Halaman Detail Artikel

Pendaftaran Perubahan Data PT, Begini Caranya

Kamis, 19 Agustus 2021

Gambar artikel Pendaftaran Perubahan Data PT, Begini Caranya

Perubahan Data PT

Pergantian jajaran direksi, dewan komisaris, dan data pemegang saham tentu merupakan hal yang lazim terjadi dalam praktik jalannya suatu bisnis. Meskipun pergantian tersebut tidak merubah anggaran dasar, namun, tahukah kamu kalau pergantian tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu ke pihak yang berwenang?

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (“Permenkumham 21/2021”) mengatur perubahan data perseroan terbatas persekutuan modal (“PT”) harus didaftarkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menteri”).

Adapun, data yang dimaksud meliputi:

  • perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;

  • perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;

  • penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;

  • pembubaran PT;

  • berakhirnya status badan hukum PT;

  • perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama; dan

  • perubahan alamat lengkap PT.

Prosedur Pendaftaran Perubahan Data PT

Akan tetapi, sebelum membahas pendaftaran perubahan data ke Menteri, kamu perlu memahami bahwa selain perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama dan perubahan alamat lengkap PT, perubahan data PT harus ditetapkan terlebih dahulu melalui Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dan dimuat/dinyatakan dalam akta notaris berbahasa Indonesia.

Selanjutnya, jika perubahan data PT tersebut berupa perubahan anggota direksi dan dewan komisaris, direksi wajib memberitahukan perubahan data PT tersebut ke Menteri untuk dicatat dalam daftar PT dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal perubahan tersebut. Tapi, jika data yang diubah adalah selain itu, maka batas waktunya adalah paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris. Jika dibuat melewat batas waktu tersebut, permohonan tidak bisa lagi didaftarkan ke Menteri.

Perubahan data PT diajukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dengan cara mengisi format perubahan dilengkapi keterangan dokumen pendukung, disertai dengan pernyataan pemohon secara elektronik mengenai dokumen perubahan data PT yang telah lengkap.

Sementara itu, dokumen perubahan data PT yang dimaksud berbeda-beda tergantung pada jenis perubahan datanya. Misalnya, untuk perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham, dokumen yang diperlukan berupa akta perubahan susunan pemegang saham yang meliputi nama dan jumlah saham yang dimiliki dan/atau akta pemindahan hak atas saham.

Lain halnya jika perubahan mencakup susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris, dokumen yang diperlukan berupa akta RUPS atau akta keputusan pemegang saham di luar RUPS tentang perubahan susunan direksi dan/atau dewan komisaris.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Jika Anda ingin mengupdate dokumen legalitas seusai aturan terbaru, Anda bisa menggunakan layanan Penyesuaian Anggaran dasar dan OSS. Yang akan anda dapatkan:

  • ✔Akta Perubahan

  • ✔SK Kemenkumham

  • ✔Nomor Induk Berusaha (NIB)

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution