Halaman Detail Artikel

Prosedur dan Cara Mengubah Nama PT sesuai Ketentuan

Sabtu, 29 Maret 2025

Gambar artikel Prosedur dan Cara Mengubah Nama PT sesuai Ketentuan

Penamaan suatu Perseroan Terbatas (“PT”) termasuk salah satu aspek penting pada saat pendirian PT. Seiring dengan kegiatan usaha yang dinamis, ada kalanya diperlukan perubahan nama PT. Akan tetapi, mengubah nama PT tidak boleh dilakukan sembarangan. Pasalnya, ada sejumlah aturan hukum yang wajib dipenuhi.

Pada prinsipnya, mengubah nama PT membutuhkan perubahan anggaran dasar (“AD”) yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”).

Namun, tidak cukup sampai di situ, perubahan AD berupa perubahan nama PT juga harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Agar lebih mudah dipahami, berikut ini prosedur dan ketentuan perubahan nama PT yang harus diperhatikan:

  • Perubahan AD dilakukan melalui mekanisme RUPS;

  • Perubahan AD dimuat atau dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia;

  • Perubahan AD yang tidak dimuat dalam akta berita acara rapat yang dibuat notaris harus dinyatakan dalam akta notaris, maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS;

  • Permohonan persetujuan perubahan AD yang mengubah nama PT diajukan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, maksimal 30 hari, terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD;

  • Jika lewat dari batas waktu 30 hari di atas, permohonan persetujuan perubahan AD tidak dapat diajukan;

  • Perubahan AD yang mengubah nama PT mulai berlaku sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi tentang persetujuan perubahan AD.

Kemudian, perlu diketahui pula bahwa permohonan persetujuan perubahan AD bisa ditolak jika:

  • bertentangan dengan ketentuan tata cara perubahan AD;

  • isi perubahan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan; atau

  • terdapat keberatan dari kreditor atas keputusan RUPS mengenai pengurangan modal.

Selain itu, adakah syarat kuorum RUPS yang harus dipenuhi? RUPS untuk mengubah AD dapat dilangsungkan jika minimal 2/3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS, dan keputusan RUPS adalah sah jika disetujui minimal 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali AD menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Informasi dan gambaran menyeluruh dapat didapat dengan mengakses langkah-langkah permohonan persetujuan perubahan AD PT dalam Panduan AHU dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

Dapatkan kemudahan pembuatan PT bersama Easybiz!

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution