Halaman Detail Artikel

Yayasan dan Perkumpulan Itu Tak Sama, Apa Bedanya?

Senin, 7 September 2020

Gambar artikel Yayasan dan Perkumpulan Itu Tak Sama, Apa Bedanya?

Arti dan Dasar Hukum Yayasan dan Perkumpulan

Aturan mengenai yayasan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU Yayasan”) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (“UU 28/2004”).

Sedangkan aturan perkumpulan masih merujuk pada Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum (“Stb. 1870-64”) dan Buku III Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).

Yayasan itu sendiri adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Berbeda dengan yayasan, perkumpulan dapat berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Budya Pryanto Putra dalam artikel berita yang berjudul Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum?.

Jika mengalami kesulitan untuk mendirikan Yayasan atau Perkumpulan, kamu dapat menghubungi Easybiz untuk solusi terbaik yang legal dan tepat. Klik di sini dan dirikan Yayasan atau Perkumpulanmu Sekarang

Keuntungan Berbadan Hukum

Meskipun tidak wajib berbadan hukum, tapi ada keuntungan-keuntungan yang harus kamu tahu kalau sebuah perkumpulan mendapat pengesahan sebagai badan hukum. Masih bersumber dari berita Perlukah Perkumpulan dan Yayasan Berbadan Hukum?, dalam kesempatan yang sama, Konsultan Easybiz, Andrey menyatakan bagi organisasi yang resmi tercatat sebagai badan hukum memiliki kelebihan tersendiri, seperti dapat membuat rekening bank atas nama organisasi tersebut.

Selain itu, pencatatan sebagai badan hukum dapat mengantisipasi apabila terjadi sengketa, dan pengurusan perizinan juga dianggap lebih mudah dilakukan oleh organisasi berbadan hukum.

Kemudian, yang penting untuk dicatat adalah, untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan atas nama perkumpulan, harus ada pengesahan badan hukum untuk perkumpulan tersebut dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”).

Prosedur Pendirian Yayasan

Langkah awal dari pendirian yayasan adalah memilih nama. Setiap yayasan harus mempunyai nama diri yang berbeda dengan nama yang telah dipakai yayasan lainnya dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Jika kamu ingin mencari data yayasan yang sudah terdaftar, silakan mengakses laman Pencarian Yayasan.

Selanjutnya, pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat, di mana penerima wasiat bertindak mewakili pemberi wasiat.

Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Mau Mendirikan Yayasan dan Mengurus Legalitasnya? Perhatikan 9 Hal Ini, untuk memperoleh status badan hukum, akta pendirian tersebut kemudian harus mendapat pengesahan dari Menkumham, yang diajukan melalui Notaris yang membuat akta.

Dalam mengajukan permohonan pengesahan tersebut, yang harus kamu lampirkan adalah:

  1. salinan akta pendirian yayasan;

  2. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris;

  3. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat;

  4. bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal;

  5. surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal;

  6. bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan.

Saat ini, untuk mendapatkan pengesahan dalam bentuk SK Kemenkumham, notaris dapat melakukannya secara daring. Info selengkapnya mengenai panduan pendirian yayasan, dapat diakses melalui Yayasan AHU Online.

Prosedur Pendirian Perkumpulan Berbadan Hukum

Pertama-tama, pemohon atau dalam hal ini notaris yang diberikan kuasa mengajukan nama perkumpulan kepada Menkumham melalui AHU Online. Lalu, nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menkumham tersebut diberikan persetujuan secara elektronik, yang isinya paling sedikit memuat:

  1. nomor pemesanan nama;

  2. nama perkumpulan yang dapat dipakai;

  3. tanggal pemesanan;

  4. tanggal kedaluwarsa; dan

  5. kode pembayaran.

Selanjutnya, pemohon mengajukan permohonan pengesahan dengan mengisi format pendirian, yaitu format isian untuk permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan, dan juga melengkapi dokumen pendukung berupa dokumen pendirian dan akta pendirian perkumpulan.

Dokumen pendirian perkumpulan tersebut meliputi:

  1. salinan akta pendirian perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian perkumpulan yang diketahui oleh notaris sesuai dengan aslinya;

  2. surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap perkumpulan yang ditandatangani pengurus dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;

  3. sumber pendanaan perkumpulan;

  4. program kerja perkumpulan;

  5. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau perkara di pengadilan;

  6. notulen rapat pendirian perkumpulan; dan

  7. surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Terakhir, kalau tahap-tahap di atas sudah kamu lalui, Menkumham akan menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perkumpulan yang disampaikan secara elektrkonik.

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau   Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution