Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Saat ini pengajuan perizinan berusaha dilakukan melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS), yaitu sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Salah satu sektor usaha yang termasuk dalam ruang lingkup Sistem OSS adalah sektor perdagangan. Di dalam sektor ini kita sudah tidak asing lagi dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yaitu Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.
Baca Juga: Ini Ciri-Ciri Perusahaan Belum Melakukan Migrasi OSS RBA
Untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai PPMSE, pelaku usaha diarahkan untuk untuk menggunakan KBLI portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial. Pada KBLI tersebut berlaku ketentuan yang mengatur bahwa apabila pelaku usaha masuk dalam kategori skala mikro dan kecil, maka tingkat risikonya adalah rendah sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB). Sedangkan bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori skala menengah dan besar maka tingkat risikonya adalah tinggi sehingga Perizinan Berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Izin (SIUPMSE). Selain itu, pelaku usaha PPMSE wajib memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (TDPSE Lingkup Privat).
SIUPMSE merupakan legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE. Sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan legalitas yang diberikan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat setelah melakukan kewajiban pendaftaran kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. Untuk mengetahui perbedaan SIUPMSE dengan TDPSE Lingkup Privat, silakan simak ulasan berikut ini.
Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUPMSE)
SIUPMSE termasuk jenis dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Untuk mendapatkan dokumen ini, pelaku usaha dapat mengajukannya kepada Menteri Perdagangan (Mendag) melalui Sistem OSS. Nantinya Sistem OSS akan menerbitkannya untuk dan atas nama Mendag. SIUPMSE berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan SIUPMSE, di antaranya:
Diperuntukkan bagi Penyelenggara Sarana Perantara (PSP) yang tidak dikecualikan dan PPMSE dalam negeri;
Pelaku Usaha Menengah dan Besar;
Orang Perseorangan atau Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum atau bukan Badan Hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE melakukan pemenuhan komitmen berupa:
Surat Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Alamat website dan/atau nama aplikasi.
Layanan pengaduan konsumen berupa nomor kontak dan/atau alamat surat elektronik (email).
Layanan pengaduan konsumen yang memuat informasi kontak pengaduan konsumen Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.
Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (TDPSE Lingkup Privat)
TDPSE Lingkup Privat termasuk jenis dari Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). Untuk mendapatkan dokumen ini, pelaku usaha dapat mengajukannya kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melalui Sistem OSS. Nantinya Menkominfo akan menerbitkan Tanda Daftar ini setelah persyaratan pendaftaran yang dinyatakan lengkap. Adapun syarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat adalah mengisi formulir pendaftaran yang memuat informasi yang benar mengenai:
Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik yang terdiri atas:
Nama Sistem Elektronik;
Sektor Sistem Elektronik;
Uniform resource locator (URL) website;
Sistem nama domain (domain name system) dan/atau alamat Internet Protocol (IP) server;
Deskripsi model bisnis;
Deskripsi singkat fungsi Sistem Elektronik dan proses bisnis Sistem Elektronik;
Keterangan Data Pribadi yang diproses;
Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik.
Keterangan yang menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik dalam rangka memastikan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
Kewajiban melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Oleh karena itu, PPMSE harus memiliki TDPSE Lingkup Privat terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIUPMSE.
Baca Juga: PB-UMKU: Kapan Harus Diajukan dan Apa Syaratnya?
Selain itu perlu digarisbawahi, bahwa kewajiban memiliki TDPSE Lingkup Privat ditentukan tidak berdasarkan kategori skala usaha karena TDPSE Lingkup Privat diperuntukkan bagi PSE dengan kriteria:
Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet yang dipergunakan untuk:
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan;
pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat Pengguna Sistem Elektronik;
menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;
layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/ atau seluruhnya; dan/atau
pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.
Dari uraian diatas maka kita bisa memahami perbedaan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat diantaranya SIUPMSE merupakan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bagi PPMSE dengan skala usaha menengah dan besar sedangkan TDPSE Lingkup Privat merupakan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha bagi PPMSE dengan skala usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Selain itu, kewajiban melakukan pendaftaran untuk mendapatkan TDPSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik. Oleh karena itu, PPMSE harus memiliki TDPSE Lingkup Privat terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIUPMSE.
Untuk bantuan pengajuan SIUPMSE dan TDPSE Lingkup Privat hubungi kami disini.