Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan?
Jumat, 24 Januari 2025
Bagian Penjelasan Umum UU 28/2004 menerangkan bahwa yayasan merupakan pranata hukum dalam rangka mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Kemudian, yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Lebih lanjut, ketentuan Pasal 1 UU Yayasan menerangkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Merujuk pasal tersebut, dapat disimpulkan bahwa tujuan utama pendirian suatu yayasan adalah untuk mengembangkan kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Bolehkan Yayasan Mencari Keuntungan?
Untuk menjawab hal ini, pada dasarnya UU Yayasan dan perubahannya dalam UU 28/2004 mengatur ketentuan berikut.
Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas (Pasal 3 ayat (2) UU Yayasan).
Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus dan Pengawas (Pasal 5 ayat (1) UU 28/2004).
Menjawab apakah yayasan diperbolehkan untuk mencari keuntungan, jawabannya adalah yayasan dieprbolehkan mencari keuntungan, selama mendapatkan keuntungan yang didapat digunakan untuk mendukung kegiatan yayasan tersebut, bukan untuk kepentingan pribadi organ yayasan.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa pasal dalam UU Yayasan dan perubahannya dalam UU 28/2004 yang mengatur ketentuan berikut.
Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang pencapaian maksud dan tujuannya dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha (Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan).
Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan (Pasal 7 ayat (1) UU Yayasan).
Yayasan dapat melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk usaha yang bersifat prospektif dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh nilai kekayaan yayasan (Pasal 7 ayat (2) UU Yayasan).
Apa Saja Keuntungan Mendirikan Yayasan?
Selain dapat mencari keuntungan guna menunjang pencapaian maksud dan tujuan pendirian yayasan, nyatanya pendirian yayasan dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Adapun keuntungan mendirikan yayasan adalah sebagai berikut.
Dengan mendirikan yayasan, Anda dapat membantu masyarakat dari segi ekonomi dan kelembagaan, baik di bidang keagamaan, sosial maupun kebudayaan.
Yayasan yang berdiri dapat membuka badan usaha lain seperti sekolah atau lembaga lain, yang membuat organisasi ini membutuhkan sumber daya manusia. Tentunya hal ini juga dapat membantu membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat lokal.
Dengan adanya yayasan, maka dapat menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat, karena sifatnya non-profit maka yayasan tidak membebani negara dan mempengaruhi kondisi perekonomian negara.
Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Konsultasikan pertanyaan Anda secara gratis bersama Easybiz.
Bagikan Artikel:
Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda
Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:
- ✔️
Review Dokumen Legalitas Perusahaan
- ✔️
Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan
- ✔️
Pelaporan LKPM 1 tahun
- ✔️
Riset Perizinan
- ✔️
dan lainnya
Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!
Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution