Sistem OSS Versi 1.1 dibuat untuk memudahkan proses perizinan di Indonesia lebih baik dari sebelumnya. Sebab, banyak hal yang dalam sistem sebelumnya dianggap belum merepresentasikan kebutuhan para pelaku usaha meski niat baik pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha sungguh perlu diapresiasi.
Secara yuridis, sistem OSS versi 1.0 ini diluncurkan pada tanggal 21 Juni 2018 oleh pemerintah dengan menerbitkan PP No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Sejak saat itu konsep pengajuan perizinan mengalami perubahan yang cukup signifikan dimana proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
Setelah setahun lebih OSS diimplementasikan, masih banyak pihak yang berpendapat bahwa sistem ini masih terdapat kekurangan dalam praktiknya. Oleh karena itu, pemerintah senantiasa memperbaiki sistem OSS demi terciptanya iklim investasi yang semakin baik. Salah satunya dengan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang akan mulai aktif menggantikan OSS Versi 1.0 pada tanggal 4 November 2019 pukul 00.00 WIB.
Sebelum penerapan OSS Versi 1.1 terealisasi, BKPM mengumumkan bahwa akan terjadi migrasi data perusahaan dari OSS Versi 1.0 ke OSS Versi 1.1 pada hari Jum’at tanggal 1 November 2019 mulai pukul 19.00 WIB s.d hari Minggu tanggal 3 November 2019. Perlu Anda perhatikan, selama migrasi data perusahaan berlangsung maka layanan OSS dihentikan untuk sementara. Akses terhadap sistem OSS terbatas untuk pelaku usaha yang sudah memiliki akun OSS itupun hanya untuk keperluan pengecekan data perusahaan.
Harus ditekankan bahwa Sistem OSS Versi 1.1 bukan sebuah pengembangan dari Sistem OSS Versi 1.0 akan tetapi ini merupakan upaya pemerintah membangun sistem baru berdasarkan hasil evaluasi segala permasalahan dan kelemahan yang ada pada Sistem OSS Versi 1.0. Hal ini dilakukan dengan membuat penyempurnaan struktur database dan melengkapi berbagai validasi.
Salah satu perbedaan mencolok antara OSS Versi 1.0 dengan OSS Versi 1.1 adalah nilai total investasi. Pada sistem OSS Versi 1.0 total investasi perusahaan dihitung per KBLI 2 digit sehingga pelaku usaha tidak mengisi nilai investasi dalam KBLI 5 digitnya. Sedangkan pada sistem OSS Versi 1.1, total investasi dihitung per KBLI 5 digit. Penggunaan KBLI 5 digit untuk menyesuaikan dengan Daftar Negatif Investasi (DNI) serta demi kepentingan penyusunan laporan realisasi investasi per bidang usaha KBLI 5 digit. Dengan perubahan ini, maka pelaku usaha yang sudah memiliki NIB atau izin usaha melalui oss versi 1.0 yang nilai investasi KBLI 5 digitnya masih kosong akan diminta untuk mengisi nilai investasi pada masing-masing KBLI 5 digitnya di versi terbaru.
Perbedaan lainnya yang patut diperhatikan adalah adanya fitur untuk DPM PTSP. Pada istem OSS Versi 1.0 belum menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (misalnya izin lokasi) per titik lokasi kegiatan usaha/proyek, melainkan hanya per Kabupaten/Kota. Di sistem terbaru ini hal tersebut akan berbeda cukup signifikan karena sudah menyediakan fitur (dalam webform) yang dapat digunakan oleh DPMPTSP untuk memberikan notifikasi persetujuan kegiatan usaha/proyek per titik lokasi.
Dengan adanya fitur ini, seluruh DPMPTSP Kabupaten/Kota dapat melakukan pengecekan untuk melakukan validasi dan mengirim notifikasi ulang komitmen prasarana (baik izin lokasi/izin lingkungan /IMB/SLF) dari perusahaan yang telah memiliki NIB dan Izin Usaha melalui OSS. Hal ini terutama bagi perusahaan yang memiliki lebih dari satu izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF dalam satu Kabupaten/Kota untuk memastikan mana yang sudah memenuhi komitmen dan berlaku efektif dan mana yang belum memenuhi komitmen.
