Halaman Detail Artikel

4 Tips Mendapatkan Izin Usaha dengan Cepat

Senin, 24 Februari 2025

Gambar artikel 4 Tips Mendapatkan Izin Usaha dengan Cepat

Semua pelaku usaha tentu ingin mendapatkan izin usaha dengan cepat. Apalagi kalau izin tersebut diperlukan sebagai syarat ikut tender atau bahkan untuk mencairkan uang dari sebuah project yang berjalan. Namun, dari pengalaman Easybiz dalam membantu pengurusan perizinan berusaha, cukup banyak perusahaan yang terkendala ketika masuk dalam tahap pengajuan izin usaha. 

Yang dimaksud izin usaha di artikel ini adalah perizinan berusaha untuk kegiatan usaha yang masuk risiko menengah tinggi dan risiko tinggi. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan berusaha untuk risiko menengah tinggi adalah NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Sertifikat Standar. Untuk sertifikat standar risiko menengah tinggi diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha. 

Sedangkan untuk risiko tinggi, berdasarkan Pasal 15 PP 5/2021 perizinan berusahanya adalah NIB dan Izin. Adapun yang dimaksud izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Untuk risiko tinggi selain izin, dapat pula perizinan berusahanya juga memerlukan sertifikat standar yang terverifikasi sebagaimana halnya kegiatan usaha risiko menengah tinggi.

Banyak pelaku usaha yang merasa dapat langsung mengajukan izin usaha agar perusahaannya dapat segera melakukan kegiatan operasional. Akan tetapi,mereka belum memahami bahwa sebelum dapat mengajukan izin yang diajukan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) ada beberapa tahapan yang harus dilengkapi atau dipenuhi terlebih dahulu. Tahapan mana yang bila tidak dipenuhi dapat mengakibatkan pengajuan izin tidak dapat diajukan atau prosesnya berhenti di tengah-tengah. Berikut hal-hal yang harus diperhatikan agar proses pengajuan izin usaha bisa lebih cepat:

1. Melakukan Migrasi OSS dan Sinkronisasi Data 

Salah satu hal penting yang harus dipastikan sebelum mengajukan izin usaha adalah memastikan proses migrasi perizinan berusaha milik perusahaan ke sistem OSS RBA sudah sesuai dengan kondisi perusahaan. Proses migrasi terbagi 2 yakni migrasi akun dan migrasi data. Salah satu tahapan penting di migrasi OSS adalah sinkronisasi data. Misalnya terkait dengan lokasi kantor dan lokasi proyek. Di dalam NIB bisa jadi ada perbedaan antara lokasi kantor dan lokasi proyek. Namun ketika akan mengajukan izin usaha yang biasanya diajukan oleh sistem perizinan yang dikelola oleh kementerian masing-masing harus ditentukan alamat mana yang akan digunakan. 

Selanjutnya, memastikan penggunaan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan dicantumkan di NIB perusahaan. Banyak perusahaan yang mencantumkan banyak KBLI baik di Anggaran Dasar maupun di NIB. Padahal, dalam operasionalnya belum tentu seluruh KBLI sudah dijalankan. Di proses migrasi maka untuk KBLI yang tidak atau belum digunakan dapat diambil langkah penghapusan.

Selain itu, masih mengenai KBLI, perlu pula dilakukan klarifikasi pengisian informasi terkait dengan rencana investasi untuk perusahaan terutama untuk yang memiliki banyak lokasi usaha dan KBLI. Perlu dilakukan klarifikasi  yang di 1 lokasi usahanya memiliki beberapa KBLI. Berdasarkan pengalaman Easybiz, sebagai contoh ada perusahaan yang memiliki beberapa lokasi usaha dan di salah satu lokasinya mencantumkan beberapa KBLI. Maka, perlu diklarifikasi apakah rencana nilai investasinya dibagi sesuai KBLI atau ada nilai yang berbeda untuk masing-masing KBLI yang dicantumkan. Kemudian perlu diklarifikasi pula apakah dari seluruh KBLI perusahaan memang sudah siap beroperasi.

