Modal firma diperoleh dari dua orang atau lebih yang mendirikan usaha secara mandiri, dan sama-sama aktif dalam menjalankan usahanya. Berbeda dengan CV, di mana salah satu pemilik modal tidak harus menjalankan kegiatan usaha CV. Seperti apa ketentuan modal firma dan modal CV, ketahui lebih lanjut dalam ulasan berikut.
Modal Firma Diperoleh Dari Mana?
Membaca istilah firma, yang muncul di benak Anda mungkin adalah kantor hukum dan pengacara, namun sebenarnya firma bukan melulu soal kantor hukum saja. Istilah firma diambil dari istilah yang diperkenalkan orang-orang Belanda saat menjajah Indonesia, yaitu adalah vennootschap onder firma yang kemudian selanjutnya disebut firma. Sejak saat itu hingga kini, fungsi dan kegunaan firma tidak banyak berubah.
Firma bisa diartikan sebagai perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Bisa dibilang firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha antar dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama. Untuk menjaga legalitasnya, firma didirikan berdasarkan akta yang dibuat di hadapan notaris, dan harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma berada.
Di dalam firma, setiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama untuk memajukan perusahaan. Semua anggota wajib berperan aktif dalam kegiatan usaha yang dijalankan, baik usaha skala kecil maupun besar. Karena firma bukan badan usaha yang berbentuk badan hukum, maka tidak ada pemisahan kekayaan anggota satu sama lain, dan kekayaan pribadi maupun perusahaan. Sehingga apabila firma mengalami kerugian, maka seluruh anggota firma wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Salah satu ciri khas firma, adalah kekayaan firma milik bersama. Modal yang ditanamkan di firma otomatis menjadi hak bersama, dan dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan dari semua anggota. Jumlah modal dalam firma tidak terbatas investasinya, namun menjadi tanggung jawab setiap anggota firma.
Dalam hal permodalan, firma merupakan badan usaha yang memiliki banyak kelebihan antara lain sebagai berikut:
Jumlah modal yang bisa didapatkan jauh lebih besar daripada usaha perseorangan karena merupakan gabungan dari beberapa orang. Sehingga modal firma bisa berjumlah sangat besar, dan perluasan jaringan serta kerja sama usaha jadi lebih mudah dilakukan.
Karena memiliki modal awal yang cukup besar, maka firma juga lebih mudah dalam mengajukan pinjaman kredit untuk tambahan modal.
Karena memiliki beberapa anggota, maka pembagian tugas bisa lebih merata dan manajemen firma menjadi lebih teratur. Masing-masing anggota juga memiliki kewajiban berperan aktif, sehingga tidak ada anggota yang hanya melihat kinerja anggota lainnya.
Setiap anggota akan bekerja keras demi mencapai tujuan bersama karena semua tanggung jawab dibagi rata.
Prosedur pendirian firma sangat mudah dan tidak rumit
Pembagian keuntungan dalam firma didasarkan modal awal, sehingga sistemnya mirip dengan penanaman modal. Hanya saja dalam firma, setiap anggota yang menanamkan modal berhak dan bertanggung jawab untuk mengelola perusahaan.
Pengertian dan kelebihan badan usaha CV
Berdasarkan pasal 19 KUHD, Commanditaire Vennootschap (CV) atau disebut juga Persekutuan Komanditer adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, di mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang, dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV. Di sinilah letak mendasar yang membedakan CV dan firma. Di dalam firma, semua anggota berhak dan bertanggung jawab atas kegiatan usaha sehari-hari, sedangkan dalam CV tidak. Di dalam CV, ada yang bertindak sebagai pemberi modal dan juga pelaku kegiatan usaha sehari-hari.
Pengertian soal sekutu komanditer diterangkan lebih jelas dalam Pasal 1 angka 1 Permenkumham 17/2018, yang menerangkan CV sebagai persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha terus menerus. Sebagaimana yang diketahui, sekutu komanditer merupakan sekutu pelepas uang atau hanya memberikan modal tanpa ikut menjalankan CV.
Pengertian soal sekutu komplementer diterangkan lebih jelas dalam Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018, yang menyebutkan bahwa yang dimaksud sekutu komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab secara penuh, bahkan hingga harta pribadi.
