Korporasi merupakan kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi meliputi PT, Yayasan, Perkumpulan, Koperasi, CV, Firma, dan bentuk korporasi lainnya. Sebagai salah satu bentuk korporasi, Perseroan Terbatas atau PT memiliki kewajiban untuk menetapkan Pemilik Manfaat dari PT tersebut. Dan siapa yang menjadi Pemilik Manfaat dari korporasi termasuk PT harus dilaporkan ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM. Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Pemilik Manfaat, kewajiban pelaporan, dan tata cara pelaporannya dapat mempelajarinya di sini.
Baca Juga: Ini yang Harus Anda Lakukan Agar PT dan Perusahaan Anda Tidak Diblokir Pemerintah
Perlu diketahui baru-baru ini dalam rangka mengimplementasikan ketentuan mengenai Pemilik Manfaat yang ada di Perpres No.13 Tahun 2018, Dirjen AHU melakukan pemblokiran akses terhadap korporasi yang belum melaporkan Pemilik Manfaatnya. Untuk itu, sebelum melaporkan Pemilik Manfaat PT Anda, silakan simak ulasan berikut ini untuk memahami lebih lanjut tentang Pemilik Manfaat PT.
Kriteria Pemilik Manfaat PT
Berdasarkan Perpres 13 Tahun 2018 ditentukan bahwa Pemilik Manfaat PT paling sedikit merupakan 1 personil yang memiliki kriteria orang perserorangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perlu digarisbawahi bahwa Pemilik Manfaat bukan hanya berlaku untuk korporasi berbentuk PT tapi juga bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, embina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria yang ada di dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.
Karena kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat ini baru dilakukan dan dasarnya adalah aturan di tahun 2018 maka perusahaan-perusahaan yang didirikan sebelum adanya Perpres 13 Tahun 2018 sangat mungkin statusnya terblokir secara otomatis di sistem AHU di Kementerian Hukum dan HAM. Sebab, untuk korporasi, contohnya PT, yang didirikan di tahun 2019 atau setelah berlakukanya Perpres 13 Tahun 2018 seharusnya telah melakukan pelaporan Pemilik Manfaar pada saat proses pendirian perusahaan.
Untuk melakukan pengecekan terhadap status perusahaan kamu terkait kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat kamu bisa mengeceknya di sini.
Pemilik Manfaat dari PT merupakan orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
memiliki saham lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
memiliki hak suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) pada perseroan terbatas sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
menerima keuntungan atau laba lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perseroan terbatas per tahun;
memiliki kewenangan untuk mengangkat, menggantikan, atau memberhentikan anggota direksi dan anggota dewan komisaris;
memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan perseroan terbatas tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak manapun;
menerima manfaat dari perseroan terbatas; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas kepemilikan saham PT.
Artinya kalau kamu sekarang memiliki perusahaan dengan bentuk sebagaimana disebutkan diatas dan memenuhi salah satu dari 7 kriteria itu maka kamu dianggap sebagai Pemilik Manfaat dan kalau belum melaporkan bahwa kamu adalah Pemilik Manfaat maka sekarang wajib melaporkan.
Penerapan Prinsip Pengenalan Pemilik Manfaat PT
PT wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik Manfaatnya dengan menunjuk pejabat atau pegawai untuk melaksanakan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaatnya dan menyediakan informasi mengenai PT dan Pemilik Manfaatnya atas dasar permintaan Instansi Berwenang dan instansi penegak hukum.
Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh PT meliputi:
identifikasi Pemilik Manfaat melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat PT; dan
verifikasi Pemilik Manfaat melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung
Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh PT dilakukan pada saat:
permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha PT; dan/ atau
PT menjalankan usaha atau kegiatannya.
Pelaporan Pemilik Manfaat PT
PT wajib melaporkan informasi yang benar mengenai Pemilik Manfaatnya kepada Menkumham secara elektronik melalui AHU. Pelaporan informasi mengenai Pemilik Manfaat PT dilakukan pada saat:
Permohonan pendirian, pendaftaran, dan/atau pengesahan PT. Pelaporan ini dilaksanakan oleh Notaris dengan cara:
pelaporan informasi Pemilik Manfaat PT apabila sudah ditetapkan Pemilik Manfaatnya; atau
penyampaian surat pernyataan kesediaan PT untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaatnya kepada Menkumham apabila belum ditetapkan Pemilik Manfaat dari PT tersebut. Selanjutnya, paling lama 7 hari setelah mendapat izin usaha atau tanda terdaftar dari instansi/lembaga berwenang PT tersebut wajib melaporkan Pemilik Manfaatnya;
atau
2. PT menjalankan usaha atau kegiatannya. Pelaporan ini dapat dilaksanakan oleh Notaris, pendiri/pengurus PT, atau pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri/pengurus PT yang dilakukan dengan cara melaporkan setiap perubahan dan/atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat PT kepada Menkumham.
Sebagai tambahan informasi, selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh PT, Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik Manfaat lain yang dilakukan berdasarkan penilaian dari:
Hasil audit terhadap PT yang dilakukan oleh Instansi Berwenang berdasarkan Perpres No. 13 Tahun 2018;
Informasi instansi pemerintah atau lembaga swasta yang mengelola data dan/ atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau
Informasi lain yang dapat dipertanggungiawabkan kebenarannya.