Halaman Detail Artikel

Prosedur Terbaru Mendirikan PT atau CV di Tahun 2020

Selasa, 14 Januari 2020

Gambar artikel Prosedur Terbaru Mendirikan PT atau CV di Tahun 2020

Sejak berlakunya pengurusan perizinan usaha yang terintegrasi melalui platform Online Single Submission (OSS), pemerintah menindaklanjutinya dengan membuat sejumlah aturan dan kebijakan terbaru. Ini aturan terbaru seputar prosedur pendirian PT atau CV serta proses perizinan usahanya melalui OSS yang wajib kamu ketahui.

Kalau kamu berniat mendirikan perusahaan baik bentuknya Perseroan Terbatas (PT) atau Persekutuan Komanditer (CV) di tahun 2020, ada baiknya memahami aturan dan kebijakan terbaru dari pemerintah. Tujuannya proses pendirian PT atau CV dan perizinan usahanya tidak salah langkah dan hasilnya sesuai dengan yang diharapkan. Apalagi meski ada yang sudah disahkan sejak 2018, rangkaian aturan dan kebijakan tersebut berupa aturan teknis yang tersebar di beberapa kementerian dan lembaga yang belum tentu sudah tersosialisasikan dengan baik. Dan yang paling penting, aturan dan kebijakan tersebut berdampak langsung pada proses registrasi di platform OSS dimana untuk semua bentuk perusahaan baik PT atau CV atau bentuk usaha lainnya harus memproses izin usaha dan izin komersialnya melalui OSS.

Kalau proses pendirian perusahaan dan pengajuan perizinan melalui OSS yang kamu lakukan di tahun 2020 sudah sesuai dengan aturan dan kebijakan terbaru ini, maka risiko dan hambatan baik di tahap pendirian perusahaan maupun registrasi OSS yang mungkin dihadapi akan bisa diminimalisir. Berikut aturan dan kebijakan terbaru seputar proses pendirian PT dan CV dan perizinan usaha melalui OSS yang wajib kamu ketahui: Maksud dan Tujuan di Anggaran Dasar Harus Sesuai dengan KBLI 2017

Meski tidak berkaitan langsung, namun aturan yang digariskan oleh Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS membuat proses pendirian PT dan CV mau tidak mau harus ikut menyesuaikan. Sebab, setelah proses pendirian PT atau CV kamu selesai—untuk PT mendapat SK pengesahan badan hukum dan CV mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)—maka harus melanjutkan dengan registrasi OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan Izin Komersial. Nah, agar proses pendirian PT atau CV sinkron dengan registrasi OSS maka pencantuman ‘maksud dan tujuan’ di akta pendirian harus sesuai dengan KBLI 2017.

Di penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Apa itu KBLI? Seperti yang kita ketahui bersama, sistem OSS saat ini menggunakan KBLI 2017 yang merujuk pada Peraturan Kepala BPS 19/2017.

Terdapat perbedaan yang signifikan antara KBLI 2017 dengan KBLI sebelumnya, terutama dalam penggunaan kode KBLI yang tercantum dalam maksud dan tujuan untuk mengurus izin usaha. Sebelum adanya OSS, pengisian maksud dan tujuan dalam akta pendirian bersifat umum dan tidak spesifik, sehingga  isian tersebut tidak berpengaruh terhadap izin usaha yang diajukan selama masih berkaitan. Bagaimana setelah munculnya OSS? maksud dan tujuan harus diisi lebih spesifik sesuai dengan 5 digit angka kode KBLI karena sistem pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) meminta data yang lebih detail, berhubung OSS menarik data dari sistem Ditjen AHU maka pengisian maksud dan tujuan yang tidak sesuai dengan kode KBLI 2017 akan berdampak terhadap pendaftaran NIB dan izin usaha yang diajukan.

Program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)

Salah satu aturan dan kebijakan terbaru yang terkait dengan pendirian PT dan CV serta registrasi OSS adalah Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Direktorat Jendral Pajak meluncurkan program KSWP sebagai bagian dari strategi mereka untuk meningkatkan angka kepatuhan wajib pajak. Saat ini KSWP telah terintegrasi dengan Lembaga OSS yang mana merupakan lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal (Pasal 1 angka 11 PP Tentang OSS). Sehingga apabila KSWP pemilik, penanggungjawab, ataupun pihak yang namanya tertera pada akta pendirian perusahaan tidak valid maka sistem OSS dapat mendeteksinya. Akibat dari KSWP dinyatakan tidak valid adalah kamu tidak dapat melanjutkan proses pengajuan izin usaha melalui OSS. Perlu kamu ketahui, KSWP dinyatakan valid apabila:

  • Nama wajib pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Wajib Menggunakan KTP-el atau e-KTP

Menurut Pasal 1 angka 14 UU 24/2013 menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. Sebagaimana yang kamu ketahui, pada KTP-el terdapat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang merupakan nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.

