Tidak ada batasan untuk saling membantu terhadap sesama. Untuk itu, yayasan sebagai suatu badan hukum yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia saja, tetapi orang asing juga memiliki kesempatan yang sama untuk mendirikannya. Simak ulasan di bawah ini ya!
Pendiri yayasan adalah satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian kekayaannya untuk digunakan sebagai kekayaan awal yayasan. Dalam UU Yayasan, “orang” dimaknai sebagai orang perseorangan atau badan hukum. Namun, jika Yayasan didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing, syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan berikut aturan perubahannya (“PP Yayasan”).
Pendirian Yayasan oleh Orang Asing
PP Yayasan menjabarkan maksud dari “orang asing”, bukan hanya terbatas pada perseorangan saja, akan tetapi termasuk badan hukum asing. Dengan begitu, ketika orang asing akan mendirikan yayasan di Indonesia, maka dokumen persyaratan yang harus dipenuhi tentu tidak akan selalu sama. Tergantung siapa yang akan mendirikan, orang perseorangan asingkah atau badan hukum asing. Berikut adalah perbedaan dokumen persyaratan antara kedua jenis orang asing, yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
Orang Perorangan, dokumen persyaratan yang diperlukan:
identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah
pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal seniai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia
Badan Hukum, dokumen persyaratan yang diperlukan:
Identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan
Pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan
Surat pernyataan dari pengurus badan hukum bahwa kegiatan yayasan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
Perlu kamu ketahui bahwa yang dimaksud dengan “senilai Rp100 juta” adalah apabila harta kekayaan yang dipisahkan tidak dalam bentuk uang rupiah, nilai harta kekayaan tersebut sama dengan Rp100 juta rupiah.
Selain syarat-syarat pendirian di atas, ada kewajiban bagi yayasan asing untuk memilih warga Indonesia untuk menjabat sebagai salah satu anggota pengurus yayasan, yaitu ketua, sekretaris, atau bendahara. Tidak hanya itu, anggota pengurus yayasan tersebut memiliki kewajiban untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kemudian, untuk pengurus yang berkewarganegaraan asing, maka yang bersangkutan harus memegang izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan juga merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Sementara (“KITAS”). Hal serupa juga berlaku untuk anggota pembina dan anggota pengawas yayasan yang berkewarganegaraan asing jika bertempat tinggal di Indonesia.
Yayasan Asing Melakukan Kegiatan di Indonesia
Selain melalui pendirian yayasan di Indonesia, yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia juga diperbolehkan untuk melakukan kegiatan di Indonesia, dengan sejumlah ketentuan.
Pertama, kegitan yang dilaksanakan di Indonesia hanya di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak termasuk penelitian dan pengembangan.
Kedua, yayasan tersebut harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama.
Ketiga, kemitraan tersebut harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehingga, kami sarankan sebaiknya jika sebuah yayasan asing ingin lebih leluasa dalam menjalankan kegiatan di Indonesia maka cabang yayasan tersebut harus didirikan sebagai yayasan berbadan hukum Indonesia.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.