Tak dapat dipungkiri, Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan Terbatas (“PT”) memegang peranan penting sebagai pedoman dalam melaksanakan pengurusan PT. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) bahkan menegaskan bahwa selain tunduk pada UU PT dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, PT juga tunduk pada AD PT. Untuk itu, dalam hal terjadi perubahan substansi dalam AD, PT melakukan perubahan Anggaran Dasar yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Selain itu, perubahan AD tertentu juga harus mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Perubahan tertentu tersebut yaitu:
perubahan nama PT dan/atau tempat kedudukan PT;
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PT;
jangka waktu berdirinya PT;
besarnya modal dasar;
pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
status PT yang tertutup menjadi PT terbuka atau sebaliknya.
Adapun perubahan AD di luar hal-hal yang ditentukan di atas tidak perlu mendapat persetujuan Menkumham, melainkan cukup diberitahukan saja, sebagaimana yang telah kami ulas dalam Perubahan Anggaran Dasar PT Tidak Harus Ada SK Menterinya. Untuk perubahan yang memerlukan persetujuan Menkumham akan diterbitkan Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan AD.
Nantinya, baik akta perubahan AD beserta Keputusan Menteri maupun akta perubahan AD PT yang telah diterima pemberitahuannya akan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (“Tambahan BNRI”) oleh Menkumham maksimal 14 hari sejak tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri atau sejak diterimanya pemberitahuan perubahan AD.
Pengumuman tersebut dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Tambahan BNRI, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.AH.01.01 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengumuman Perseroan Terbatas dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
Lantas, bagaimana jika Menkumham tidak kunjung mengumumkan perubahan AD tersebut dalam tambahan BNRI? Apa konsekuensinya?
Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas mengatakan bahwa sehubungan dengan pengumuman ini, terdapat 2 permasalahan hukum yang perlu mendapat perhatian, yakni:
Pengumuman dari segi hukum, merupakan asas “publisitas” (publiciteit, publicity) kepada masyarakat atau pihak ketiga. Keabsahannya kepada pihak ketiga sebagai perseroan boleh dikatakan digantungkan pada pengumuman tersebut. Oleh karena itu, meskipun perubahan AD telah mendapat persetujuan Menkumham maupun telah disampaikan pemberitahuannya, namun selama hal itu belum diumumkan dalam Tambahan BNRI maka perubahan tersebut belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga
.
Kelalaian (negligence) Menkumham mengumumkan pemberitahuan perubahan AD dari tenggang waktu yang ditentukan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum berdasar Pasal 1365 Bentuk perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam kasus yang demikian bisa dikualifikasi melanggar kewajiban hukum yang dipikulkan kepadanya (breach of duty care) atau penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) yang merugikan PT yang bersangkutan. Sehubungan dengan itu, apabila Menkumham lalai mengumumkan pengesahan, persetujuan, atau pemberitahuan perubahan AD dalam Tambahan BNRI, Menkumham bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul dari kelalaian itu.
Jadi, Menkumham wajib mengumumkan perubahan Anggaran Dasar PT dalam Tambahan BNRI. Jika pengumuman perubahan AD PT belum dilakukan, maka perubahan Anggaran Dasar PT tersebut belum sah dan belum mengikat kepada pihak ketiga, serta atas perbuatan tersebut, Menkumham dapat digugat atas perbuatan melawan hukum dan oleh karenanya bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat tidak dilakukannya pengumuman perubahan AD dalam Tambahan BNRI.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.