Saat ini Indonesia menggunakan perizinan berusaha berbasis risiko (Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Dengan OSS RBA, kegiatan usaha sekarang diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.
Kegiatan usaha dengan risiko tingkat menengah terbagi menjadi tingkat menengah rendah dan menengah tinggi. Keduanya perlu memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB serta sertifikat standar yang diatur secara sektoral. Meskipun demikian, pada tingkat menengah rendah, sertifikat standar diberikan kepada pelaku usaha melalui OSS RBA dalam bentuk declare/ pernyataan yang dilakukan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: Cara Mendapatkan NIB di OSS RBA dengan Mudah
Sedangkan untuk risiko tingkat menengah tinggi, sertifikat standar ini harus diurus kepada lembaga yang ditunjuk dan tidak bersifat declare. Untuk lebih lengkapnya, Anda dapat mempelajari artikel berikut.
Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Rendah
Berikut ini poin-poin penting yang harus kamu ketahui tentang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah.
Perizinan berusaha untuk tingkat risiko menengah rendah melingkupi:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kementerian).
2. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar merupakan legalitas dalam bentuk pernyataan pelaku bisnis untuk melakukan standar usaha wajib yang diberikan melalui sistem OSS.
Perizinan berusaha berupa kedua dokumen di atas menjadi dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha. Kamu dapat memperoleh kedua dokumen di atas setelah memenuhi kelengkapan data pada sistem OSS untuk NIB, dan mengisi kesanggupan untuk memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.
Jika kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), maka pelaku usaha juga perlu mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.
Bagi kegiatan usaha yang tidak wajib UKL-UPL, pelaku usaha akan mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.
Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Tinggi
Bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi, maka poin-poin penting seputar proses penerbitan perizinan berusaha yang harus kamu ketahui hampir serupa dengan tingkat risiko menengah rendah. Berikut adalah penjelasannya:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB, untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian.
2. Sertifikat Standar
Sertifikat Standar diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.
Setelah memenuhi kelengkapan data NIB, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha (Sertifikat Standar) melalui sistem OSS.
Dalam kegiatan usaha yang dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha juga mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.
Jika tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha mengisi formulir SPPL untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagai dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.
Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, pelaku usaha melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui sistem OSS.
Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut akan diteruskan sistem OSS kepada instansi atau lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.
Berdasarkan hasil verifikasi, instansi atau lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi ke sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan dengan ketentuan:
Jika pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi dan pelaku usaha dapat mencetaknya.
Jika pelaku usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS akan menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, lalu menyampaikan permohonan melalui sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali.
Jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun berdasarkan hasil pengawasan sejak NIB terbit, lembaga OSS akan membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.