Halaman Detail Artikel

Wajibkah Yayasan Membayar Pajak? Cari Tahu Di sini

Kamis, 8 Oktober 2020

Gambar artikel Wajibkah Yayasan Membayar Pajak? Cari Tahu Di sini

Salah satu kewajiban pajak yang dibebankan kepada yayasan adalah Pajak Penghasilan (“PPh”), karena meski sifatnya non-profit, untuk tetap menjaga keberlangsungannya, pada praktiknya yayasan harus tetap berkembang dan mencari pendapatan.

Kedudukan yayasan sebagai subjek pajak juga dipertegas dalam Penjelasan Pasal 2 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan beserta perubahannya yang menjelaskan bahwa yang dimaksud “badan” sebagai subjek pajak adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha termasuk yayasan.

Untuk itu, ulasan kami berikut ini dapat disimak agar yayasanmu tidak kecolongan dalam hal pelaksanaan kewajiban pajaknya.

Objek Pajak bagi Yayasan

Karena yayasan dibebankan PPh untuk badan pada umumnya, dengan demikian PPh yang dikenakan kepada yayasan berkaitan dengan penghasilan badan pada umumnya.

Misalnya, penghasilan yayasan yang bersumber dari laba usaha, imbalan karena pekerjaan, penghasilan karena bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, atau penghasilan lain yang diuraikan Pasal 4 ayat (1) UU 36/2008.

PPh Terhadap Keuntungan Karena Pengalihan Harta

Ingat, dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU 36/2008”), objek PPh termasuk pula keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada badan sosial, seperti yayasan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, perkerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Hubungan-hubungan tersebut didefinisikan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Bantuan atau Sumbangan, Serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan yang rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Hubungan Usaha: Terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  • Hubungan Pekerjaan: Terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  • Hubungan Kepemilikan: Terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

  • Terjadi apabila terdapat penguasaan (menguasai atau berada di bawah penguasaan) secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Jadi, sepanjang di antara para pihak dalam pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan kepada yayasan memiliki jenis hubungan seperti yang dijelaskan di atas, maka yayasan dibebankan PPh atas keuntungan karena pengalihan tersebut.

Sebagai catatan, selain kewajiban membayar PPh sebagai badan, yayasan juga berkewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri selaku pemberi kerja, apabila yayasan mempekerjakan karyawan, pegawai atau sejenisnya sesuai Pasal 21 UU 36/2008.

Kewajiban Memiliki NPWP

Oleh karena yayasan tetap dapat dibebankan PPh, maka yayasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”).

Artikel Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak di laman Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa badan nonprofit, seperti yayasan, juga wajib memiliki NPWP.

Dokumen kelengkapan untuk badan yang tidak berorientasi pada profit untuk mendaftarkan NPWP adalah:

  1. fotokopi:

  2. akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi wajib pajak badan dalam negeri; atau

  3. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing;

  4. dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus badan:

  5. bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yaitu fotokopi kartu NPWP;

  6. bagi Warga Negara Asing (WNA), yaitu fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP, dalam hal WNA telah terdaftar sebagai wajib pajak.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Bagikan Artikel:

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution