Perizinan Berusaha untuk Kegiatan Usaha Tingkat Risiko Tinggi
Pertama-tama, yang perlu kamu ketahui adalah apa saja perizinan berusaha untuk kegiatan usaha yang berisiko tinggi. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusahanya adalah berupa Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan Izin, yaitu persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.
Keduanya merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha. Selain kedua perizinan tersebut, dalam hal kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi memerlukan pemenuhan standar usaha dan/atau standar produk, pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing menerbitkan sertifikat standar usaha dan sertifikat standar produk berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar.
Tahapan Penerbitan Izin Risiko Tinggi
Adapun tahapan penerbitan perizinan berusahanya adalah sebagai berikut:
1. Memiliki NIB
Sebelum melakukan kegiatan usaha yang termasuk ke dalam tingkat risiko tinggi, pelaku usaha wajib memiliki NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS;
2. Melengkapi Persyaratan Izin
Setelah memiliki NIB, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan Izin sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum melaksanakan kegiatan operasional dan/atau komersial, yang persyaratannya meliputi pula analisis mengenai dampak lingkungan bagi kegiatan usaha yang wajib;
3. Mengajukan Persyaratan Izin Melalui OSS dan Lembaga Berwenang
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan Izin disampaikan oleh pelaku usaha melalui Sistem OSS, dan diteruskan kepada lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Berdasarkan hasil verifikasi, lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi kepada Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.
Jika berdasarkan notifikasi tersebut pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, Sistem OSS menerbitkan Izin kepada pelaku usaha. Sebaliknya, jika dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, Sistem OSS menyampaikan ke pelaku usaha untuk memenuhi kelengkapan pemenuhan persyaratan Izin melalui Sistem OSS.
Di sisi lain, jika lembaga yang berwenang tidak memberikan notifikasi hasil verifikasi kepada Sistem OSS, Sistem OSS menerbitkan Izin.
4 Penyampaian Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha atau Standar Produk
Selanjutnya, apabila kegiatan usaha berisiko tinggi memerlukan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk, pelaku usaha menyampaikan pemenuhan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk melalui Sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria;
Setelah itu, Sistem OSS meneruskan:
pemenuhan standar kegiatan usaha kepada kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing untuk dilakukan verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS; dan
pemenuhan standar produk kepada kementerian/lembaga, untuk dilakukan verifikasi dan dinotifikasi ke Sistem OSS.
Kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing melakukan verifikasi atas pemenuhan standar kegiatan usaha dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk dinotifikasi ke Sistem OSS.
Jika disetujui, kementerian/lembaga, DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, Administrator KEK, dan Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing menyampaikan notifikasi persetujuan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS, dan jika ditolak maka yang disampaikan adalah notifikasi penolakan.
Terakhir, untuk pemenuhan standar produk, kementerian/lembaga sesuai kewenangan masing-masing melakukan verifikasi dalam jangka waktu sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan untuk dinotifikasi ke Sistem OSS.
Jika pemenuhan sertifikasi standar produk yang disampaikan oleh pelaku usaha disetujui, kementerian/lembaga menyampaikan persetujuan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS, sedangkan jika ditolak, akan disampaikan penolakan kepada pelaku usaha melalui Sistem OSS.
Demikianlah tahapan-tahapan yang harus kamu lalui dalam mengurus perizinan berusaha untuk kegiatan usaha berisiko tinggi.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.