Bila proses klarifikasi KBLI ini tidak dilakukan, proses pengajuan izin usaha berpotensi untuk terhambat karena proses izin sudah diajukan dengan harapan bisa segera selesai namun pada kenyataannya untuk KBLI tersebut sebenarnya belum siap untuk melakukan produksi bahkan belum ada kegiatan apapun sehingga ketika dilakukan proses verifikasi kemungkinan akan ditolak.

2. Memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha

Persyaratan dasar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi. Masih banyak perusahaan yang belum memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha. Misalnya yang terkait dengan KKPR dimana lokasi perusahaan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah setempat. Atau, bila lokasi usaha sudah sesuai dengan tata ruang namun data tata ruang wilayah tersebut belum terintegrasi dengan sistem OSS sehingga harus dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu.

Kendala lain di proses KKPR adalah untuk dokumen pendukungnya. Untuk dapat membuktikan KKPR, perusahaan harus menyiapkan bukti penguasaan lahan yang akan diiinput ke sistem OSS. Tergantung dari skema perikatan antara perusahaan dengan lahan yang digunakan, bukti kepemilikan dapat berupa sertifikat hak milik, perjanjian sewa, atau perjanjian pinjam pakai. Biasanya yang menjadi kendala adalah ketika skema sewa menyewa atau pinjam pakainya menjadi salah satu bagian dari isi perjanjian utama atau perjanjian pokok. Sehingga ketika sistem OSS melakukan verifikasi, tidak langsung dapat ditemukan klausulnya karena menjadi satu kesatuan di dalam skema perjanjian utama atau perjanjian pokok.

3. Penuhi Kewajiban Pelaporan

Ada 2 objektif yang ingin dicapai pemerintah ketika memberlakukan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Pertama, untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, melalui pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha secara lebih efektif dan sederhana; dan Kedua, Pengawasan kegiatan usaha yang transparan, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu bentuk pengawasan yang dijalankan pemerintah adalah kewajiban perusahaan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. Meski di aturan BKPM tersebut tidak ada aturan eksplisit yang menyatakan pemenuhan pelaporan LKPM sebagai syarat untuk pengajuan izin usaha. Akan tetapi, berdasarkan pengalaman Easybiz, perusahaan yang secara rutin menyampaikan LKPM cenderung lebih cepat dalam hal pengajuan izinnya, mengingat sejak sistem tersebut diimplementasikan informasinya telah terintegrasi dengan sistem perizinan di kementerian dan lembaga termasuk pemerintah daerah.

4. Pastikan Persyaratan Lengkap dan Sesuai

Banyak perusahaan yang mencoba mengajukan izin melalui sistem OSS meskipun persyaratannya masih belum lengkap. Atau, persyaratan yang diajukan tidak sesuai dengan yang disebutkan di daftar persyaratan. Baik persyaratan tidak lengkap atau tidak sesuai konsekuensinya adalah pengajuannya izinnya ditolak.

Misalnya, dalam proses pengajuan izin untuk sektor konstruksi yang harus didukung dengan bukti bahwa perusahaan yang mengajukan memiliki tenaga ahli yang memiliki sertifikat kompetensi dan peralatan yang sesuai dengan klasifikasi perizinan yang diajukan. Tanpa adanya bukti sertifikat atau penguasaan peralatan maka proses pengajuan izin akan ditolak. 

Masih di sektor konstruksi, bila di proses pengajuan izin usaha subklasifikasinya tidak sesuai dengan pengalaman yang dimiliki maka pengajuannya kemungkinan juga akan ditolak. Semisal bila ingin mengajukan sebagai izin usaha untuk kontraktor pelaksana tapi pengalamannya sebagai konsultan maka ini tentu tidak sesuai persyaratan.

Segera konsultasikan kebutuhan Anda untuk mendapatkan izin usaha bersama Easybiz.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Hubungi KamiLihat Layanan Kami