Modal kekayaan menjadi salah satu yang paling dibutuhkan dalam mendirikan suatu bisnis usaha, termasuk saat ingin mendirikan yayasan. Berapa perkiraan jumlah modal yang dibutuhkan untuk mendirikan yayasan? Simak ulasan dalam artikel berikut.
Apabila Anda tertarik untuk mendirikan yayasan, Anda perlu tahu terlebih dahulu tentang apa itu yayasan dan juga peraturan tentang yayasan itu sendiri. Mari kita bahas satu per satu.
Pengertian yayasan
Di Indonesia, yayasan didasari oleh Undang-Undang nomor 16 Tahun 2001 dan Undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan. Perubahan tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan berikut:
Bahwa UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan mulai berlaku pada tanggal 6 Agustus 2002, namun Undang-Undang tersebut dalam perkembangannya belum menampung seluruh kebutuhan dan perkembangan hukum dalam masyarakat, serta terdapat beberapa substansi yang berisiko menimbulkan berbagai penafsiran berbeda, sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan atas Undang-Undang tersebut;
Bahwa perubahan UU tentang yayasan dimaksudkan untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum serta memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai yayasan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu adanya pembentukan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan, keagamaan, pendidikan serta lainnya. Karena dilandasi hukum yang kuat, maka tidak bisa sembarangan orang dapat mengurusnya. Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas.
Selain pengertian di atas, para ahli juga menjabarkan pengertian yayasan sebagai berikut:
Pengertian yayasan menurut Poerwadarminta adalah, yayasan didirikan dengan tujuan untuk memajukan suatu sekolah untuk maksud dan tujuan tertentu.
Pengertian yayasan menurut Zainul Bahri adalah, yayasan merupakan suatu badan hukum yang muncul sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial khususnya.
Pengertian yayasan menurut Achmad Ichsani adalah, yayasan itu tidak memiliki anggota, hal ini dikarenakan sebagian harta kekayaan sebuah yayasan terpisah dengan harta yang dimiliki oleh pendirinya. Sebagian harta yang telah disumbangkan untuk yayasan akan menjadi kekayaan yayasan serta digunakan dalam memajukan bidang sosial, keagamaan dan lain-lain.
Pengertian yayasan menurut C.S.T. Kansil dan Christine S.T. Kansil adalah, yayasan atau Stichting dalam bahasa Belanda adalah suatu badan hukum yang melakukan kegiatan dalam bidang sosial.
Tujuan pendirian yayasan
Sudah jelas berdasarkan pengertiannya bahwa pendirian yayasan bertujuan untuk kebaikan baik di bidang sosial, pendidikan, dan lainnya. Tujuan pendirian yayasan juga harus dicantumkan dalam AD/ART yayasan yang menurut Undang-Undang tentang yayasan adalah sebagai berikut:
Untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
Yayasan harus bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
Maksud dan tujuan yayasan wajib dicantumkan dalam anggaran dasar yayasan
Tahapan proses pendirian yayasan
Secara umum, pendirian yayasan terbagi menjadi tiga tahapan, yaitu:
1. Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, dalam hal ini berarti perseorangan maupun badan hukum, dengan pemisahan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Dasar pendirian yayasan ini adalah kesepakatan pada pendiri yayasan untuk bersama-sama melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan atau bahkan didasari oleh suatu surat wasiat.
Proses pendiriannya dilakukan dengan akta notaris yang wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali pendiri yayasan adalah orang asing atau salah satu pendirinya adalah orang asing. Ketentuan ini telah diatur dalam Bab V Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan ("PP Yayasan") sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan ("PP 2/2013").
Apabila pendirian yayasan didasari oleh surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka di mana pelaksanaannya sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 PP Yayasan sebagai berikut:
pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
2. Pengesahan yayasan
Status badan hukum yayasan baru diperoleh setelah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk memperoleh pengesahannya, pendiri atau yang diberi kuasa harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menkumham melalui notaris yang membuat akta pendirian tersebut. Notaris kemudian wajib menyampaikan permohonan pengesahan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Apabila permohonan pengesahan ditolak, maka pemberitahuan akan diberikan secara tertulis.
Setelah memperoleh status badan hukum, perbuatan hukum menjadi tanggung jawab pengurus secara tanggung renteng.
3. Pengumuman yayasan
Setelah akta pendirian yayasan disahkan, dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Maka dalam jangka waktu paling lambat 14 hari, terhitung sejak akta pendirian yayasan disahkan akan dilakukan pengumuman. Pengumuman dikenakan biaya yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Dokumen yang harus diurus untuk mendirikan yayasan adalah sebagai berikut:
Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari Kantor Perpajakan
Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari Perum Percetakan Negara RI
Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial
Dokumen yang perlu disiapkan untuk pengurusan yayasan adalah sebagai berikut:
Nama Yayasan
Jumlah Kekayaan Awal Yayasan
Bukti Modal/Aset sebagai kekayaan awal Yayasan
Fotocopy KTP Para Pendiri
Fotocopy KTP Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan
Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
Fotocopy bukti kantor Yayasan (berupa SPPT PBB/Surat Perjanjian Sewa)
Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
Syarat lainnya jika diperlukan
Bila syarat-syarat tersebut sudah lengkap, maka pendiri bersama-sama menghadap notaris untuk menandatangani akta pendirian. Yayasan sudah dianggap berdiri sejak ditandatanganinya di hadapan notaris, namun belum sah menjadi badan hukum dan perlu mendapatkan pengesahan terlebih dahulu.
Modal kekayaan yayasan, berapa besarannya?
Soal modal pendiriannya, UU yayasan menjelaskan bahwa kekayaan dipisahkan antara kekayaan pendiri dan pengurusnya, yang digunakan sebagai modal awal untuk melaksanakan kegiatan. Jumlah awal modal kekayaan yayasan pun diatur lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan ("PP Yayasan").
Perlu dicatat bahwa yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia dan orang asing memiliki ketentuan yang berbeda.
Untuk yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia, jumlah modal kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri adalah minimal senilai Rp10 juta.
Untuk yayasan yang didirikan oleh orang asing, jumlah modal kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi sendiri adalah minimal senilai Rp100 juta.
Tidak hanya berupa uang, kekayaan awal yayasan juga bisa berupa barang, misalnya seperti rumah, peralatan untuk operasional, dan lain sebagainya yang senilai dengan jumlah yang telah ditentukan.
Penegasan soal pemisahan harta kekayaan harus disertai surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan yang dipisahkan. Maksudnya harta kekayaan yang diperoleh tidak melawan hukum, misalnya hasil dari tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Surat pernyataan pendiri ini akan dilampirkan dalam proses permohonan pengesahan akta pendirian yayasan untuk memperoleh status badan hukum.
Setelah memahami pengertian, persyaratan pendirian yayasan dan juga berapa modal kekayaan yang dibutuhkan untuk mendirikan yayasan, apakah Anda sudah siap mendirikan yayasan?