati-Hati Memberikan Pinjaman Atas Nama CV atau PT

Memberikan pinjaman atas nama CV atau PT menjadi salah satu alternatif jalan pintas yang dipilih oknum pelaku usaha ketika mendapatkan tender dengan persyaratan usaha berbentuk CV atau PT. Sebenarnya hal ini sudah tidak asing dilakukan, namun Anda perlu berhati-hati karena tindakan ini ilegal dan bisa mendatangkan permasalahan tersendiri. 

Anda perlu tahu, bahwa hampir seluruh proses tender di lingkungan pemerintahan memberikan persyaratan harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau minimal CV. Jika perusahaan Anda masih berbentuk perusahaan perorangan, maka Anda bisa kehilangan tender yang tampak menarik dan menguntungkan ini. Selain itu, biasanya untuk bisa memenangkan tender, maka perusahaan Anda harus memiliki rekam jejak dan portfolio yang baik, yang tentu saja menjadi kendala bagi pelaku bisnis yang baru terjun.

Mengapa banyak pelaku usaha mengincar tender dari lingkungan pemerintah? Jawabannya tentu saja karena tender dari lingkungan pemerintah dapat memberikan rekam jejak dan portfolio yang menarik sebagai bekal berbisnis di kemudian hari. Tak heran bila ada saja pelaku usaha yang nekat menggunakan layanan pinjam PT atau CV dengan kesepakatan fee tertentu. Walaupun ide ini terkesan cemerlang, namun jangan lupa bahwa PT adalah badan usaha yang berstatus badan hukum. 

Ketentuan Hukum Terkait Pengadaan Barang dan Jasa 

Menjalankan kegiatan usaha menggunakan bendera nama PT artinya memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Jika tindakan Anda ketahuan, maka praktik ini mengandung potensi pelanggaran hukum yang bisa merugikan banyak pihak. Perusahaan yang memberi pinjaman bendera bisa dikenakan pasal 39 KUHAP. Artinya, aset perusahaan dapat disita jika terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi atau pencucian uang melalui peminjaman perusahaan.

Ahli pengadaan barang dan jasa, Setya Budi Arijanta menjelaskan bahwa pinjam meminjam PT ini melanggar tiga ketentuan hukum, di antaranya: 

  1. Melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6-7 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ untuk mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara 

  2. Melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar, atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No.9 Tahun 2019 

  3. Menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 

Tentu saja sejumlah putusan pengadilan sudah menanti untuk menghukum penyelenggara negara atau perusahaan yang melakukan penyimpangan dalam PBJ, termasuk pinjam meminjam bendera perusahaan lain. Lebih buruknya lagi, walaupun kerugian negara sudah dikembalikan, namun tidak menghapus kesalahan terpidana sehingga siapapun yang terlibat tetap akan diadili sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikuatkan dengan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan pasal 3.

Mencegah Memberikan Pinjaman Atas Nama CV atau PT

Setya Budi Arijanta juga mengusulkan sejumlah langkah penting untuk mencegah pinjam meminjam CV atau PT terkait tender pengadaan barang dan jasa ini, yaitu sebagai berikut: 

  • Perlu dibuat aturan dalam Perpres PBH untuk melarang pinjam bendera dan sanksinya. Hanya saham Perpres tidak mungkin memuat sanksi pidana karena tidak diperkenankan dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019.

  • Pokja harus melakukan verifikasi kepada calon pemenang tender 

  • Perlu diterapkan sanksi kejahatan pencucian uang dan kejahatan korporasi terhadap semua pelaku yang terlibat dalam pinjam bendera, selain sanksi pidana korupsi dan persaingan usaha 

  • Perlu dilakukan penyidikan yang terkoneksi antara penyidik kasus korupsi, kasus pencucian uang, persaingan usaha, dan pidana umum 

Pertimbangan yang perlu diperhatikan dalam peminjaman CV ataupun PT 

Harus diakui bahwa meminjamkan PT atau CB ke orang lain, di mana Anda berstatus sebagai pemegang saham atau direksi sangat berisiko tinggi. Walau Anda mengenal si peminjam dengan baik, apabila  terjadi masalah secara yuridis, maka Andalah yang akan dimintai pertanggungjawaban sebagaimana yang tercantum di akta pendirian bahwa nama Anda yang tertera di sana. 

Namun apabila memang Anda tetap memutuskan meminjamkan PT atau CV kepada pihak lain, maka Anda harus memperhatikan beberapa hal berikut ini: 

  • Peminjaman PT harus dilakukan seizin Direksi 

Seperti tercantum dalam Undang-Undang No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), direksi adalah yang berwenang mengurus dan menjalankan perseroan. Pasal 97 (ayat 1 dan 2) UUPT menyatakan direksi wajib mengurus PT dengan itikad baik dan tanggung jawab. Pasal 103 UUPT menyatakan bahwa direksi dapat memberikan kuasa tertulis kepada karyawan atau orang lain untuk dan atas nama perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu.

