Yayasan memang bisa didirikan perseorangan atau lebih, tapi secara hukum, apakah dimungkinkan yayasan didirikan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (“PT”) atau Persekutuan Komanditer (“CV”)? Berikut ini akan kami jelaskan.
Regulasi mengenai yayasan di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) berikut aturan perubahannya serta peraturan pelaksananya.
Yayasan didefinisikan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan bertujuan mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, serta tidak memiliki anggota.
Pendirian yayasan dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya, sebagai kekayaan awal. Namun, yang dimaksud dengan “orang” di sini bukan hanya orang perseorangan, melainkan termasuk juga badan hukum.
Perlu dipahami bahwa PT merupakan badan usaha yang berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan hukum. Oleh karena itu, dapat disimpulkan PT dapat mendirikan yayasan, akan tetapi CV yang merupakan badan usaha bukan berbadan hukum tidak bisa.
Yang perlu kamu ketahui ada satu karakteristik khusus badan hukum yaitu adanya pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya saja.
Kemudian timbul pertanyaan selanjutnya yang berkaitan dengan pendirian yayasan, apakah hanya PT yang didirikan di Indonesia saja atau juga PT milik asing yang bisa mendirikan yayasan di Indonesia?
Sebagaimana telah diuraikan dalam Panduan Ringkas Mendirikan Yayasan oleh Orang Asing, yang dapat mendirikan yayasan di Indonesia bukan hanya orang Indonesia saja, tapi juga orang perseorangan/badan hukum asing. Sehingga, perusahaan asing yang berbentuk badan hukum juga bisa mendirikan yayasan di Indonesia.
Untuk dapat mendirikan yayasan, perusahaan asing harus memenuhi sejumlah persyaratan tambahan seperti di antaranya:
identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;
pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Jadi singkatnya, PT juga bisa mendirikan yayasan karena merupakan badan hukum, sedangkan CV tidak bisa karena bukan badan usaha yang berbadan hukum.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.