Halaman Detail Artikel

Panduan Mendirikan Organisasi di Indonesia: Pendirian Yayasan

Jumat, 2 Desember 2022

Gambar artikel Panduan Mendirikan Organisasi di Indonesia: Pendirian Yayasan

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan mendefinisikan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Namun sekarang banyak orang mendirikan yayasan justru murni untuk mencari keuntungan. Misalnya saja Yayasan penyalur jasa asisten rumah tangga. Ini jelas praktik yang keliru.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Eryanto Nugroho dalam perbincangannya dengan Easybiz beberapa waktu lalu menyebutkan yayasan secara definisi merupakan sekumpulan aset dan kekayaan yang disisihkan untuk kegiatan sosial dan non profit. Untuk berkembang dan mencari pemasukan, sebenarnya ada dua cara yang dapat ditempuh dengan mendirikan perusahaan sendiri atau anak usaha dengan maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan induknya. Contohnya, yayasan kesehatan memiliki rumah sakit yang dikelola oleh sebuah Perseroan Terbatas (PT). Atau, dengan menanamkan modal di perusahaan lain sebanyak minimal 25% dari total kekayaan yayasan. Artinya, yayasan menjadi salah satu pemegang saham di sebuah PT.

Pendirian yayasan melalui akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal yayasan. Yang dimaksud dengan orang disini adalah orang perseorangan atau badan hukum.

Untuk mempermudah proses pendirian yayasan, berikut beberapa hal yang dapat menjadi panduan untuk Anda:

Persiapan

Di tahap persiapan, Anda bersama pendiri lainnya perlu menentukan  berapa besaran kekayaan yang hendak disisihkan untuk menjadi kekayaan awal yayasan. Sebagaimana disampaikan oleh Eryanto Nugroho, yayasan merupakan lembaga nirlaba dan dulunya didirikan oleh orang-orang berpunya yang hendak melakukan kegiatan sosial. Batas minimum kekayaan awal yayasan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (“UU Yayasan”).

Namun perlu diingat bahwa ke depannya, yayasan diperkenankan untuk mendirikan badan usaha dimana yayasan dapat melakukan penyertaan modal, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan. Artinya, jika Anda memutuskan kekayaan awal yayasan adalah Rp 1 miliar, maka maksimal Rp.250,000,000 yang dapat dijadikan modal yayasan untuk melakukan penyertaan modal perdana dalam badan usaha yang bersifat prospektif.

Selain kekayaan yayasan, Anda juga perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Nama yang hendak Anda gunakan sebagai nama yayasan perlu dicek terlebih dahulu ketersediaannya.

Anda dapat memanfaatkan layanan AHU Online dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengecek dan memesan nama yayasan yang diinginkan. Pengecekan ini bertujuan supaya tidak ada nama yayasan yang sama serta merupakan bentuk perlindungan hukum dari Pemerintah terhadap yayasan yang didirikan dalam wilayah Indonesia. Perlindungan ini ada karena yayasan merupakan bentuk badan hukum seperti halnya PT.

  • Yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih.

Orang yang dimaksud disini adalah orang perseorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun asing atau badan hukum Indonesia maupun asing.

  • Alamat domisili.

Dalam mendirikan yayasan, alamat domisili yang akan digunakan perlu diperhatikan. Selain dicantumkan dalam akta pendirian yayasan, domisili ini juga nantinya akan digunakan dalam setiap dokumen legalitas yayasan.

  • Pembina Yayasan

Yang dapat menjadi pembina yayasan adalah orang perseorangan yang juga merupakan pendiri yayasan dan/atau pribadi yang berdasarkan keputusan rapat anggota pembina (dalam hal pembina lebih dari satu orang) dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan. Pembina tidak boleh merangkap sebagai pengurus dan/atau pengawas. Kewenangan pembina yayasan dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan.

  • Pengurus Yayasan

Pengurus merupakan organ yayasan yang dapat melakukan kepengurusan yayasan serta tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengawas. Syarat pengurus yayasan adalah orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina. Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali. Biasanya pengurus sekurang-kurangnya berjumlah tiga orang dengan jabatan masing-masing sebagai ketua, sekretaris, dan bendahara.

  • Pengawas Yayasan

Fungsi pengawas adalah mengawasi dan memberi nasihat ke pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan. Sekurang-kurangnya satu orang yang mampu melakukan perbuatan hukum yang dapat menjadi pengawas yayasan dan tidak boleh merangkap sebagai pembina dan/atau pengurus. Masa jabatan pengurus biasanya lima tahun dan dapat diangkat kembali.

  • Bidang usaha.

    Yayasan dapat bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.

  • Yayasan tidak mempunyai anggota.

Pendaftaran dan Pengesahan

Begitu nama yang Anda ajukan sebagai nama yayasan dinyatakan masih tersedia, langkah selanjutnya adalah membuat akta notarial berbahasa Indonesia yang menjelaskan pendirian yayasan. Untuk tahapan ini, Anda memerlukan jasa notaris. Setelah akta pendirian yayasan rampung, maka selanjutnya Surat Keputusan (“SK”) Kementerian Hukum dan HAM akan diterbitkan sebagai tanda yayasan Anda telah sah memperoleh status badan hukum.

