Yayasan tidak hanya dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia saja loh. Beberapa yayasan di Indonesia didirikan oleh orang asing, dengan tujuan pendirian dan kegiatan yang berbeda-beda. Kami akan jelaskan panduan pendiriannya dalam artikel ini.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan berikut aturan perubahannya yang menjadi payung hukum pendirian yayasan di Indonesia memang membuka kemungkinan pendirian yayasan oleh orang perseorangan/badan hukum asing atau oleh orang perseorangan/badan hukum asing bersama-sama dengan orang perseorangan/badan hukum Indonesia.
Syarat dan tata caranya kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan berikut aturan perubahannya.
Di dalamnya diatur bahwa orang perseorangan asing yang akan mendirikan yayasan harus memenuhi persyaratan:
identitas pendiri yang dibuktikan dengan paspor yang sah;
pemisahan sebagian harta kekayaan pribadi pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan; dan
surat pernyataan pendiri bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Lalu, jika pendirinya berbentuk badan hukum asing, persyaratannya adalah:
identitas badan hukum asing pendiri yayasan yang dibuktikan dengan keabsahan badan hukum pendiri yayasan;
pemisahan sebagian harta kekayaan pendiri yang dijadikan kekayaan awal yayasan minimal senilai Rp100 juta yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus badan hukum pendiri mengenai keabsahan harta kekayaan tersebut; dan
surat pernyataan dari pengurus badan hukum yang bersangkutan bahwa kegiatan yayasan yang didirikan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Penting untuk dicatat, salah satu anggota pengurus yang menjabat ketua, sekretaris, atau bendahara pada yayasan yang didirikan oleh orang atau badan hukum asing, termasuk yang didirikan bersama orang atau badan hukum Indonesia, wajib dijabat oleh warga negara Indonesia.
Lalu, anggota pengurus yayasannya juga diwajibkan bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak hanya itu, anggota pengurus yayasan yang berkewarganegaraan asing juga harus memiliki izin melakukan kegiatan atau usaha di Indonesia dan memiliki Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Izin yang sama seperti di atas juga berlaku bagi anggota pembina dan pengawas yayasan yang berkewarganegaran asing, jika bertempat tinggal di Indonesia.
Pada prinsipnya pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan baru memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hal lain yang perlu kamu tahu adalah, yayasan asing (tidak didirikan berdasarkan hukum Indonesia) juga dapat beroperasi di Indonesia, namun ada hal-hal perlu diperhatikan yaitu:
yayasan hanya dapat melakukan kegiatan di Indonesia di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan;
yayasan tersebut harus bermitra dengan yayasan yang didirikan oleh orang Indonesia yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama untuk melakukan kegiatannya di Indonesia;
kemitraan tersebut harus aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan sekuriti;
Kemitraan tersebut harus sesuai peraturan perundang-undangan.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.