  • Peminjaman PT harus mendapat restu pemegang saham

Untuk itu, sebelum meminjamkan PT maka direksi harus meminta restu dari pemegang saham. Sebagaimana tertulis dalam Pasal 102 UUPT menyebutkan direksi memerlukan persetujuan pemegang saham dalam hal mengalihkan kekayaan perseroan atau menjadikan jaminan utang kekayaan perseroan. Setelah formalitas terpenuhi, apabila peminjam ternyata bermasalah dan sang peminjam PT menghilang meninggalkan utang, maka kewajiban pajak dan utang akan menjadi beban perseroan. Dalam hal ini UUPT telah mengatur bahwa setiap kelalaian atau kesalahan direksi dalam mengurus perseroan berakibat pada pertanggungjawaban hingga harta pribadi. Sehingga bila memang terjadi kerugian akibat peminjaman PT tersebut, maka direksilah yang bertanggung jawab penuh atas kerugian yang diciptakan dengan menggunakan harta pribadi. 

  • Direksi bisa lepas tanggung jawab dalam kondisi tertentu

Dalam hal tertentu, direksi bisa lepas dari tanggung jawab selama bisa membuktikan hal-hal seperti yang diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UUPT. Pada prinsipnya skema pinjam PT dilakukan melalui kesepakatan mengenai ruang lingkup pinjam sebagaimana dimaksud termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam kesepakatan tersebut, direksi bisa memberikan kuasa kepada peminjam PT dengan ruang lingkup yang spesifik dan terbatas, sehingga apabila ada hal yang terjadi, maka si peminjam PT (penerima kuasa dari direksi) harus bertanggung jawab terhadap segala sesuatu hal terkait peminjaman.

Pelaku Usaha tak Perlu Harus Pinjam PT 

Sebenarnya, pelaku usaha tak perlu harus pinjam PT atau CV apabila berniat untuk memenangkan tender di lingkungan pemerintah. Apalagi saat ini proses pendirian PT hingga waktu keluarnya SK pengesahan akta hanya dibutuhkan waktu kurang lebih 20 hari kerja. Pengurusan PT saat ini bisa dilakukan melalui sistem online, yang tentu saja mempersingkat pengurusan dan menghemat waktu dan tenaga. 

Bagi UMK yang tidak memiliki banyak modal dan ingin mendirikan PT saat ini tidak perlu lagi cemas lagi, karena proses pendirian PT saat ini menjadi lebih mudah dengan mengikuti persyaratan modal dasar dan skala kegiatan usaha. Berdasarkan Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) diatur bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) wajib memiliki modal dasar. Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT, di mana modal dasar terdiri dari modal ditempatkan dan modal disetor dengan jumlah minimal 25% yang dibuktikan dengan penyetoran yang sah. 

Pendirian PT usaha berskala kecil juga tidak perlu akta notaris. UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya telah memberi kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil untuk mendirikan PT selama usaha Anda tergolong kategori usaha mikro dan kecil. 

Usaha mikro 

Adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan 

Memiliki modal usaha sampai dengan maksimal Rp1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan sampai dengan maksimal Rp2 miliar

Usaha kecil 

Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang didirikan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar

Memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan maksimal Rp5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha[8] atau hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar sampai dengan maksimal Rp15 miliar

Untuk mendirikan PT Perorangan, maka cukup dilakukan dengan membuat surat pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, yang memuat maksud dan tujuan, kegiatan usaha, modal dasar dan keterangan lain dalam pendirian PT. Adapun format isian yang harus diisi adalah sebagai berikut:

  • nama dan tempat kedudukan PT perorangan;

  • jangka waktu berdirinya;

  • maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

  • nilai nominal dan jumlah saham;

  • alamat PT Perorangan; dan

  • nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, nomor induk kependudukan, dan nomor pokok wajib pajak dari pendiri sekaligus direktur dan pemegang saham PT perorangan.

Surat ini harus didaftarkan secara elektronik kepada Menkumham, kemudian Menteri akan menerbitkan sertifikat pernyataan pendirian secara elektronik. Pemohon kemudian bisa mencetak sertifikat tersebut pada kertas putih berukuran F4/folio dan menggunakannya dalam kegiatan usaha. 

Bagaimana, ternyata tidak sulit kan untuk mendirikan PT Perorangan. Anda tidak perlu lagi kebingungan melakukan peminjaman PT atau CV lagi untuk bisa menjalankan kegiatan usaha. Namun jangan lupa, apabila di kemudian hari pemegang saham berkembang menjadi lebih dari 1 orang, atau usaha Anda tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, maka Anda harus mengubah status PT Perseorangan menjadi PT Persekutuan Modal. 

Butuh pendirian PT secepat kilat? Pendirian PT Paket Express ⚡di Easybiz hanya membutuhkan 2 - 5 hari. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution