Badan hukum koperasi disahkan oleh pemerintah setelah mengajukan akta pendiriannya. Karena koperasi sudah berbentuk sebagai badan hukum, mungkinkah koperasi mendirikan sebuah yayasan? Jawabannya akan Anda temukan di dalam ulasan berikut ini.
Sebelum mengetahui apakah koperasi yang sudah berbadan hukum bisa mendirikan yayasan atau tidak, maka Anda perlu tahu apakah yang dimaksud dengan koperasi. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. UU Perkoperasian memang sempat dicabut dengan Pasal 124 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian (UU 17/2012). Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XI/2013 halaman 254 telah menyatakan bahwa UU 17/2012 bertentangan dengan UUD 1945, sehingga kemudian UU Perkoperasian diberlakukan kembali.
Bagaimana prosedur pendirian koperasi dan status badan hukumnya
Dasar hukum koperasi yang digunakan saat ini adalah Undang-Undang No 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan perubahannya. Di dalam UU 25 Tahun 1992 juga diatur sejumlah ketentuan termasuk fungsi koperasi, syarat pembentukan, pembubaran, dan lain sebagainya. Koperasi dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu:
Koperasi primer - adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang perseorangan dengan minimal jumlah anggota 20 orang
Koperasi sekunder - adalah koperasi yang didirikan dan beranggotakan badan hukum koperasi, dengan minimal jumlah anggota 3 koperasi
Gerakan koperasi - adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
Dalam mendirikan koperasi, tujuan utamanya adalah untuk memajukan kesejahteraan anggotanya (juga masyarakat) dan ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Sehingga dalam pendiriannyapun dimulai dengan mengadakan rapat pendirian, yang dihadiri oleh para pendiri, yang mana bersamaan dengan rapat tersebut dapat dilakukan penyuluhan tentang perkoperasian oleh Kementerian Koperasi dan UKM dan/atau dinas provinsi maupun kabupaten/kota setempat. Adapun rapat tersebut wajib dihadiri paling sedikit oleh 20 orang untuk mendirikan koperasi primer dan 3 badan hukum koperasi yang diwakili oleh pengurus dan/atau anggota yang diberi kuasa untuk pendirian koperasi sekunder.
Dalam rapat pendirian akan dibahas mengenai pokok-pokok materi rancangan anggaran dasar koperasi, yang meliputi:
Nama koperasi
Nama para pendiri
Alamat tetap atau tempat kedudukan koperasi
Jenis koperasi
Jangka waktu berdiri
Maksud dan tujuan
Keanggotaan koperasi
Perangkat organisasi koperasi
Modal koperasi
Besarnya jumlah setoran simpanan pokok dan Simpanan wajib
Bidang dan kegiatan usaha koperasi
Pengelolaan
Pembagian sisa hasil usaha
Perubahan anggaran dasar
Ketentuan mengenai pembubaran dan Penyelesaiannya, serta hapusnya status badan Hukum
Sanksi
Peraturan khusus
Dari hasil rapat kemudian akan dibuat berita acara rapat yang kemudian dituangkan ke dalam rancangan anggaran dasar.
Permohonan nama koperasi
Setelah nama koperasi disepakati oleh para pendiri, maka nama tersebut harus diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Format pengajuan nama koperasi adalah sebagai berikut:
Terdiri dari paling sedikit 3 kata setelah Frasa koperasi dan jenis koperasi
Ditulis dengan huruf latin
Belum dipakai secara sah oleh koperasi lain
Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan
Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan; dan
Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata
Apabila sebuah koperasi yang hendak didirikan bergerak di bidang usaha tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan, maka nama koperasi juga harus memuat frasa TKBM sebelum penyebutan nama koperasi tersebut.
Setelahnya, baik persetujuan maupun penolakan harus diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara elektronik. Bila disetujui, maka nama tersebut berlaku paling lama 30 hari sejak persetujuan pemakaian nama diberikan.
Pengesahan akta pendirian koperasi
Setelah nama berhasil disetujui oleh Kemenkumham, maka tahap selanjutnya adalah pembuatan akta pendirian koperasi yang permohonan pengesahannya diajukan kepada Menkumham melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam peraturan Permenkumham 14/2019 juga disebutkan bahwa pengesahan akta harus dimuat dan dinyatakan dalam akta notaris yang menggunakan bahasa Indonesia.
Dalam pengesahan akta pendirian koperasi, Anda juga perlu menyertakan dokumen pendukung meliputi:
Minuta akta pendirian koperasi, beserta berkas pendukung akta
Berita acara rapat pendirian koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan
Surat bukti penyetoran modal, paling sedikit sebesar simpanan pokok serta dapat ditambah simpanan wajib dan hibah
Rencana kerja koperasi
Permohonan pengesahan ini juga harus dilakukan paling lambat 60 hari sejak ditandatanganinya akta pendirian. Bila batas waktu telah terlampaui, permohonan tidak dapat diajukan lagi.
Bolehkah koperasi mendirikan yayasan?
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota, dan hanya memiliki organ yang terdiri atas pembina, pengurus, dan pengawas. Dalam perkembangannya, UU yayasan telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU 28/2004).
Kembali ke pertanyaan semula, bolehkah koperasi mendirikan yayasan? Sebagaimana telah dijelaskan di atas mengenai koperasi, bahwa koperasi disahkan sebagai badan hukum oleh pemerintah. Artinya, koperasi memenuhi kriteria untuk mendirikan yayasan. Pendirian yayasan oleh koperasi dilakukan dengan memisahkan sebagian kekayaan koperasi, baik dalam bentuk uang maupun barang. Kemudian, akta notaris harus dibuat dalam bahasa Indonesia.
Perlu diketahui, bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh koperasi yang beranggotakan orang Indonesia, berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta. Adapun yang dimaksud senilai adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta.
Untuk mendirikan yayasan, maka berikut adalah prosedur yang harus dilalui.
Perumusan nama yayasan
Prosedur yang pertama dilakukan dalam mendirikan yayasan adalah menyiapkan nama yayasan, sebagai berikut:
Menyiapkan setidaknya tiga alternatif nama yayasan, di mana 2 di antaranya digunakan sebagai cadangan apabila nama tidak diterima
Departemen Hukum dan HAM akan menentukan nama yayasan yang disetujui
Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan kira-kira 2 minggu
Penentuan bidang fokus yayasan
Persiapan administrasi I dengan menyetorkan fotokopi Nomor Induk Kependudukan dan struktur organisasi, termasuk identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas yayasan
Persiapan Anggaran Dasar
Persiapan administrasi II dengan mengikutsertakan peran notaris dan menyerahkan dokumen berikut kepada notaris:
Nama Yayasan
Fotocopy KTP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
NPWP pendiri, Pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Pengajuan pendirian yayasan oleh notaris
Penandatanganan Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian dihadapan notaris
Pengajuan Anggaran Dasar Oleh Notaris
Setelah prosedur pendiriannya, yayasan akan memiliki status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Kemenkumham. Pengesahan terhadap permohonan pengesahan akan diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Kemudian, setelah akta pendirian yayasan disahkan, maka status badan hukum yayasan wajib diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman tersebut dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan disahkan. Dalam hal pengumuman, Anda akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kegiatan yayasan kemudian dibantu dengan organnya, yaitu pembina, pengurus dan pengawas menjalankan tugas dan kewenangannya masing-masing dalam yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.