Penerbitan Akta dan SK Kemenhukham ini dapat diselesaikan dalam jangka waktu sekitar tujuh hari kerja setelah Anda melengkapi seluruh dokumen yang menjelaskan informasi yang dibutuhkan kepada notaris.

Dokumen Legalitas Untuk Pendirian Yayasan

Sebagaimana halnya pendirian PT, proses pendirian yayasan pada dasarnya selesai setelah keluarnya SK Kemenhukham yang mengesahkan status badan hukum dari yayasan Anda. Artinya, yayasan Anda sebagai entitas hukum yang baru telah memenuhi syarat dan diakui oleh Pemerintah. Dengan berbekal akta pendirian, Anda sudah dapat menggunakan nama yayasan untuk bekerjasama dengan pihak lain. Meskipun demikian, Easybiz menyarankan Anda untuk mengurus seluruh syarat dokumen legalitas yayasan sebelum memulai operasional yayasan.

Dokumen legalitas yang dimaksud meliputi:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen legalitas yang berisikan nomor yang diberikan untuk mengidentifikasi yayasan Anda dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak. Dengan mendaftarkan sebagai wajib pajak, yayasan berkewajiban melakukan pelaporan dan membayar pajak penghasilan badan secara rutin. Pada saat Anda mengajukan permohonan NPWP, Anda juga akan mendapatkan dokumen legalitas berupa Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak (SKT). Jangka waktu pengurusan NPWP jika dokumen persyaratan telah lengkap dan benar adlaah satu hari kerja. Namun SKT akan dikirimkan via pos oleh Kantor Pajak dan akan sampai di alamat kantor sekretariat yayasan Anda selambat-lambatnya dalam 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pengajuan permohonan. Untuk mendapatkan NPWP dan SKT, Anda perlu mempersiapkan dokumen persyaratan sebagai berikut

    • Akta Pendirian dan SK Kemenhukham

    • KTP dan NPWP Ketua Pengurus yayasan

    • Kartu Keluarga Ketua Pengurus yayasan

    • Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan

    • Kop surat dan stempel yayasan

  • Tanda Daftar Yayasan merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda terdaftar. Dokumen ini dapat Anda peroleh di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan. Jangka waktu pengurusan dokumen ini jika seluruh persyaratan telah lengkap dan benar adalah sekitar dua hingga tiga minggu. Tahap ini cukup lama karena pendaftaran yayasan baru saja pemrosesannya dilimpahkan dari Dinas Sosial ke PTSP. Pengalaman Easybiz di lapangan, biasanya dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal permohonan, pihak PTSP kecamatan akan mendatangi kantor sekretariat yayasan untuk melakukan survei dan wawancara langsung dengan pengurus yayasan. Dalam waktu seminggu setelah survey dilakukan, Tanda Daftar Yayasan pun terbit. Checklist dokumen untuk Tanda Daftar Yayasan

    • Akta Pendirian dan SK Kemenhukham

    • KTP dan NPWP Pengurus yayasan

    • AD/ART yayasan

    • Program Kerja Tahunan yayasan

    • Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan

    • Kop surat dan stempel yayasan

    • Susunan Pengurus Yayasan

    • Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan

    • Denah ruangan kantor sekretariat yayasan

    • Pas foto Ketua Pengurus yayasan

  • Izin Operasional merupakan dokumen legalitas yang menyatakan bahwa yayasan Anda telah diperkenankan untuk menjalankan operasional yayasan. Jangka waktu pengurusan Izin Operasional kurang lebih sama dengan pengurusan Tanda Daftar Yayasan. Dokumen ini juga diajukan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (“PTSP”) kecamatan setempat sesuai domisili kantor sekretariat yayasan sehingga mekanismenya juga kurang lebih sama dengan Tanda Daftar Yayasan. Pada beberapa kasus, jangka waktu pengurusan bisa lebih cepat karena ditiadakannya survey lapangan dengan pertimbangan telah ada survey sebelumnya pada tahap pengajuan Tanda Daftar Yayasan. Checklist dokumen untuk Izin Operasional Yayasan

    • Akta Pendirian dan SK Kemenhukham

    • KTP dan NPWP Pengurus yayasan

    • AD/ART yayasan

    • Program Kerja Tahunan yayasan

    • Salinan Surat Keterangan Domisili dari kelurahan

    • Kop surat dan stempel yayasan

    • Susunan Pengurus Yayasan

    • Foto lokasi/ruangan kantor sekretariat yayasan

    • Denah ruangan kantor sekretariat yayasan

    • Pas foto Ketua Pengurus yayasan

    • Salinan Tanda Daftar Yayasan

Untuk pendirian Yayasan Anda bisa menggunakan Paket Pendirian Yayasan atau Perkumpulan. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔ Akta Pendirian

  • ✔ SK Kemenkumham

  • ✔ NPWP

  • ✔ Tanda Daftar Yayasan (TDY)

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution