Pertumbuhan investasi di Indonesia semakin menujukkan tren membaik. Belum lama ini Kementerian Investasi/BKPM mengumumkan realisasi investasi tahun 2022 yang dikatakan terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Realisasi tersebut naik 34% secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1.207,2 triliun. Adapun untuk tahun 2023 pemerintah Indonesia menargetkan realisasi investasi bisa naik 16,66% (yoy) dari target tahun lalu menjadi Rp1.400 triliun. Melihat gairah penanaman modal tersebut tentu memberikan peluang bagi Kantor Jasa Akuntan (KJA) untuk memberikan layanan bagi perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia.
KJA adalah badan usaha yang telah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa akuntansi kepada publik bagi Akuntan Berpraktik. KJA wajib memberikan jasa akuntansi sesuai dengan kompetensi yang dimiliki Akuntan Berpraktik di dalamnya.
Jasa KJA meliputi paling sedikit jasa pembukuan, jasa kompilasi laporan keuangan, jasa manajemen, akuntansi manajemen, konsultasi manajemen, jasa perpajakan, jasa prosedur yang disepakati atas informasi keuangan, jasa pendampingan laporan keuangan, jasa penyusunan laporan tata kelola perusahaan yang baik, dan/atau jasa sistem teknologi informasi.
Untuk mengetahui apa saja yang mesti disiapkan untuk mendapatkan izin usaha kantor jasa akuntan, Anda dapat menyimak ulasan berikut ini.
1. Data Pemilik atau Penanggung Jawab Perusahaan yang Valid
Sistem perizinan berusaha di Indonesia telah saling mengintegrasikan data yang ada di Kementerian/Lembaga terkait. Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diperiksa validitasnya melalui sistem, begitu juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
Jika NIK atau KSWP dari pemilik atau penanggung jawab perusahaan dinyatakan tidak valid, maka proses pengajuan perizinan berusahanya akan mengalami hambatan. Jika itu terjadi, maka kamu harus memperbarui dokumen kependudukan atau perpajakan yang ada saat ini agar proses dapat dilanjutkan kembali.
Lalu mengapa data dari dokumen bisa dinyatakan tidak valid? Penyebabnya bermacam-macam, misalnya data yang tertera pada KTP, NPWP, dan KK seseorang tidak sinkron. Ketidaksesuaian ini dapat berupa terdaftar di dua KK yang berbeda, dalam KTP dan NPWP tercantum alamat yang tidak sama, dan lain sebagainya.
Selain itu, penyebab lainnya yang sering terjadi adalah kelalaian wajib pajak untuk melakukan laporan pajaknya selama kurun waktu 2 tahun terakhir. Permasalahan administrasi seperti ini tentu saja akan menjadi problem di kemudian hari ketika orang tersebut akan mengajukan NIB di sistem OSS RBA.
Baca Juga: NIB Mengandung 8 Informasi Penting Ini, Apa Saja?
2. Pemilihan Jenis Perusahaan untuk Kantor Jasa Akuntan
Kantor Jasa Akuntan dapat berbentuk Perseorangan, Persekutuan Perdata, Firma, ataupun Perseroan Terbatas (PT) dengan ketentuan sebagai berikut:
Kantor Jasa Akuntan berbentuk Perseorangan wajib didirikan dan dikelola oleh 1 (satu) orang Akuntan Berpraktik.
Kantor Jasa Akuntan berbentuk Persekutuan Perdata wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Rekan yang memenuhi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Berpraktik.
Kantor Jasa Akuntan berbentuk Firma wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 2 (dua) orang Rekan yang memenuhi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari seluruh Rekan merupakan Akuntan Berpraktik.
Kantor Jasa Akuntan berbentuk PT wajib didirikan dan dikelola oleh paling sedikit 1 (satu) orang direksi dan 1 (satu) orang komisaris, yang keduanya merupakan Akuntan Berpraktik. Apabila direksi dan komisaris lebih dari 2 (dua) orang, wajib memenuhi sedikitnya 1/2 (satu per dua) dari seluruh direksi dan komisaris merupakan Akuntan Berpraktik.
