Halaman Detail Artikel

Bolehkah Perusahaan Mendirikan Yayasan?

Kamis, 23 Januari 2025

Gambar artikel Bolehkah Perusahaan Mendirikan Yayasan?

Yayasan dapat didirikan perseorangan atau lebih. Akan tetapi secara hukum, apakah dimungkinkan yayasan didirikan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) atau Persekutuan Komanditer (“CV”)? Berikut ulasan dan dasar hukumnya.

Regulasi yayasan di Indonesia telah diatur dalam UU Yayasan dan perubahannya, serta peraturan pelaksananya.

Yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan bertujuan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota.

Pendirian yayasan dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Namun, yang dimaksud dengan “orang” di sini bukan hanya orang perseorangan, melainkan termasuk juga badan hukum.

Kemudian, perlu dipahami bahwa PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan PT dapat mendirikan yayasan. Akan tetapi, CV tidak dapat mendirikan yayasan karena CV merupakan badan usaha bukan berbadan hukum .

Lebih lanjut, perlu diketahui bahwa badan hukum memiliki karakter khusus, yakni adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saja.

Kemudian timbul pertanyaan selanjutnya yang berkaitan dengan pendirian yayasan, apakah hanya PT yang didirikan di Indonesia saja atau juga PT milik asing yang bisa mendirikan yayasan di Indonesia?

Sebagaimana telah diuraikan dalam Syarat dan Prosedur Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing, yang dapat mendirikan yayasan di Indonesia bukan hanya orang Indonesia saja, melainkan juga orang perseorangan/badan hukum asing. Dengan demikian, perusahaan asing yang berbentuk badan hukum juga bisa mendirikan yayasan di Indonesia.

Akan tetapi, untuk dapat mendirikan yayasan, perusahaan asing harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut.

  1. Identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan.

  2. Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut.

  3. Surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.

Singkatnya, perusahaan berbentuk PT dapat mendirikan yayasan karena merupakan badan hukum, sedangkan CV tidak bisa karena bukan badan usaha yang berbadan hukum.

Dapatkan kemudahan pendirian yayasan bersama Easybiz.

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution