Syarat pendirian perkumpulan dan yayasan bisa berbeda walaupun sama-sama organisasi yang menjalankan kegiatan nirlaba. Salah satu perbedaannya adalah dasar hukum. Agar lebih jelas, maka simak pembahasannya di dalam artikel berikut ini.
Yayasan dan Perkumpulan tidak sama, ini perbedaannya
Yayasan dan perkumpulan adalah sama-sama organisasi yang menjalankan kegiatan bersifat sosial. Artinya, keduanya sama-sama tidak mencari keuntungan. Perkumpulan dan yayasan bisa bergerak di bidang keagamaan dan kemanusiaan, namun pada dasarnya mereka berbeda.
Salah satu perbedaan utamanya ada pada dasar hukum. Mari kita bahas satu per satu.
Dasar hukum yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak memiliki anggota. Yayasan tidak memiliki anggota, namun memiliki organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Ketentuan tentang yayasan diatur sedemikian rupa dengan adanya UU No 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU No.16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih, artinya perseorangan atau badan hukum dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Status badan hukum bagi yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut. Notaris kemudian wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam waktu paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan itu harus diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Bila permohonan tersebut ditolak, maka Menkumham wajib memberitahukan secara tertulis disertai dengan alasannya.
Dasar hukum perkumpulan
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang. Perkumpulan ini didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan serta tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. Untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham. Tata cara pengesahan ini diatur dalam Peraturan Menkumham No.6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (Permenkumham No.6/2014).
Syarat dan prosedur pendirian yayasan
Pendirian yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan ataupun berdasarkan surat wasiat. Apabila yayasan didirikan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka dan dilaksanakan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 9 PP Yayasan, sebagai berikut:
Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan
Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini
Perlu diketahui bahwa jumlah kekayaan awal yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai 10 juta rupiah. Yang dimaksud senilai adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut sama dengan 10 juta rupiah.
Untuk memperjelas prosedur pendirian yayasan, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk dapat mendirikan yayasan:
Perumusan nama yayasan
Pada tahapan ini berarti Anda harus menyiapkan tiga pilihan nama yayasan yang ingin Anda dirikan, satu pilihan utama dan dua cadangan apabila dibutuhkan.
Departemen Hukum dan HAM akan menyetujui nama yayasan yang telah diajukan apabila tidak ada kesamaan nama
Proses konfirmasi nama yayasan membutuhkan waktu kira-kira dua minggu
Penentuan bidang fokus yayasan
Persiapan administrasi tahap pertama
Pada langkah ini, ada beberapa dokumen yang perlu Anda persiapkan, yaitu:
Fotokopi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari struktur organisasi, termasuk identitas pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas yayasan
Persiapan Anggaran Dasar
Persiapan administrasi tahap kedua
Di sini Anda harus menyiapkan dokumen-dokumen untuk diserahkan kepada notaris, yaitu:
Nama yayasan
Fotokopi NIK pendiri, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
NPWP pendiri, pembina, ketua, sekretaris, bendahara, dan pengawas
Pengajuan pendirian yayasan oleh notaris kepada Menkumham
Pendiri, pembina, ketua, sekretaris, dan pengawas yayasan menandatangani persetujuan pendirian di hadapan notaris
Pengajuan Anggaran Dasar oleh notaris ke Menkumham untuk disahkan oleh menteri dan pejabat yang ditunjuk
Dalam mengajukan permohonan pengesahan, maka ada beberapa hal yang harus dilampirkan di antaranya:
Salinan akta pendirian yayasan
Fotokopi NPWP yayasan yang telah dilegalisir oleh notaris
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap yayasan yang ditandatangani oleh pengurus dan diketahui oleh lurah atau kepala desa setempat
Bukti penyetoran atau keterangan bank atas nama yayasan atau pernyataan tertulis dari pendiri yang memuat keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal
Surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan awal
Bukti penyetoran biaya pengesahan dan pengumuman yayasan
Pengajuan permohonan pengesahan akta biasanya disampaikan kepada Menkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Syarat pendirian perkumpulan berbadan hukum
Definisi perkumpulan dimuat dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan (“Permenkumham 3/2016”), yaitu: Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya.
Perkumpulan dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, yang bertindak atas namanya sendiri. Untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum, maka perkumpulan harus menjalani prosedur berikut ini:
Permohonan pemakaian nama perkumpulan
Hal pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan adalah mengajukan nama perkumpulan. Permohonan pemakaian nama ini diajukan kepada Menkumham melalui AHU online dengan mengisi format sebagai berikut:
Agar nama perkumpulan disetujui oleh menteri, maka pemakaian nama secara elektronik harus mengandung beberapa hal berikut:
Nama perkumpulan yang telah diajukan kemudian akan mendapatkan persetujuan menteri yang berlaku untuk waktu paling lama 60 hari.
Prosedur selanjutnya adalah permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan yang sesuai dengan aturan dalam pasal 1 angka 3 Permenkumham 3/2016. Pada aturan ini berarti Notaris yang diberikan kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan melalui AHU online.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“PP 45/2016”), permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan dilakukan dengan mengisi format pendirian. Format pendirian juga harus dilengkapi dokumen pendukung sebagai berikut:
Salinan akta pendirian Perkumpulan atau salinan akta perubahan pendirian Perkumpulan yang diketahui oleh Notaris sesuai dengan aslinya
Surat pernyataan tempat kedudukan disertai alamat lengkap Perkumpulan yang ditandatangani pengurus Perkumpulan dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat atau dengan nama lainnya
Sumber pendanaan Perkumpulan
Program kerja Perkumpulan
surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan
Notulen rapat pendirian Perkumpulan
Surat pernyataan kesanggupan dari pendiri untuk memperoleh kartu nomor pokok wajib pajak
Setelah dokumen disampaikan maka pemohon harus mengunggah akta pendirian perkumpulan. Atas permohonan pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, menteri bisa langsung menyatakan tidak berkeberatan dan menerbitkan Keputusan Menteri yang disampaikan kepada pemohon paling lama 14 hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari menteri.
Keputusan menteri wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa yang menyatakan "Keputusan Menteri ini dicetak dari AHU online"
Itulah tadi syarat pendirian perkumpulan dan yayasan beserta perbedaannya.