Untuk lebih lengkapnya, berikut kami tampilkan perbedaan antara OSS Versi 1.0 dan OSS Versi 1.1
Definisi jenis pelaku usaha
OSS Versi 1.0, Tidak ada penjelasan/definisi jenis pelaku usaha sehingga pelaku usaha sering salah dalam memilih pelaku usaha
OSS Versi 1.1, Terdapat penjelasan/definisi jenis pelaku usaha
Tahapan pengisian
OSS Versi 1.0, Tahapan pengisian data satu siklus digabung sehingga membuat sistem OSS berjalan lambat
OSS Versi 1.1, Tahapan pengisian data terpisah sesuai output sehingga sistem OSS lebih efisien dan berjalan lebih cepat
Format isian legalitas
OSS Versi 1.0, Format isian legalitas hanya menggunakan format PT sehingga menyulitkan bagi CV, Firma, Koperasi, Yayasan dalam mengisi data legalitas
OSS Versi 1.1, Format isian legalitas sesuai jenis Badan Hukum (PT) dan Badan Usaha (CV, Firma, Persekutuan Perdata)
Registrasi kegiatan usaha
OSS Versi 1.0, Pelaku usaha hanya dapat meregistrasi kegiatan utama saja
OSS Versi 1.1, Pelaku usaha dapat meregistrasi kegiatan utama dan penunjangnya
Izin Lokasi
OSS Versi 1.0, Hanya menerbitkan Izin Lokasi Daratan
OSS Versi 1.1, Menerbitkan Izin Lokasi Daratan, Izin Lokasi Perairan, dan Izin Lokasi di Laut
Cover Letter
OSS Versi 1.0, Pemenuhan komitmen Izin Operasional/Komersial (IOK) tidak disertai Cover Letter
OSS Versi 1.1, Disertai Cover Letter OSS dan Lampiran IOK dari Kementerian/Lembaga
Mekanisme validasi
OSS Versi 1.0, Melakukan validasi terhadap NIK, Akta, NPWP (Perusahaan, Pemegang Saham, NPWP Suami), RDTR, DNI, KBLI, Tax Holiday
OSS Versi 1.1, Sama dengan V1.0 ditambahkan dengan KBLI terintegrasi, validasi KEK, modal disetor, minimal pemegang saham 2 orang, tapisan pemegang saham asing bila PMDN
Warabala
OSS Versi 1.0, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri (Warabala)
OSS Versi 1.1, Sama seperti V1.0 ditambah dengan registrasi KPPA
Pencabutan entitas perusahaan
OSS Versi 1.0, Pencabutan berdasarkan likuidasi (pencabutan entitas perusahaan)
OSS Versi 1.1, Pencabutan berdasarkan likuidasi dan non likuidasi (pencabutan Izin Usaha atau sebagian Izin Usaha)
Total Investasi DNI
OSS Versi 1.0, Total Investasi berdasarkan KBLI 2 digit sehingga tidak sinkron dengan DNI yang menggunakan KBLI 5 digit dan tidak dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit)
OSS Versi 1.1, Total Investasi berdasarkan KBLI 5 digit sesuai dengan DNI dan dapat digunakan untuk menyusun laporan per bidang usaha (KBLI 5 digit)
Registrasi Kantor Cabang Administrasi
OSS Versi 1.0, Belum ada fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi
OSS Versi 1.1, Terdapat fitur untuk menerbitkan registrasi Kantor Cabang Administrasi
Fitur LKPM
OSS Versi 1.0, Belum ada fitur LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal)
OSS Versi 1.1, Sudah terdapat fitur LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dengan mekanisme single sign on
Merger
OSS Versi 1.0, Belum ada fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger
OSS Versi 1.1, Sudah terdapat fitur penerbitan Izin Usaha untuk Merger
Notifikasi oleh DPMPTSP
OSS Versi 1.0, Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (Izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota belum dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek (hanya per Kabupaten/Kota)
OSS Versi 1.1, Notifikasi oleh DPMPTSP atas persetujuan pemenuhan komitmen prasarana (izin lokasi/izin lingkungan/IMB/SLF) yang jumlahnya lebih dari satu komitmen prasarana dalam satu Kabupaten/Kota sudah dapat dilakukan per titik lokasi kegiatan usaha/proyek
Penapisan perusahaan
OSS Versi 1.0, Belum terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan usaha bidang usaha retail (KBLI 47)
OSS Versi 1.1, Sudah terdapat penapisan perusahaan yang bergerak di bidang usaha distributor (KBLI 46) tidak boleh melakukan kegiatan usaha bidang usaha retail (KBLI 47)
Aturan lengkap mengenai hal ini bisa dilihat di sini.