Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi. Apa saja yang harus diperhatikan untuk bisa memiliki izin usahanya?
Sejak sistem OSS RBA resmi beroperasi, Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) tidak digunakan lagi sebagai syarat menjalankan bisnis ini. Saat ini Perizinan Berusaha pada sub sektor jasa konstruksi telah ditetapkan berdasarkan hasil analisis tingkat risiko kegiatan usaha yang terbagi dalam jasa konsultansi konstruksi, jasa pekerjaan konstruksi, dan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Masing-masing kegiatan usaha tersebut telah diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri atas judul, ruang lingkup kegiatan, parameter, sifat usaha, klasifikasi usaha, kode sub klasifikasi, kualifikasi, dan tingkat risiko.
Oleh karena itu, untuk menjalankan bisnis ini, Anda wajib memiliki izin usaha jasa konstruksi berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar yang diajukan melalui sistem OSS RBA. Namun perlu diingat, pada saat pertama kali pengajuan izin usaha jasa konstruksi dilakukan, output yang dihasilkan adalah NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.
Baca Juga: NIB Mengandung 8 Informasi Penting Ini, Apa Saja?
Nantinya, sistem OSS RBA akan mengubah status Sertifikat Standar menjadi telah terverifikasi setelah pelaku usaha memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi yang diajukan kepada Menteri PUPR melalui Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU). Untuk mengetahui apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapatkan izin usaha jasa konstruksi, berikut panduannya.
1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan yang Valid
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Sebagaimana Nomor Induk Kependudukan (NIK) yangdiperiksa validitasnya melalui sistem, hal yang sama juga berlaku untuk Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan jasa konstruksi dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan perizinan berusahanya akan mengalami hambatan. Jika itu terjadi, maka Anda harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang Anda miliki saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.
Lalu mengapa data dari dokumen bisa dinyatakan tidak valid? Berdasarkan pengalaman Easybiz Penyebabnya bermacam-macam, misalnya data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Selain itu, penyebab lainnya yang sering terjadi adalah kelalaian wajib pajak untuk melakukan laporan pajaknya selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Permasalahan administrasi seperti ini tentu saja akan menjadi problem di kemudian hari ketika orang tersebut akan mengajukan izin usaha jasa konstruksi di sistem OSS RBA.
2. Pemilihan Jenis Perusahaan untuk Jasa Konstruksi
Perizinan Berusaha di bidang Jasa Konstruksi dapat diberikan kepada usaha orang perseorangan atau badan usaha untuk menyelenggarakan kegiatan Jasa Konstruksi. Salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia adalah Perseroan Terbatas (PT). Keunggulan PT adalah tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana diatur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun untuk perusahaan yang didirikan di sektor konstruksi ada ketentuan permodalan yang harus diperhatikan.
CTA: Hubungi Lala dari Easybiz di 0816-17-369-369 untuk layanan perizinan berusaha di sektor konstruksi
3. Domisili Perusahaan yang Telah Sesuai dengan Aturan Tata Ruang
Penggunaan lokasi usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak Undang Undang Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Selain itu, pentingnya KKPR ditegaskan lagi di Pasal 4 PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebutkan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha berbasis risiko. Selanjutnya disebutkan di Pasal 5 peraturan yang sama bahwa Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
4. Pemilihan Kode Bidang Usaha yang Tepat
Pada sub sektor jasa konstruksi terdapat klasifikasi usaha yang masing-masing terdiri atas satu atau beberapa sub klasifikasi usaha, di antaranya:
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat umum, terdiri dari arsitektur, rekayasa, rekayasa terpadu, dan arsitektur lanskap dan perencanaan wilayah.
Klasifikasi usaha jasa Konsultansi Konstruksi untuk sifat spesialis, terdiri dari konsultansi ilmiah dan teknis, pengujian dan analisis teknis.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat umum, terdiri dari bangunan gedung, bangunan sipil.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi untuk sifat spesialis, terdiri dari persiapan, konstruksi khusus, konstruksi prapabrikasi, penyewaan peralatan, instalasi, dan penyelesaian bangunan.
Klasifikasi usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, terdiri dari bangunan gedung, bangunan sipil.
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, bahwa judul, ruang lingkup kegiatan, parameter, sifat usaha, klasifikasi usaha, kode sub klasifikasi usaha, kualifikasi, dan tingkat risiko kegiatan usaha jasa konstruksi mengacu pada kode KBLI. Dan masing-masing klasifikasi usaha jasa konstruksi tersebut memiliki pemenuhan persyaratan penerbitan SBU yang berbeda.
Oleh sebab itu, apabila kode KBLI yang tercantum dalam Anggaran Dasar perusahaan kurang tepat maka Anda akan dihadapkan pada pemenuhan persyaratan penerbitan SBU yang tidak seusai dengan usaha jasa konstruksi yang dijalani. Kalau sudah begitu, mau tidak mau Anda harus melakukan perubahan Anggaran Dasar terlebih dahulu sebelum masuk ke proses perizinan berusaha sektor konstruksi.
5. Penentuan Kualifikasi Perusahaan Jasa Konstruksi
Kualifikasi perusahaan jasa konstruksi untuk jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi meliputi kecil, menengah, dan besar. Sedangkan Kualifikasi perusahaan jasa konstruksi untuk usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi hanya meliputi kualifikasi besar saja.
Penetapan kualifikasi tersebut dilakukan berdasarkan penilaian kelayakan terhadap dokumen:
Selain itu, penetapan kualifikasi dilakukan terhadap setiap subklasifikasi yang diusulkan. Akan tetapi, penilaian kelayakan dalam penetapan kualifikasi di atas dikecualikan untuk kegiatan usaha jasa konsultansi konstruksi bersifat spesialis dan usaha jasa pekerjaan konstruksi bersifat spesialis.
Sebagai tambahan informasi, apabila Anda akan menjalani usaha jasa konsultansi konstruksi dan pekerjaan konstruksi dengan kualifikasi menengah dan besar maka perusahaan tersebut harus berbadan hukum Indonesia. Ketentuan ini berlaku juga bagi usaha pekerjaan konstruksi terintegrasi.