Abdul K. Muhammad menyederhanakan arti CV sebagai perseroan atas dasar kepercayaan, yang bisa dikelompokkan dalam dua pengertian, yaitu:
CV dari sisi bentuk institusi atau bahan usahanya, yaitu kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai suatu bentuk khusus daripada firma.
CV dari segi peranan dan tanggung jawab masing-masing sekutu, yakni kelompok yang memberikan pengertian CV sebagai bentuk kerja sama antara sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Menurut Omar Moechthar dalam bukunya yang berjudul Teknik Pembuatan Akta Badan Hukum dan Badan Usaha di Indonesia, CV memiliki karakteristik yang lebih istimewa dibandingkan firma, PT atau badan usaha lain, di antaranya:
Syarat pendirian yang lebih mudah
Modal yang dapat diperoleh dari anggota
Adanya keanggotaan aktif dan pasif yang memiliki tanggung jawab berbeda
Jangka waktu keberlangsungan didasari kesepakatan para perseronya
Saat mengajukan kredit, plafon kredit yang diberikan tidak terlalu besar
Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, Anda perlu mengikuti Permenkumham 17/2018 di mana cara pendaftarannya dapat dilakukan secara online maupun offline. Adapun dalam pasal 2 Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa langkah pendaftaran CV meliputi tiga tahapan, yaitu:
CV bisa didirikan apabila dokumen telah dilengkapi. Dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Akta pendirian dari notaris yang memuat beberapa hal, yaitu:
identitas pendiri yang terdiri dari nama, domisili, dan pekerjaan;
kegiatan usaha;
hak dan kewajiban para pendiri; dan
jangka waktu CV.
2. Fotokopi surat keterangan dari notaris mengenai alamat lengkap CV
Prosedur Pendirian CV Secara Online
Setelah syarat dokumen dilengkapi, Anda bisa mengikuti serangkaian prosedur mendirikan CV sebagai berikut:
Pengajuan nama CV melalui sistem administrasi badan usaha secara online. Dalam pengajuan ini Anda harus mengisi format pengajuan nama yang memuat nomor pembayaran persetujuan nama CV dan nama CV yang dipesan. Persetujuan nama akan diinformasikan oleh Menkumham secara elektronik, dan apabila tidak sesuai maka Menkumham dapat menolaknya.
Permohonan pendaftaran CB melalui sistem administrasi badan usaha dengan mengisi format pendaftaran. Dalam pengajuan ini Anda diminta untuk melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, yaitu dokumen pendaftaran CV telah lengkap dan pernyataan korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik CV. Pengajuan harus dilakukan paling lama 60 hari sejak akta pendirian CV ditandatangani, dan dikenakan biaya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setelah syarat mendirikan telah dilengkapi dan surat permohonan diajukan, maka MenkumHam akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV yang disampaikan secara elektronik. SKT CV dapat dicetak oleh notaris menggunakan kertas berwarna putih berukuran F4 dengan berat delapan puluh gram, dan wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh notaris serta memuat frasa "Surat Keterangan Terdaftar ini dicetak dari Sistem Administrasi Badan Usaha".
Permodalan Dalam Mendirikan CV
Terkait permodalan CV, pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata ("Permenkumham 17/2018:) CV didefinisikan sebagai persekutuan yang didirikan satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Artinya ada pertanggung jawaban berbeda antara sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif bertanggung jawab atas perusahaan sampai dengan harta pribadi, sedangkan sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan saja. Adapun ketentuan jumlah modal dan setor modal untuk CV tidak ditentukan oleh peraturan undang-undang. Dengan demikian, permodalan dalam mendirikan CV tidak ada batas minimumnya. Bahkan dalam akta pendirian CV tidak ada jumlah modal yang harus dicantumkan, melainkan pencantuman informasi seperti berikut:
Identitas pendiri (nama pendiri CV, domisili, dan pekerjaan);
Kegiatan usaha;
Hak dan kewajiban para pendiri CV;
Jangka waktu CV
Berbeda dengan PT yang harus mencantumkan modal yang disetor dalam anggaran dasar, ketentuan modal CV tidak disebutkan batasannya. Sehingga para sekutu CV harus membuat kesepakatan sendiri dan dicatat dalam catatan terpisah yang merupakan hasil permufakatan dan tetap menjadi satu kesatuan dengan anggaran dasar CV.
Demikianlah perbedaan permodalan antara firma dan CV beserta kelebihannya. Semoga dengan adanya ulasan di atas, Anda mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam hal permodalan CV dan firma.