Sesuai Pasal 30 ayat (1) PP 40/2019, disebutkan bahwa NIK sebagai nomor identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik. Artinya, bila kamu mengajukan izin usaha melalui OSS harus dipastikan bahwa NIK yang didaftarkan pada sistem OSS merupakan 16 digit angka yang tercantum di KTP-el. Karena data NIK yang tersimpan di Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah terintegrasi dengan sistem OSS maka apabila NIK yang kamu gunakan bukan berasal dari KTP-el, maka sistem OSS akan memberikan notifikasi NIK tersebut tidak valid.

Sebagai informasi tambahan, berikut kami tampilkan tabel Kementerian/Lembaga yang terintegrasi OSS saat kamu melakukan registrasi di OSS:

tabel1-prosedur-terbaru-mendirikan-pt-atau-cv-tahun-2020

Pengangkatan Komisaris Warga Negara Asing (WNA)

Karena pertimbangan pengalaman, skill, ataupun bisnis, saat kamu akan mendirikan PT dirasa perlu untuk menempatkan WNA sebagai Komisaris. Menurut UUPT Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi. Dewan Komisaris dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih.

Sebelumnya Pasal 4A Permenaker 35/2015 melarang pemberi kerja Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berbentuk Penanaman Modal Dalam Negeri mempekerjakan TKA dengan jabatan Komisaris. Namun Peraturan Menteri tersebut dicabut oleh Permenaker 10/2018.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 10/2018, TKA dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan tertentu. Larangan tersebut dipertegas kembali pada Bagian Kedua  Kepmenaker 228/2019 yang menyatakan bahwa jabatan Komisaris atau Direktur yang tidak mengurus personalia diizinkan untuk diduduki oleh TKA, selama tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, aturan terbaru pendirian PT membolehkan kamu untuk mengangkat WNA menduduki jabatan Komisaris asalkan tidak mengurus personalia dan/atau jabatan tertentu yang dilarang peraturan perundang-undangan. Jika masih penasaran dengan prosedur penggunaan TKA, kamu dapat membacanya di sini.

Pendaftaran CV Melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU)

Sebelum ada aturan dan kebijakan terbaru terkait dengan pendirian PT dan CV serta registrasi OSS, di Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) memberikan kewajiban bagi CV untuk mendaftarkan akta pendiriannya di Pengadilan Negeri setempat. Namun, setelah terbitnya Permenkumham 17/2018 ketentuan tersebut tidak berlaku lagi. Sekarang, pendaftaran pendirian CV diajukan melalui SABU yang merupakan pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi Format Pendaftaran yang juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa pernyataan dari pemohon, serta akta pendirian CV. Setelah permohonan diterima, Menteri Hukum dan HAM akan mengeluarkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Baca Juga:  Panduan Memilih Bentuk Perusahaan: 9 Perbedaan PT dan CV Yang Harus Kamu Ketahui

Aturan Mengenai Domisili di Wilayah DKI Jakarta

Sebagai bentuk komitmen untuk memangkas rantai perizinan usaha agar tercipta iklim investasi yang baik, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus Surat Keterangan Domisili (SKDP) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebagai bagian dari prosedur perizinan berusaha. Kebijakan ini tertuang pada SK DPMPTSP 25/2019.

Meskipun tidak lagi menyaratkan SKDP dan SKDU, tapi untuk pendirian PT dan CV di wilayah Jakarta dan untuk mendapatkan izin usaha di OSS kamu tetap harus mencantumkan alamat perusahaan dengan lengkap dan jelas, ini diperlukan agar titik koordinat pada sistem OSS yang menunjuk alamat tersebut sesuai dengan ketentuan zonasi yang ada dalam Perda DKI 1/2014. Berdasarkan pengalaman Easybiz, jika alamat perusahaan tidak sesuai dengan zonasi peruntukannya, maka izin usaha yang kamu ajukan tidak dapat diterbitkan.

Kebutuhan Memiliki Alamat E-mail

Perkembangan dan kemajuan di bidang teknologi mengakibatkan kepemilikan e-mail merupakan hal yang tidak bisa ditawar bagi perusahaan. Dalam konteks aturan terbaru pendirian PT dan CV, alamat e-mail akan diminta pada daftar isian yang ada dalam sistem Ditjen AHU. Lebih lanjut, alamat e-mail perusahaan akan dibutuhkan saat kamu melakukan registrasi akun pada sistem OSS ketika mengajukan perizinan usaha. Di samping itu, kegiatan korespondensi tidak lagi hanya menggunakan surat fisik dengan merujuk alamat kantor akan tetapi dilakukan juga melalui e-mail. Komunikasi melalui surat elektronik sudah menjadi hal yang lumrah dan wajar dilakukan baik oleh perseorangan maupun perusahaan. Jadi, jangan lupa persiapkan alamat e-mail perusahaan kamu saat mendirikannya.

Untuk pendirian PT dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian PT Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔PT khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution