Halaman Detail Artikel

Ketahui Info Terbaru Syarat Perpanjangan SIUP dan TDP

Kamis, 12 Desember 2024

Gambar artikel Ketahui Info Terbaru Syarat Perpanjangan SIUP dan TDP

Pengertian SIUP dan TDP

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat izin yang dibutuhkan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan Tanda Daftar Perusahaan atau TDP adalah bukti pengesahan pendaftaran perusahaan. Perusahaan yang telah disahkan pendaftarannya dalam daftar perusahaan akan diberikan TDP.

Sebelumnya, sebagaimana diatur dalam UU 3/1982, apabila Anda ingin mendirikan suatu usaha, Anda diwajibkan untuk memiliki SIUP dan TDP sebagai salah satu persyaratan perizinan yang perlu dipenuhi. Namun, kini terdapat sejumlah perubahan konsep perizinan berusaha. Perubahan tersebut diharapkan dapat membantu menunjang perbaikan iklim investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia, sehingga banyak usaha yang tumbuh menjamur dan pada akhirnya meningkatkan perekonomian.

Syarat Perpanjangan SIUP dan TDP Tidak Lagi Diperlukan

Apa saja syarat perpanjangan SIUP dan TDP? Tidak ada, SIUP dan TDP tidak lagi perlu diperpanjang jika masa berlakunya habis. Pasalnya, sejak berlakunya sistem Online Single Submission (OSS), SIUP dan TDP tidak lagi dibutuhkan.

Singkatnya, Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Salah satu terobosan penting sejak diberlakukannya OSS adalah diperkenalkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB terdiri dari 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Kemudian, berdasarkan Pasal 212 PP 5/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalanlan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya tidak perlu diperpanjang dan akan berlaku selama pelaku usaha menjalankan usahanya.

Kemudian, sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja, sebagaimana bunyi ketentuan Pasal 116 UU Cipta Kerja, UU 1982 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Oleh karena itu, SIUP dan TDP yang habis masa berlakunya, tidak lagi perlu diperpanjang sebab keduanya tidak lagi dibutuhkan.

Pembagian kategori perizinan berusaha berdasarkan tingkat risikonya

Penting untuk diketahui bahwa tidak Berdasarkan PP 5/2021, tidak semua kegiatan usaha yang didirikan memerlukan izin. Penerapan perizinan berusaha sendiri didasari oleh penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Skala usaha ini diperoleh berdasarkan penilaian tingkat bahaya dan potensi terjadinya bahaya. 

  • Tingkat risiko rendah - adalah jenis perusahaan yang hanya membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan berusaha 

  • Tingkat risiko menengah rendah - adalah jenis perusahaan yang membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha sebagai perizinan berusaha 

  • Tingkat risiko menengah tinggi - adalah jenis perusahaan yang membutuhkan NIB dan Sertifikat Standar Pelaksanaan Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing 

  • Tingkat risiko tinggi - adalah jenis perusahaan yang membutuhkan NIB, Izin, dan Sertifikat Standar (bila diperlukan)

Pembagian kriteria skala usaha berdasarkan PP 7/2021 

Selanjutnya, UU Cipta Kerja berdasarkan PP 7/2021 turut mempengaruhi pembagian kriteria skala usaha dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Usaha Mikro 

Yang dikategorikan sebagai usaha mikro adalah usaha yang memiliki modal usaha maksimal 1 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal 2 miliar rupiah

2. Usaha Kecil

Yang dikategorikan sebagai usaha kecil adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 1 miliar rupiah hingga maksimal 5 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2 miliar rupiah hingga maksimal 15 miliar rupiah

3. Usaha Menengah

Yang dikategorikan sebagai usaha menengah adalah usaha yang memiliki modal usaha lebih dari 5 miliar rupiah hingga maksimal 10 miliar rupiah, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 15 miliar rupiah hingga maksimal 50 miliar rupiah

Pelaksanaan perizinan berusaha berbasis risiko ini dilakukan melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Sehingga apabila SIUP perusahaan habis masa berlakunya, maka Anda harus mengajukan perizinan berusaha melalui OSS RBA. Di samping itu, Anda juga wajib memakai kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) terbaru, sesuai dengan maksud dan tujuan yang tertera di akta pendirian perusahaan.

Uniknya, hampir seluruh kegiatan usaha sektor perdagangan pada sistem OSS RBA masuk kategori tingkat risiko rendah, sehingga perizinan perusahaan yang dibutuhkan adalah NIB.

Nah, jika saat ini SIUP dan TDP Anda habis masa berlakunya, tak perlu bingung dan khawatir lagi. Segera daftarkan perusahaan Anda untuk mendapatkan NIB dan usaha Andapun bisa berjalan seperti biasa kembali.

Untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA, Anda bisa menghubungi Easybiz untuk solusi pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution