NIB wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha. NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 12 PP 5/2021, NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.
Fungsi NIB
NIB berfungsi sebagai identitas bagi pelaku usaha sebagai bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha.
Selain itu, ketentuan Pasal 176 ayat (5) PP 5/2021 menerangkan bahwa NIB juga memiliki fungsi sebagai berikut.
Angka pengenal impor sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai angka pengenal impor.
Hak akses kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pendaftaran kepesertaan pelaku usaha untuk jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama pelaku usaha.
Cara Mendapatkan NIB
Untuk mendapatkan nomor NIB, pelaku usaha harus mengajukan permohonan perizinan berusaha terlebih dahulu dengan langkah mudah sebagai berikut.
Mengunjungi laman (OSS) dan lakukan pendaftaran.
Dapatkan Hak Akses. Daftarkan dulu usaha Anda untuk memperoleh hak akses, dengan mengklik tombol perintah ‘daftar’.
Masuk ke Laman OSS: Setelah memperoleh hak akses, Anda dapat masuk ke laman OSS dengan memasukkan username atau e-mail beserta kata sandi (password).
Klik menu ‘Perizinan Berusaha’ dan pilih ‘Permohonan Baru’
Lengkapi data pelaku usaha
Lengkapi data bidang usaha
Lengkapi data detail bidang usaha
Lengkapi data produk/jasa
Periksa daftar produk/jasa
Periksa daftar usaha
Periksa daftar kegiatan usaha
Periksa dan lengkapi dokumen persetujuan lingkungan
Pahami dan centang pernyataan mandiri
Periksa draft perizinan berusaha
Perizinan berusaha terbit
Perizinan berusaha telah terbit, yang meliputi NIB dan pernyataan mandiri. Klik ‘cetak NIB’ untuk mencetak NIB. Demikianlah cara mudah mendapatkan NIB.