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang ada di Indonesia, PT memiliki keunggulan yaitu tanggung jawab yang dimiliki para pemegang saham sebatas modal yang disetornya ke dalam kas PT. Sehingga apabila PT mengalami kerugian, harta pribadi para pemegang saham tetap aman. Saat ini prosedur dan syarat pendirian PT semakin mudah. Bahkan prosedur dan syarat yang terbaru sebagaimana diatur di UU Cipta Kerja dan PP 8/2021, untuk mendirikan PT tidak ada batasan minimal besaran modal dasarnya karena hal tersebut ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri.
3. Domisili Perusahaan yang Telah Sesuai dengan Aturan Tata Ruang
Penggunaan lokasi usaha yang sesuai RDTR dan Peraturan Zonasi semakin penting sejak UU Cipta Kerja mulai diberlakukan. Melalui aturan tersebut kita mengenal adanya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yaitu kesesuaian antara rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR, di mana KKPR merupakan salah satu bagian dari proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA.
Selain itu, pentingnya KKPR ditegaskan lagi di Pasal 4 PP No.5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menyebukan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan/atau Perizinan Berusaha berbasis risiko. Selanjutnya disebutkan di Pasal 5 peraturan yang sama bahwa Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi.
4. Periksa Syarat Pengajuan Izin Usaha Kantor Jasa Akuntan
Akuntan Berpraktik dapat membuka Kantor Jasa Akuntan di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu memperoleh izin usaha Kantor Jasa Akuntan dari Menteri Keuangan yang pengajuannya melalui Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha Kantor Jasa Akuntan di antaranya:
a. pemimpin KJA merupakan Akuntan Berpraktik berkewarganegaraan Indonesia
b. mempunyai tempat untuk menjalankan usaha yang:
berada di wilayah negara Republik Indonesia;
berdomisili di 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan domisili pemimpin KJA atau di daerah kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan domisili pemimpin KJA; dan
terpisah dari kegiatan lainnya.
c. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang pegawai tetap paling rendah lulusan sekolah menengah atas atau sederajat
d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Akuntan Berpraktik untuk KJA yang berbentuk perseorangan atau atas nama KJA untuk KJA yang berbentuk selain perseorangan
e. memiliki rancangan sistem pengendalian mutu
f. membuat surat pernyataan bermeterai cukup mengenai pendirian KJA bagi bentuk usaha perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
g. memiliki akta pendirian yang dibuat oleh notaris bagi KJA berbentuk selain perseorangan, dengan mencantumkan paling sedikit:
nama dan alamat Rekan, direksi dan komisaris
bentuk badan usaha KJA
nama dan domisili KJA
maksud dan tujuan pendirian kantor, yaitu memberikan jasa di bidang akuntansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
hak dan kewajiban Rekan, direksi, dan komisaris
penyelesaian sengketa dalam hal terjadi perselisihan
Adapun dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut:
a. fotokopi izin Akuntan Berpraktik seluruh Rekan, direksi, dan komisaris
b. fotokopi bukti keanggotaan Asosiasi Profesi Akuntan yang masih berlaku
c. fotokopi tanda bukti kepemilikan atau sewa kantor
d. foto tampak depan dan ruangan kantor
e. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
f. rancangan sistem pengendalian mutu
g. daftar Akuntan Berpraktik bagi KJA yang berbentuk usaha selain perseorangan
h. daftar pegawai KJA
i. surat pernyataan pendirian KJA bagi bentuk usaha perseorangan
j. fotokopi akta pendirian bagi KJA yang berbentuk selain perseorangan
k. surat persetujuan dari seluruh Rekan atau direksi KJA mengenai penunjukan Akuntan Berpraktik sebagai pemimpin KJA untuk KJA berbentuk selain perseorangan