Sejak tahun 2018, Indonesia telah melakukan perubahan yang signifikan untuk memperbaiki proses pengajuan izin usaha yang sebelumnya dianggap sebagai hambatan bagi pelaku usaha untuk memulai menjalankan bisnisnya. Survey Bank Dunia menyebutkan ada kerumitan birokrasi di Indonesia sehingga perlu 11 prosedur administrasi untuk memulai bisnis ditambah perlunya melengkapi 26 dokumen perpajakan untuk hal tersebut (Kompas 7/12/2024).
Pengajuan Izin Usaha melalui Sistem OSS
Setelah mengalami beberapa kali perbaikan dan penyempurnaan proses pengajuan izin usaha yang berlaku saat ini adalah perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik berbasiskan risiko atau yang dikenal dengan Online Single Submission Risk Based Approach (“OSS RBA”). Seluruh proses pengajuan izin usaha atau yang saat ini istilah yang digunakan adalah Perizinan Berusaha hanya dapat dilakukan melalui sistem OSS. Pasal 1 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menyebutkan Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Selanjutnya pada Pasal 1 aturan yang sama disebutkan Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ditegaskan lagi di Pasal 169 PP No.5 Tahun 2021 bahwa perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan melalui subsistem perizinan berusaha dalam hal ini sistem OSS.
Saat ini dengan berlakunya perizinan berusaha berbasis risiko maka untuk menentukan kesesuaian suatu kegiatan usaha dengan perizinan berusaha yang diperlukan maka parameternya adalah tingkat risiko dan skala kegiatan usaha. Tingkat risiko terdiri atas rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Sedangkan skala kegiatan usaha terdiri atas mikro, kecil, menengah, dan besar.
Apa itu Sertifikat Standar?
Sertifikat standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Selain NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar merupakan perizinan berusaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi.
Namun perbedaanya, untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah sertifikat standarnya bentuknya adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS dan sudah dapat digunakan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional atau komersial (Pasal 13 ayat (3) dan ayat (4) PP No.5 Tahun 2021).
Sertifikat Standar untuk Risiko Menengah Tinggi Harus Terverifikasi
Sementara, untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi sertifikat standar merupakan pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh Pelaku Usaha.
Meski sama-sama mendapatkan sertifikat standar yang diproses di sistem OSS, untuk risiko menengah tinggi sertifikat standarnya harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu. Selama sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi belum terverifikasi maka pelaku usaha belum dapat melakukan kegiatan komersial atau operasional tapi baru terbatas pada persiapan kegiatan usaha. Untuk dapat melakukan kegiatan komersial dan perizinan, pelaku usaha yang kegiatan usahanya masuk risiko menengah tinggi harus memiliki perizinan berusaha berupa NIB dan Sertifikat Standar yang terverifikasi.
Tahapan dan Proses Verifikasi Sertifikat Standar
Pasal 16 PP No.5 Tahun 2021 menyatakan verifikasi sertifikat standar untuk kegiatan usaha risiko menengah tinggi dilakukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing dan dapat menugaskan lembaga atau profesi ahli yang bersertifikat atau terakreditasi.
Dari pengalaman Easybiz dalam membantu proses verifikasi sertifikat standar kegiatan usaha risiko menengah tinggi untuk sejumlah pelanggan, kami telah merangkum langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pelaku usaha dan tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki NIB
Pelaku usaha diwajibkan memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha terlebih dahulu.
Baca Juga: NIB Mengandung 8 Informasi Penting Ini, Apa Saja?
2. Memiliki Hak Akses
Pelaku usaha memiliki hak akses ke Sistem OSS.
3. Kesesuaian Bidang Usaha dan Ketentuan Penanaman Modal
Ada kesesuaian ketentuan bidang usaha dan ketentuan penanaman modal (Pasal 178 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021)
4. Memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha
Yang dimaksud persyaratan dasar perizinan berusaha adalah meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi (Pasal 5 ayat (1) PP No.5 Tahun 2021).
5. Mengisi Data Kegiatan Usaha Utama dengan Kode KBLI 5 Digit
Mengisi data kegiatan usaha utama (Pasal 188) untuk masing-masing kode KBLI 5 digit (Pasal 188 PP No. Tahun 2021). Yang dimaksud KBLI adalah kode klasifikasi yang diatur oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. KBLI akan menentukan tingkat risiko dan perizinan berusaha yang diperlukan.
Baca Juga: KBLI Utama dan KBLI Pendukung, Apa Bedanya dan Bagaimana Cara Mengisinya?
6. Mengisi Pernyataan Kesanggupan Memenuhi Standar Kegiatan Usaha
Mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui Sistem OSS dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL. Tapi bila tidak wajib maka pelaku usaha cukup mengisi formulir SPPL yang tersedia di Sistem OSS
Verifikasi Kegiatan Usaha oleh Lembaga Terkait
Setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan-persyaratan diatas maka pelaku usaha memperoleh NIB dan Sertifikat Standar dengan keterangan “belum terverifikasi”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 196 PP No.5 Tahun 2021 pelaku usaha harus melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha yang verifikasinya dilakukan oleh kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB sesuai kewenangan masing-masing dalam jangka waktu sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Berdasarkan hasil verifikasi, kementerian/lembaga, perangkat daerah provinsi, perangkat daerah kabupaten/kota, Administrator KEK, atau Badan Pengusahaan KPBPB menyampaikan notifikasi ke Sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan. Apabila memenuhi persyaratan maka instansi yang melakukan verifikasi akan mengirimkan notifikasi ke sistem OSS bahwa pelaku usaha telah memenuhi persyaratan dan sistem tersebut akan mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi. Artinya pelaku usaha yang kegiatan usahanya adalah risiko menengah tinggi sudah dapat melakukan kegiatan operasional atau komersial. Congratulation!