Halaman Detail Artikel

Ini Output yang Bisa Kamu Dapatkan Saat Mendirikan CV

Rabu, 3 November 2021

Gambar artikel Ini Output yang Bisa Kamu Dapatkan Saat Mendirikan CV

Untuk memenuhi kebutuhan dan strategi bisnisnya, pelaku usaha dapat mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV). Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbadan badan hukum lainnya, di dalam CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pengurus atau sekutu komplementer dan sekutu komanditer atau sekutu tidak kerja. Kedua sekutu tersebut memiliki tanggung jawab dan wewenangnya masing-masing agar kegiatan operasional CV dapat berjalan dengan baik. Dalam pendirian CV, Kamu akan mendapatkan beberapa output yang ada, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian

CV didirikan dengan Akta Pendirian yang dibuat di hadapan Notaris. Isi Akta Pendirian sekurang-kurangnya memuat data pendiri, kegiatan usaha CV, hak dan kewajiban para pendiri, serta jangka waktu berdirinya CV. Selain itu, untuk membuat Akta Pendirian kamu dapat diwakili oleh orang lain dengan memberikan surat kuasa terlebih dahulu.

2. Surat Keterangan Terdaftar

CV wajib didaftarkan pendiriannya kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU). Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi Format Pendaftaran yang juga dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa pernyataan dari pemohon serta Akta Pendirian CV. Setelah permohonan diterima, Menkumham akan mengeluarkan SKT.

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Tidak hanya itu, NPWP juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS.

4. Virtual Office

Adanya ketentuan yang mewajibkan lokasi kegiatan usaha harus sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) seringkali menjadi kendala bagi pelaku usaha dalam menentukan domisili usahanya. Untuk mengatasi kendala tersebut, kamu bisa menggunakan Virtual Office yang lokasi sudah sesuai dengan RDTR. Virtual Office juga memiliki kelebihan lain, di antaranya biaya sewa yang murah karena tidak memerlukan ruang kantor yang luas, dan lebih fleksibel, namun tetap mendapatkan fungsi-fungsi utama dari suatu kantor.

5. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB merupakan bukti registrasi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Bagi aktivitas bisnis yang memiliki tingkat risiko rendah, NIB berlaku sekaligus sebagai legalitas dalam melaksanakan bisnisnya. Pengajuan NIB dilakukan melalui Sistem OSS.

6. Sertifikat Standar

Sertifikat Standar merupakan pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. Bagi aktivitas bisnis dengan tingkat risiko menengah rendah, Sertifikat Standar berbentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang telah ditentukan. Sedangkan untuk aktivitas bisnis dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar usaha. Pengajuan Sertifikat Standar dilakukan melalui Sistem OSS setelah pelaku usaha mendapatkan NIB.

7. Izin

Aktivitas bisnis yang memiliki tingkat risiko tinggi harus memiliki Izin yang merupakan persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Pengajuan Izin dilakukan melalui sistem OSS setelah pelaku usaha mendapatkan NIB.

Untuk pendirian CV dalam 2 - 5 hari Anda bisa menggunakan layanan Pendirian CV Paket Express ⚡. Yang akan Anda dapatkan:

  • ✔CV khusus area Jakarta

  • ✔Virtual Office untuk area Jakarta

  • ✔ Termasuk NPWP perusahaan

Gambar corporate-solution

Corporate Solution: Solusi Pelaporan Dokumen Perusahaan Anda

Satu paket untuk memenuhi kewajiban pelaporan perusahaan Anda secara mudah, efisien, dan praktis dengan Easybiz. Dapatkan layanan:

  • ✔️

    Review Dokumen Legalitas Perusahaan

  • ✔️

    Konsultasi OSS, LKPM, Perizinan

  • ✔️

    Pelaporan LKPM 1 tahun

  • ✔️

    Riset Perizinan

  • ✔️

    dan lainnya

Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami melalui tombol dibawah ini!

Konsultasi GratisPelajari Corporate Solution