Pengumpulan Uang atau Barang (pengumpulan donasi) adalah cara setiap usaha mendapatkan sumber daya untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, agama, kejasmanian, dan kebudayaan. Penyelenggaraan pengumpulan donasi dilaksanakan oleh masyarakat melalui Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum. Salah satu bentuknya adalah Yayasan.
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Agar Yayasan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengumpulan donasi, ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan. Untuk mengetahui selengkapnya, silakan simak penjelasan berikut ini.
Pendirian Yayasan
Untuk mendirikan yayasan sebagai lembaga pengumpulan donasi ada beberapa tahapan proses yang perlu dilalui, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Tahap Pendirian
Tahap pendirian yayasan berarti proses pendirian yayasan itu sendiri. Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
Adapun dasar pendirian yayasan dapat berupa kesepakatan para pendiri yayasan untuk melakukan kegiatan sosial, keagamaan, kemanusiaan, ataupun dapat berdasar pada surat wasiat.
Baca Juga: Prosedur Pendirian Yayasan Sesuai Aturan Terbaru dan OSS RBA
Apabila pendirian yayasan dilakukan berdasarkan surat wasiat, maka harus dilakukan dengan surat wasiat terbuka sebagaimana telah diatur dalam Pasal 9 PP Yayasan, yaitu:
Pendirian yayasan langsung dimuat dalam surat wasiat yang bersangkutan dengan mencantumkan ketentuan anggaran dasar yayasan yang akan didirikan; atau
Pendirian yayasan dilaksanakan oleh pelaksana wasiat sebagaimana diperintahkan dalam surat wasiat oleh pemberi wasiat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini.
Dalam proses pendiriannya, pendiri harus membuat akta pendirian di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya, untuk membuat akta pendirian yayasan, ada beberapa data yang perlu dicantumkan, antara lain:
Nama dan tempat kedudukan
Jangka waktu pendirian
Penggabungan dan pembubaran yayasan
Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan
Maksud, tujuan, dan kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut
Jumlah kekayaan awal yang dipisah dari kekayaan pribadi dalam bentuk uang atau benda
Tata cara pengangkatan, pemberhentian, penggantian dari pengurus, pembina dan pengawas
Tata cara penyelenggaraan rapat
Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar
Penggunaan kekayaan sisa likuiditas atau penyaluran kekayaan setelah pembubaran
Hak dan kewajiban pengurus, pembina dan pengawas
Dalam akta pendirian, jumlah kekayaan awal juga wajib dicantumkan. Untuk mendirikan yayasan, dibutuhkan jumlah kekayaan awal yayasan yang berasal dari pemisahan harta kekayaan pribadi pendiri, paling sedikit senilai Rp 10 juta.
Adapun yang dimaksud senilai berarti apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, maka nilai harta kekayaan tersebut harus sama dengan Rp 10 juta.
2. Tahap Pengesahan
Tahap selanjutnya dari prosedur pendirian yayasan adalah tahap pengesahan. Perlu diketahui bahwa status badan hukum yayasan baru timbul setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk dapat memperoleh pengesahannya, pendiri atau kuasanya harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui notaris yang membuat akta pendirian yayasan tersebut.
Selanjutnya, notaris wajib menyampaikan permohonan pengesahan kepada Kemenkumham paling lambat 10 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian yayasan ditandatangani.
Pengesahan terhadap permohonan tersebut diberikan atau ditolak dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Umumnya alasan penolakan juga akan diberitahukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada.
3. Tahap Pengumuman
Setelah akta yayasan berhasil disahkan sebagai badan hukum, maka Kemenkumham wajib mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian Yayasan disahkan. Dalam tahapan pengumuman ini, Yayasan akan dikenakan biaya sesuai yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Pengajuan Izin Pengumpulan Donasi
Penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (pengumpulan donasi) harus mendapatkan izin pengumpulan uang atau barang dari Menteri Sosial, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Permohonan Izin Pengumpulan Uang atau Barang (pengumpulan donasi) dilakukan melaluisistem dalam jaringandengan tahapan:
1. Registrasi
Tahapan ini dilakukan dengan cara mengunggah dokumen permohonan secara tertulis dan persyaratan dengan ketentuan:
Ditujukan kepada Menteri Sosial apabila (i) lebih dari satu wilayah provinsi (ii) 1 (satu) wilayah provinsi, tetapi pemohon berkedudukan di provinsi lain (iii) ditujukan untuk bantuan ke luar negeri.
Ditujukan kepada Gubernur apabila dilaksanakan lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
Ditujukan kepada Bupati/Walikota dilaksanakan dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota.
Adapun persyaratan yang harus dilampirkan, di antaranya:
Surat Keterangan Terdaftar Organisasi Kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Surat Keterangan Domisili atau Nomor Induk Berusaha
NPWP
Bukti setor pajak bumi dan bangunan atau surat sewa tempat
Nomor rekening atau tempat penampung hasil penyelenggaraan pengumpulan donasi
KTP ketua
Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani ketua
Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan pengumpulan donasi tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial
Rekomendasi dari pejabat yang berwenang.
Selain menyiapkan persyaratan tersebut, pemohon juga harus menyiapkan proposal dan contoh iklan atau promosi yang tidak bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Pengajuan rencana program
Tahapan ini dilakukan dengan mengisi aplikasi dalam jaringan berupa:
Masa Berlaku Izin Pengumpulan Donasi
Penting untuk memperhatikan masa berlaku dari izin yang telah diperoleh. Izin pengumpulan donasi diberikan dalam bentuk surat keputusan dan untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Izin ini dapat diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 bulan.
Sebagai tambahan informasi, ada beberapa penyelenggaraan pengumpulan donasi yang tidak memerlukan izin terlebih dahulu, diantaranya:
Zakat
Pengumpulan di dalam tempat peribadatan
Keadaan darurat di lingkungan terbatas
Gotong royong di lingkungan terbatas di sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa atau nama lain
Dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan